Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DALAM BIDANG PENGEMBANGAN USAHA SWASTA NASIONAL

PP No. 18 Tahun 1973 berlaku

Pasal 1

(1). Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini;
(2). Perusahaan …

(2). Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dalam ayat (1) Pasal ini, selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO, adalah Perusahaan Perseroan yang didirikan secara bersama-sama oleh Negara Republik INDONESIA dan Bank INDONESIA.

Pasal 2

Maksud dan tujuan PERSERO adalah untuk:
(a).
menumbuhkan serta menggairahkan kemampuan berusaha dari pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan mengusahakan segala macam bantuan yang diperlukan untuk mencapainya tanpa mengabaikan kaidah-kaidah berusaha yang sehat;
(b). membantu kelancaran pertumbuhan perusahaan-perusahaan kecil dan menengah dengan jalan:
1. mengadakan penyertaan modal dalam modal dasar perusahaan-perusahaan termaksud,
2. mengadakan identifikasi dari proyek serta menyusun feasibility studies bagi perusahaan-perusahaan termaksud,
3. menyediakan dana dan tenaga yang diperlukan untuk mengatasi masalah tekhnis dan pemasaran perusahaan- perusahaan termaksud, (c).
menciptakan kondisi berusaha yang lebih baik bagi pengusaha-pengusaha yang tergolong ekonomis lemah agar mereka dapat tumbuh menjadi pengusaha-pengusaha yang cukup dapat diketengahkan.
BAB III …

Pasal 3

(1). Modal dasar PERSERO berjumlah Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyard rupiah).
(2). Modal dasar PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini terbagi atas:
= 200 (dua ratus) helai saham serie A, nominal a Rp.
10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
=
8.000 (delapan ribu) helai saham serie B, nominal a Rp.
1.000.000,-(satu juta rupiah).
(3). Dari jumlah saham tersebut dalam ayat (2) Pasal ini pada saat pendirian PERSERO diambil bagian oleh:
= Negara Republik INDONESIA sejumlah:
- 160 (seratus enam puluh) helai saham serie A dan - 400 (empat ratus) helai saham serie B.
= Bank INDONESIA sejumlah:
- 40 (empat puluh) helai saham serie A dan - 100 (seratus) helai saham serie B.
(4). Pelaksanaan penyetoran penuh atas nilai tiap-tiap saham yang diambil bagian oleh Negara Republik INDONESIA sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (3) Pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
(5). Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya.
BAB IV …

Pasal 4

Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal PERSERO sebagai mana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 12 Tahun 1969 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 5

(1). Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2). Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini dengan hak sub-stitusi kepada seorang Menteri atau Pejabat Negara lainnya, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan

Pasal 6

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur tersendiri.
Pasal 7 …

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.

CATATAN Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG