Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. "PRESIDEN" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA;
b. "Menteri" ialah Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik;
c. "Perusahaan" ialah Perusahaan Umum "Listrik Negara" termaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini;
d. "Direktur Utama" ialah Direktur Utama Perusahaan;
e. "Jasa" ialah segala kegiatan yang berhubungan dengan penyediaan tenaga listrik kepada konsumen;
f. "Tenaga Listrik" berarti tenaga listrik yang dibangkitkan, disalurkan, didistribusikan atau dipakai untuk setiap keperluan, kecuali untuk menyalurkan komunikasi atau isyarat listrik;
g. "Pusat Pembangkit" berarti setiap tempat untuk pembangkitan tenaga listrik termasuk gedung dan perlengkapan yang dipakai untuk maksud itu beserta alat-alat yang diperlukan;
h. "Jaringan" berarti jaringan tenaga listrik dalam mana semua penghantar dan peralatan dihubungkan secara elektris atau secara magnetis;
i. “konsumen” …
i. "Konsumen" ialah mereka yang mendapat tenaga listrik atau mereka yang tempat tinggalnya mempunyai sambungan tenaga listrik dari sesuatu instalasi umum atau instalasi milik Perusahaan;
j. "Jalan" berarti setiap jalan raya besar-kecil, lorong, lapangan, halaman, gang atau tempat terbuka, tak terkecuali apakah merupakan jalan terusan atau buntu, di atas mana umum mempunyai hak untuk menggunakan jalan tersebut termasuk jalan-jalan yang melintasi setiap jembatan umum;
k. "Keselamatan Umum" berarti penyingkiran bahaya terhadap khalayak ramai, terhadap barang milik umum dan terhadap semua jalan, jalan kereta api, terusan, galangan kapal, dermaga, pangkalan kapal, jembatan, saluran-saluran gas, saluran-saluran air dan segala perlengkapannya, kawat telepon dan telegrap dan lain-lain alat untuk komunikasi tenaga listrik yang dimiliki dan diselenggarakan oleh Pemerintah Republik INDONESIA;
l. "Bahaya" ialah bahaya bagi kesehatan atau bagi nyawa atau anggota badan akibat shock, terbakar atau luka lainnya yang disebabkan karena pembangkitan, transmisi, distribusi atau pemakaian tenaga listrik, juga termasuk bahaya terhadap barang milik dan bahaya kebakaran sebagai akibat tersebut;