Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 tentang PERUSAHAAN UMUM "LISTRIK NEGARA"

PP No. 18 Tahun 1972 berlaku

Pasal 1

(1).
Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1965 jis. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1969 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1970, dengan PERATURAN PEMERINTAH ini ditegaskan statusnya menjadi suatu Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana termaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969, dengan nama "Listrik Negara", yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut Perusahaan, yang melakukan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2). Dengan …

(2).
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka semua ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1965 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1969 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1970, sepanjang mengenai anggaran dasar Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 2

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. "PRESIDEN" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA;
b. "Menteri" ialah Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik;
c. "Perusahaan" ialah Perusahaan Umum "Listrik Negara" termaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini;
d. "Direktur Utama" ialah Direktur Utama Perusahaan;
e. "Jasa" ialah segala kegiatan yang berhubungan dengan penyediaan tenaga listrik kepada konsumen;
f. "Tenaga Listrik" berarti tenaga listrik yang dibangkitkan, disalurkan, didistribusikan atau dipakai untuk setiap keperluan, kecuali untuk menyalurkan komunikasi atau isyarat listrik;
g. "Pusat Pembangkit" berarti setiap tempat untuk pembangkitan tenaga listrik termasuk gedung dan perlengkapan yang dipakai untuk maksud itu beserta alat-alat yang diperlukan;
h. "Jaringan" berarti jaringan tenaga listrik dalam mana semua penghantar dan peralatan dihubungkan secara elektris atau secara magnetis;
i. “konsumen” …

i. "Konsumen" ialah mereka yang mendapat tenaga listrik atau mereka yang tempat tinggalnya mempunyai sambungan tenaga listrik dari sesuatu instalasi umum atau instalasi milik Perusahaan;
j. "Jalan" berarti setiap jalan raya besar-kecil, lorong, lapangan, halaman, gang atau tempat terbuka, tak terkecuali apakah merupakan jalan terusan atau buntu, di atas mana umum mempunyai hak untuk menggunakan jalan tersebut termasuk jalan-jalan yang melintasi setiap jembatan umum;
k. "Keselamatan Umum" berarti penyingkiran bahaya terhadap khalayak ramai, terhadap barang milik umum dan terhadap semua jalan, jalan kereta api, terusan, galangan kapal, dermaga, pangkalan kapal, jembatan, saluran-saluran gas, saluran-saluran air dan segala perlengkapannya, kawat telepon dan telegrap dan lain-lain alat untuk komunikasi tenaga listrik yang dimiliki dan diselenggarakan oleh Pemerintah Republik INDONESIA;
l. "Bahaya" ialah bahaya bagi kesehatan atau bagi nyawa atau anggota badan akibat shock, terbakar atau luka lainnya yang disebabkan karena pembangkitan, transmisi, distribusi atau pemakaian tenaga listrik, juga termasuk bahaya terhadap barang milik dan bahaya kebakaran sebagai akibat tersebut;

Pasal 3

Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, maka Perusahaan tunduk kepada ketentuan- ketentuan hukum yang berlaku di INDONESIA.
Pasal 4 …

Pasal 4

Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dalam hal dianggap perlu dapat mengadakan kantor cabang dan kantor perwakilan di dalam negeri dengan persetujuan Menteri.
TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA

Pasal 5

Tujuan Perusahaan adalah ikut serta membangun ekonomi dan ketahanan Nasional sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pengusahaan tenaga listrik dengan maksud untuk mempertinggi derajat masyarakat INDONESIA.

Pasal 6

(1).
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi dan keselamatan serta jaminan atas kepentingan Negara terhadap kekayaannya baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka panjang, Perusahaan menyelenggarakan usaha-usaha di bidang:
a. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik;
b. perencanaan dan pembangunan di bidang tenaga listrik;
c. pengusahaan dan pengembangan tenaga listrik;
d. pengusahaan jasa-jasa di bidang tenaga listrik.
(2).
Untuk dapat menyelenggarakan usaha-usaha termaksud dalam ayat (1) Pasal ini, maka Perusahaan mengadakan peraturan- peraturan teknis di bidang tenaga listrik.
HAK …

HAK DAN WEWENANG KHUSUS SERTA TANGGUNG-JAWAB

Pasal 7

Perusahaan adalah badan hukum yang berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini diberi hak dan wewenang khusus serta tanggung- jawab pembangkitan, transmisi dan distribusi tenaga listrik yang berlaku di seluruh wilayah INDONESIA.

Pasal 8

Perusahaan diberi wewenang dan tanggung-jawab untuk
a. membangkitkan, menyalurkan dan mendistribusikan tenaga listrik dari pusat-pusat pembangkit, jaringan-jaringan transmisi dan distribusi milik Perusahaan, sesuai dengan norma-norma yang sehat di bidang industri dan niaga;
b. membangun dan menyelenggarakan pusat-pusat pembangkit dan jaringan-jaringan di waktu-waktu yang akan datang termasuk pembelian-pembelian yang diperlukan sesuai dengan norma-norma yang sehat di bidang industri dan niaga;
c. merencanakan/merumuskan dan mengusulkan rancangan peraturan-peraturan untuk selanjutnya diajukan kepada Menteri guna mendapatkan keputusan dan penetapannya, sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku, yang berupa :
c.1. peraturan-pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan mengenai pembangkitan, transmisi dan distribusi tenaga listrik beserta penggunaannya sebagaimana yang termaktub dalam PERATURAN PEMERINTAH ini;
c.2. peraturan …

c.2. peraturan-peraturan mengenai kegiatan-kegiatan di bidang tenaga listrik yang tidak dilaksanakan oleh Perusahaan, satu dan lainnya guna menjamin keselamatan umum, supply yang teratur, ekonomis dan effisien kepada para konsumen, menjamin adanya koordinasi dan standardisasi dari pusat-pusat pembangkit dan jaringan-jaringan dan sekaligus memungkinkan pengintegrasiannya ke dalam jaringan umum termasuk peraturan-peraturan mengenai kemungkinan-kemungkinannya setiap badan atau perorangan dapat menyerahkan kepada Perusahaan pusat pembangkit, jaringan-jaringan transmissi dan distribusi yang mereka miliki.
d. melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap kegiatan-kegiatan di bidang tenaga listrik yang tidak dilaksanakan oleh Perusahaan, sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut pada huruf c.2 Pasal ini;
e. memiliki hak intervensi terhadap pusat-pusat pembangkit dan jaringan-jaringan yang tidak menjadi milik Perusahaan, sesuai dengan tata-cara dan dalam batas-batas ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut pada huruf c.2 Pasal ini;
f. merencanakan, menentukan dan melaksanakan rencana pembangunan di bidang tenaga-listrik, sesuai dengan kebijaksanaan c.q. kebutuhan Pemerintah dan turut serta dalam pembuatan rencana-rencana umum untuk perkembangan ekonomi dan ketahanan Nasional yang menyangkut kebijaksanaan umum di bidang tenaga listrik;
g. membuat perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga mengenai pembelian dan/atau penjualan tenaga listrik;
h. menyelenggarakan …

h. menyelenggarakan latihan ketrampilan bagi pegawai- pegawainya dalam bidang-bidang yang diperlukan oleh Perusahaan dan di mana mungkin untuk pegawai-pegawai Perusahaan lain yang menghasilkan tenaga listrik sendiri dan pemakai-pemakai tenaga listrik lainnya di seluruh wilayah INDONESIA, dan mengambil peranan dalam memberikan nasehat-nasehat teknis di bidang tenaga listrik dan menyelenggarakan penelitian (research);
i. mendirikan bengkel-bengkel untuk reparasi alat-alat tenaga listrik, menyelenggarakan jasa-jasa, antara lain pemeliharaan dan pembelian yang dapat digunakan juga oleh pihak ketiga;
j. mengadakan transaksi-transaksi sesuai dengan norma-norma yang sehat di bidang industri dan niaga.

Pasal 9

(1).
Dengan tidak mengurangi isi dan makna dari ketentuan tersebut pada Pasal 7 PERATURAN PEMERINTAH ini, maka :
a. setiap badan dan perorangan dapat mendirikan pusat pembangkit yang jumlah kapasitasnya tidak melebihi suatu batas yang akan ditentukan tersendiri oleh Menteri berdasarkan usul dari Perusahaan, yang penggunaannya hanya dimaksudkan untuk menyediakan tenaga listrik bagi pemenuhan kebutuhannya sendiri;
b. setiap badan dan perorangan tidak dapat mendirikan pusat pembangkit yang kapasitasnya melebihi batas tersebut pada huruf a ayat ini tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri berdasarkan pertimbangan Perusahaan;
c. dalam hal-hal khusus, izin tersebut pada huruf b ayat ini dapat mencakup izin untuk mendistribusikan tenaga listrik kepada calon pemakai di sekitarnya.
(2). Sesuai …

(2).
Sesuai dengan wewenang dan tanggung-jawab Perusahaan tersebut pada Pasal 8 huruf d dan huruf e PERATURAN PEMERINTAH ini, maka :
a. badan atau perorangan yang mendirikan pusat pembangkit tersebut pada huruf a ayat (1) Pasal ini, diwajibkan mendaftarkan, pusat pembangkitnya itu kepada Perusahaan sebelum memulai pengusahaannya, sesuai dengan tata-cara dan persyaratan-persyaratan yang diatur dalam peraturan tersebut pada Pasal 8 huruf c.2. PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada huruf b ayat (1 ) Pasal ini, Perusahaan menampung dan meneliti permohonan izin yang diajukan oleh badan atau perorangan yang bersangkutan untuk kemudian diajukan kepada Menteri untuk mendapatkan keputusannya;
c. untuk pusat-pusat pembangkit dan jaringan-jaringan yang telah berdiri ataupun sedang dibangun pada waktu mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, berlaku ketentuan- ketentuan peralihan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 37 PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3).
Ketentuan-ketentuan tentang tata-cara mengajukan permohonan izin tersebut pada huruf b ayat (1) Pasal ini, bentuk izin, pemberian dan pencabutan izin dan syarat-syarat lainnya mengenai izin termaksud, diatur oleh Menteri berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut Pasal 8 huruf c.2.
PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 10 …

Pasal 10

Atas persetujuan Perusahaan dan sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut pada Pasal 8 huruf
c.2. PERATURAN PEMERINTAH ini, setiap badan atau perorangan dapat menyerahkan pusat pembangkit, jaringan-jaringan transmisi dan distribusi yang mereka miliki dan yang pada waktu berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini atau yang didirikan setelah waktu itu, kepada Perusahaan.

Pasal 11

Dalam rangka pelaksanaan wewenang dan tanggung-jawabnya tersebut pada Pasal 8 huruf d PERATURAN PEMERINTAH ini serta guna menjamin keselamatan umum, kepentingan para konsumen dan tercapainya koordinasi dan standardisasi dalam hubungannya dengan kegiatan-kegiatan di bidang tenaga listrik, Perusahaan berhak :
a. mendapatkan keterangan-keterangan dari setiap badan atau perorangan yang berusaha di bidang tenaga listrik, mengenai jasa-jasanya, dengan cara mewajibkan badan dan perorangan termaksud menyampaikan laporan-laporan berkala kepada Perusahaan sesuai dengan tata-cara, waktu, isi dan bentuk yang ditetapkan oleh Perusahaan;
b. mendapatkan keterangan-keterangan dari badan atau perorangan termaksud dalam huruf a Pasal ini mengenai harga listrik dan biaya-biaya yang bersangkutan serta kebijaksanaan perluasan dan pembiayaannya, dengan ketentuan bahwa Perusahaan wajib merahasiakan keterangan-keterangan tersebut.
Pasal 12 …

Pasal 12

(1).
Perusahaan memiliki wewenang demi kelancaran penunaian tugasnya untuk menyelenggarakan kepentingan/kemanfaatan umum, untuk :
a. menggunakan jalan yang bukan untuk umum;
b. masuk ke tempat-tempat umum atau partikelir dan/atau menggunakannya untuk sementara waktu;
c. memasang kawat di atas atau di bawah tempat-tempat umum atau partikelir;
d. menggali jalan baik umum maupun partikelir.
(2).
Pelaksanaan atas wewenang tersebut ayat (1) Pasal ini tetap mengindahkan dan didasarkan atas peraturan perundangan yang berlaku.
(3).
Kecuali dari hal tersebut pada ayat (1) Pasal ini, Perusahaan dapat memperoleh hak-hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di bidang Agraria.
MODAL

Pasal 13

(1).
Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2). Modal Perusahaan tidak terbagi atas saham-saham.
(3).
Modal permulaan Perusahaan adalah sama dengan nilai bersih dari segala aktiva yang dimiliki oleh Perusahaan.
Nilai …

Nilai bersih dari aktiva tetap adalah sama dengan nilai aktiva tersebut dihitung dengan harga ganti pada saat itu setelah dikurangi dengan jumlah penyusutan dihitung menurut harga ganti pada saat itu. Nilai bersih dari aktiva lancar adalah sama dengan nilai aktiva lancar tersebut setelah dikurangi dengan hutang-hutang jangka pendek pada waktu penegasan status menjadi Perusahaan sebagaimana termaksud pada Pasal 1 ayat
(1) PERATURAN PEMERINTAH ini.
(4).
Besarnya modal Perusahaan berdasarkan ayat (3) ini akan ditentukan oleh Menteri Keuangan.
(5).
Setiap saat bilamana diperlukan dapat diadakan revaluasi dari aktiva berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(6).
Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk berdasarkan Pasal 31 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH ini.
(7).
Semua alat likwiditas Perusahaan disimpan dalam Bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 14

(1).
Penambahan modal Perusahaan dapat diperoleh dari :
a. pemupukan dana intern;
b. penyertaan Negara melalui Anggaran Pendapat dan Belanja Negara;
c. pinjaman yang diperoleh dari sumber luar dan dalam negeri;
d. bantuan konsumen pada waktu penyambungan mereka kepada jaringan Perusahaan;
e. nilai aktiva yang dipindahkan kepada Perusahaan pada waktu yang akan datang.
(2). Penambahan …

(2).
Penambahan modal Perusahaan sebagaimana termaksud dalam ayat (1)b. Pasal ini diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.

Pasal 15

(1).
Perusahaan dapat memperoleh dan menggunakan dana-dana yang diperlukan untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya.
(2).
Keputusan untuk mengeluarkan obligasi atau alat-alat yang sah lainnya diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3).
Dalam hal-hal khusus nilai pembayaran kembali dari obligasi atau alat- alat yang sah lainnya dan/atau bunganya dapat berubah sehubungan dengan indeks ekonomi.
TARIP

Pasal 16

(1).
Atas usul Direksi, Menteri MENETAPKAN tarip dasar untuk tiap- tiap golongan pemakai dalam penyediaan tenaga listrik dan jasa.
(2).
"Tarip dasar" dan ketentuan tentang tunjangan bahan bakar dan tunjangan umum akan disampaikan oleh Menteri kepada PRESIDEN untuk disetujui.

Pasal 17

(1).
"Tarip dasar" yang diperlukan bagi penyediaan tenaga listrik oleh Perusahaan didasarkan kepada pemberian penghasilan yang cukup kepada Perusahaan untuk menutup semua biaya termasuk biaya pemeliharaan dan biaya penyusutan yang cukup serta pembayaran bunga, pajak-pajak, di samping masih harus terdapat kelebihan (surplus) yang layak untuk membiayai sebahagian dari pada perluasan, serta pembayaran angsuran hutang yang lebih besar dari dana penyusutan.
(2). Besarnya …

(2).
Besarnya kelebihan (surplus) yang dimaksud pada ayat (1) Pasal ini akan ditetapkan oleh Menteri, dengan memperhatikan keinginan Perusahaan untuk dapat menutup sebahagian dari pada jumlah biaya yang diperlukan bagi perluasan itu, dari sumbernya sendiri.
(3).
Untuk memenuhi ketentuan tersebut dalam ayat (1) Pasal ini, setiap saat bilamana diperlukan dapat diadakan penyesuaian mengenai "tarip dasar" tersebut.
SUMBER PENDAPATAN/PENGHASILAN

Pasal 18

Sumber pendapatan/penghasilan Perusahaan diperoleh dari :
a. penjualan tenaga listrik kepada konsumen;
b. penerimaan dari setiap badan dan perorangan untuk pembayaran jasa-jasa yang diberikan oleh Perusahaan.
PENENTUAN KEBIJAKSANAAN DAN PENGAWASAN UMUM

Pasal 19

(1).
Menteri MENETAPKAN kebijaksanaan umum mengenai tujuan dan lapangan usaha Perusahaan sebagaimana termaksud dalam Pasal 5 dan 6 PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2).
Menteri melakukan pengawasan umum atas jalannya Perusahaan.
(3). Menteri …

(3).
Menteri dalam mengolah dan mempersiapkan kebijaksanaan dan pengawasan umum tersebut dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini termasuk rencana dan investasi tahunan dan jangka panjang, peninjauan tarip, pemeriksaan Perusahaan, dibantu oleh suatu badan pertimbangan yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian. Menteri Negara Urusan Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS.
PIMPINAN

Pasal 20

(1).
Perusahaan dipimpin dan dikendalikan oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sekurang- kurangnya 2 (dua) orang Direktur.
(2).
Direktur Utama bertanggung-jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung-jawab kepada Direktur Utama menurut bidangnya masing- masing.
(3).
Gaji dan pensiun dari Direktur Utama dan para Direktur ditetapkan berdasarkan peraturan gaji dan pensiun yang berlaku sedangkan penghasilan lain ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21

(1).
Direktur Utama mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan.
(2).
Direktur Utama dengan seizin Menteri dapat menyerahkan perwakilan termaksud dalam ayat (1) Pasal ini kepada seorang atau beberapa Direktur atau pejabat/pegawai Perusahaan yang khusus ditunjuk untuk keperluan itu baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain.
Pasal 22 …

Pasal 22

Tugas kewajiban Direksi adalah sebagai berikut
a. sebagai Kuasa daripada Menteri, menjalankan segala tugas pokok Perusahaan;
b. memimpin, mengurus dan mengelola Perusahaan sehari-hari sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Menteri;
c. menyampaikan secara berkala kepada Menteri rencana pembangunan di bidang tenaga listrik dan rencana penyediaan alat-alat yang diperlukan oleh Perusahaan dan mengusulkan cara-cara pembiayaannya;
d. menyampaikan secara berkala kepada Menteri rencana penerimaan dan pengeluaran, sumber-sumber dan penggunaan dana untuk tahun-tahun berikutnya;
e. mengadakan pembukuan dan membuat neraca dan perhitungan laba-rugi;
f. mengurus dan memelihara kekayaan Perusahaan;
g. menyiapkan susunan organisasi Perusahaan beserta perincian tugas dan peraturan kepegawaian yang kemudian diajukan kepada Menteri untuk pengesahan;
h. menyusun dan mengajukan kepada Menteri suatu "tarip dasar"
i. mengangkat dan memberhentikan pejabat,/pegawai Perusahaan berdasarkan persyaratan dalam peraturan kepegawaian Perusahaan yang berlaku;
j. MENETAPKAN gaji dan pensiun dari pegawai Perusahaan berdasarkan peraturan gaji dan pensiun yang berlaku, sedangkan penghasilan lain ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 23 …

Pasal 23

(1).
Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi yang bersangkutan harus warga negara INDONESIA yang mempunyai keakhlian serta moral yang baik.
(2).
Anggota Direksi diangkat atas usul Menteri untuk selama- lamanya 5 (lima) tahun. Setelah masa jabatan itu berakhir, anggota Direksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(3).
Dalam hal-hal di bawah ini, atas usul Menteri, PRESIDEN dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun masa jabatan tersebut pada ayat (2) Pasal ini belum berakhir, yaitu :
a. atas permintaan sendiri;
b. karena perbuatan yang merugikan Perusahaan;
c. karena perbuatan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d. karena tidak cakap dan tidak effisien;
e. karena meninggal dunia.
(4).
Pemberhentian anggota Direksi akan merupakan "pemberhentian tidak dengan hormat" jika melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (3) huruf b dan c Pasal ini, serta merupakan perbuatan pidana yang terbukti sah menurut hukum.
(5).
Sebelum usul pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat
(3) huruf b, c dan d Pasal ini diputuskan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, yang harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah oleh Menteri secara tertulis diberitahukan kepada yang bersangkutan tentang rencana pengusulan pemberhentiannya.
(6). Selama …

(6).
Selama usul pemberhentian tersebut pada ayat (5) Pasal ini belum dapat diputuskan, maka kepada anggota Direksi yang bersangkutan dapat ditetapkan pemberhentian sementara oleh Menteri.
Jika dalam waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara belum ada keputusan mengenai pemberhentian berdasarkan ayat (3) huruf b, c dan d Pasal ini, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat memangku jabatannya lagi, kecuali apabila untuk keputusan pemberhentian tersebut pada ayat (4) Pasal ini diperlukan vonis Pengadilan, dan dalam hal ini harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.

Pasal 24

(1).
Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh PRESIDEN. Jika sesudah pengangkatan, mereka masuk dalam hubungan periparan, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya Anggota Direksi yang bersangkutan harus memperoleh izin tertulis dari PRESIDEN.
(2).
Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan izin Menteri dan atau jabatan yang diperintahkan oleh PRESIDEN kepadanya.
(3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dalam suatu perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan untuk mencari laba.
Pasal 25 …

Pasal 25

(1).
Direksi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib bertindak sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Menteri, sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2).
Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing menentukan kebijaksanaan dalam pimpinan Perusahaan.
(3).
Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing mengurus dan menguasai seluruh kekayaan Perusahaan.
(4).
Apabila Direktur Utama tidak ada atau berhalangan, maka jabatannya diwakili oleh Direktur tertua dalam masa jabatannya, sedang apabila Direktur termaksud tidak ada atau berhalangan diwakili oleh Direktur yang lain.
(5).
Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan petunjuk-petunjuk dari Menteri.
TANGGUNG-JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI

Pasal 26

(1).
Semua pegawai Perusahaan termasuk anggota Direksi dalam kedudukannya selaku demikian, yang tidak dibebani tugas menyimpan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2). Ketentuan …

(2).
Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3) Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat- surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Pegawai tersebut pada ayat
(3) Pasal ini tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara pengurusan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan.
Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban pertanggungan-jawab mengenai cara mengurusnya.
(5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimana juga sifatnya yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan, disimpan di tempat Perusahaan atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan sesuatu pemeriksaan.
(6) Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara mengadakan pemeriksaan (audit) terhadap perhitungan tahunan.
TAHUN …

TAHUN BUKU

Pasal 27

Tahun buku Perusahaan ditetapkan sama dengan tahun takwim, kecuali apabila ditentukan lain oleh Menteri.
ANGGARAN PERUSAHAAN

Pasal 28

(1) Dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku, maka Direksi menyampaikan langsung Anggaran Perusahaan untuk tahun pembukuan berikutnya kepada Menteri untuk dimintakan persetujuan.
(2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dicantumkan di dalam Anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3) Tambahan/Perubahan substansiil Anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang sedang berjalan harus mendapatkan persetujuan Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
PENGHITUNGAN HASIL USAHA

Pasal 29

Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan oleh Direksi disampaikan langsung kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
LAPOR …

LAPOR PERHITUNGAN TAHUNAN

Pasal 30

(1) Untuk tiap tahun buku oleh Direktur Utama disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi.
Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut disampaikan langsung kepada Menteri, Badan Pemeriksa Keuangan dan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perusahaan berakhir.
(2) Cara penilaian pos dalam Perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3) Menteri mengusahakan agar audit dapat dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya perhitungan tahunan tersebut dalam ayat (1) Pasal ini.
(4) Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah diterimanya perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan secara tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(5) Jika Menteri telah memberikan pengesahan atas perhitungan tahunan tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, maka ini berarti pemberian pembebasan sepenuhnya kepada Direktur Utama untuk segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
PENGGUNAAN …

PENGGUNAAN LABA

Pasal 31

(1) Perusahaan mempunyai cadangan tujuan yang antara lain dipergunakan untuk pemupukan dana bagi pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan, dengan ketentuan bahwa cara mengurus dan menggunakan cadangan tujuan ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dari laba bersih, yakni laba Perusahaan setelah pembayaran pajak perseroan yang terhutang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dikurangi dengan penyusutan dan cadangan tujuan dan pengurangan-pengurangan lainnya yang wajar dalam Perusahaan dan yang telah disahkan menurut ketentuan Pasal 30 PERATURAN PEMERINTAH ini disisihkan untuk:
a. Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (lima puluh lima perseratus);
b. Cadangan umum sebesar 20% (dua puluh perseratus) sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan, sedangkan sisanya sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dipergunakan untuk dana sosial dan pendidikan. jasa produksi, sumbangan dana pensiun dan sokongan dan sumbangan ganti rugi, yang perincian perbandingan pembagiannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
(3) Apabila jumlah cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk berdasarkan ketentuan tersebut pada ayat (2) Pasal ini telah tercapai, maka bagian laba yang disisihkan untuk cadangan umum tersebut selanjutnya dipergunakan bagi pemupukan dana untuk pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan.
(4). Untuk …

(4) Untuk kepentingan pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan, Menteri Keuangan dapat langsung menanamkan kembali ke dalam Perusahaan Dana Pembangunan Semesta tersebut dalam ayat (2) Pasal ini.
(5) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia.
KEPEGAWAIAN

Pasal 32

Dalam batas ketentuan-ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tentang kepegawaian Perusahaan Negara, ketentuan- ketentuan tentang kepegawaian Perusahaan diatur sebagai berikut :
a. Pengangkatan dan pemberhentian pegawai/pekerja dilakukan oleh Direksi sesuai dengan kebutuhan Perusahaan berdasarkan kebijaksanaan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri
b. Gaji dan pensiun dari pegawai Perusahaan ditetapkan berdasarkan peraturan gaji dan pensiun yang berlaku, sedangkan penghasilan lain ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan-ketentuan yang berlaku.
PEMERIKSAAN

Pasal 33

(1) Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan atas pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan serta pertanggungan jawabnya, yang hasil pemeriksaannya disampaikan pula kepada Menteri.
(2). Direktorat …

(2) Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara bertugas melakukan pemeriksaan atas pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan serta pertanggungan jawabnya.
PEMBUBARAN PERUSAHAAN

Pasal 34

(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidasinya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah dilakukan likwidasi menjadi milik negara.
(3) Pertanggungan jawab likwidasi disampaikan langsung kepada Menteri yang dengan pengesahan pertanggungan jawab likwidasi tersebut memberikan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada likwidatur atas pekerjaan yang telah diselesaikan.

Pasal 35

Perusahaan berhak untuk :
a. mengambil tindakan-tindakan terhadap penyimpangan- penyimpangan/pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan- ketentuan dalam kontrak antara Perusahaan dan konsumen.
b. MEMUTUSKAN sambungan listrik dari seorang konsumen, apabila instalasi listriknya tidak aman dan dapat menimbulkan bahaya dan/atau mengganggu pemakaian listrik konsumen lainnya.
Pasal 36 …

Pasal 36

(1) Perusahaan dapat menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang timbul karena suatu perjanjian/kontrak, dengan jalan arbitrase.
(2) Perusahaan dapat mengadakan ketentuan-ketentuan arbitrase dalam perjanjian/kontrak-kontrak yang dibuatnya dengan pihak ketiga.

Pasal 37

(1) Pusat-pusat pembangkit dan jaringan-jaringan yang sudah ada pada tanggal mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dibebaskan dari kewajiban permohonan untuk mendapatkan izin atau pendaftaran, selama waktu yang akan ditentukan dengan Peraturan Menteri, akan tetapi pemilik-pemiliknya diwajibkan untuk berusaha mendapatkan semua keterangan yang diperlukan bagaimana cara-cara mengajukan permohonan izin atau pendaftaran dan pula mereka diwajibkan mentaati ketentuan-ketentuan tentang pengawasan teknik.
(2) Proyek-proyek pusat pembangkit dan jaringan-jaringan yang sedang dibangun oleh suatu badan atau perorangan untuk pelayanan kebutuhan masyarakat, yang kapasitasnya melebihi suatu batas yang ditentukan menurut ketentuan Pasal 9 ayat
(1) huruf a PERATURAN PEMERINTAH ini, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri setelah keseluruhan pembangunan proyek- proyek tersebut selesai; dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang diatur dalam dan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 38 …

Pasal 38

Pegawai-pegawai dari P.L.N. tersebut dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, demi kelancaran penunaian tugas Perusahaan, menjadi pegawai Perusahaan terhitung mulai dari tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini. dengan menghindahkan ketentuan-ketentuan persyaratan yang akan ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 39

Semua peraturan dan/atau ketentuan di bidang tenaga listrik yang berlaku sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, tetap dianggap masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 40

Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 41

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan disebut PERATURAN PEMERINTAH tentang Perusahaan Umum "Listrik Negara" Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL T.N.I.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 1972 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA SUDHARMONO S.H.
MAJOR JENDERAL TNI