Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 tentang TRANSFUSI DARAH

PP No. 18 Tahun 1980 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Transfusi Darah adalah tindakan medis memberikan darah kepada seorang penderita, yang darahnya telah tersedia dalam botol atau kantong plastik;
b. Usaha transfusi darah adalah segala tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk memungkinkan penggunaan darah bagi keperluan pengobatan dan pemulihan kesehatan yang mencakup masalah-masalah pengadaan, pengolahan, dan penyampaian darah kepada orang sakit;
c. Darah adalah darah manusia atau bagian-bagiannya yang diambil dan diolah secara khusus untuk tujuan pengobatan dan pemulihan kesehatan;
d. Penyumbang darah adalah semua orang yang memberikan darah untuk maksud dan tujuan transfusi darah;
e. Menteri adalah Menteri Kesehatan Republik INDONESIA.

Pasal 2

Pengadaan darah dilakukan secara sukarela tanpa pemberian penggantian berupa apapun.

Pasal 3

Dilarang memperjual belikan darah dengan dalih apapun.

Pasal 4

Dilarang mengirim dan menerima darah dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri.

Pasal 5

Larangan tersebut dalam Pasal 4 tidak berlaku untuk :
1. Keperluan penelitian ilmiah dan atau dalam rangka kerjasama antara Perhimpunan Palang Merah INDONESIA dengan Perhimpunan Palang Merah lain atau badan-badan lain yang tidak bersifat komersial dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri.
2. Keperluan lain berdasarkan kebijaksanaan Menteri.

Pasal 6

(1) Pengelolaan dan pelaksanaan usaha transfusi darah ditugaskan kepada Palang Merah INDONESIA, atau Instansi lain yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Penyelenggaraan usaha transfusi darah harus disesuaikan dengan kebutuhannya dalam menunjang pelayanan kesehatan.

Pasal 7

(1) Cara pengolahan darah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Dalam pengolahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk plasma pheresis dan pembuatan fraksi-fraksi plasma.

Pasal 8

(1) Pengolahan darah harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Tanggungjawab pengolahan darah yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus di bawah pengawasan dokter.

Pasal 9

(1) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menjadi tanggungjawab Palang Merah INDONESIA.

(2) Pemerintah dapat memberikan subsidi, yang pelaksanaannya diatur oleh Menteri.

Pasal 10

Biaya pengolahan dan pemberian darah kepada si penderita ditetapkan dengan keputusan Menteri atas usul Palang Merah INDONESIA dengan memperhitungkan biaya-biaya untuk pengadaan, pengolahan, penyimpanan, dan pengangkutan tanpa memperhitungkan laba.

Pasal 11

Bimbingan dan pengawasan penyelenggaraan usaha transfusi darah ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 12

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pengurus Besar Palang Merah INDONESIA bertanggungjawab kepada Menteri.

Pasal 13

(1) Palang Merah INDONESIA dapat memberikan tanda penghargaan kepada penyumbang darah.

(2) Tanda penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 14

(1) Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 8 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 15

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 16

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 April 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 27