Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1984 tentang OLAHRAGA PROFESIONAL

PP No. 18 Tahun 1984 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Olahraga profesional adalah kegiatan olahraga yang dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lainnya yang dilaksanakan atas dasar kemahiran olahraga dan diselenggarakan secara sah oleh penyelenggara pertandingan;

2. Olahraga amatir adalah kegiatan olahraga yang dilakukan semata-mata atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga untuk mendapatkan hiburan, kesenangan, dan kepuasan pribadi dalam suatu latihan atau pertandingan;
3. Penyelenggara pertandingan adalah penyelenggara dan penanggung jawab atas jalannya pertandingan olahraga profesional;
4. Menteri adalah Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.

Pasal 2

Penyelenggaraan olahraga profesional dilakukan dengan tetap memperhatikan:
1. kemurnian olahraga yang diarahkan pada pembinaan jiwa dan raga serta semangat olahraga yang tinggi dan penuh sportivitas;
2. pengembangan teknik dan mutu olahraga yang tinggi dalam rangka peningkatan prestasi;
3. upaya untuk menumbuhkan rangsangan bagi peningkatan prestasi olah-raga amatir;
4. upaya pengembangan olahraga profesional sebagai sumber pendapatan.

Pasal 3

(1) Pembinaan atas penyelenggaraan olahraga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri dibantu oleh suatu badan yang bertugas dalam bidang pengembangan olahraga profesional di INDONESIA, yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut Badan.
(3) Pembentukan, kedudukan, tugas, susunan anggota, dan tata kerja Badan ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pasal 4

(1) Untuk menjadi olahragawan profesional, setiap olahragawan wajib mendapat persetujuan secara tertulis dari Badan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan kepada olahragawan yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. berusia 18 (delapan belas) tahun, dan setinggi-tingginya 28 (dua puluh delapan) tahun;
b. dalam keadaan sehat jasmani dan rohani berdasarkan keterangan dokter yang ditunjuk Badan;
c. menjadi anggota perkumpulan organisasi induk keolahragaan amatir;
d. pernah mewakili INDONESIA dalam Olimpiade, Pekan Olahraga Asia, Pekan Olahraga Asia Tenggara, atau menjadi juara nasional;
e. mendapat rekomendasi dari organisasi induk cabang keolahragaan.
(3) Badan berhak mencabut persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila olahragawan profesional melakukan perbuatan yang bertentangan dengan jiwa sportivitas, melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan, atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan olahraga profesional.

Pasal 5

Untuk dapat menyelenggarakan setiap pertandingan olahraga profesional, penyelenggara pertandingan wajib memenuhi syara-syarat sebagai berikut :

a. warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA;
b. mendapat persetujuan secara tertulis dari Badan.

Pasal 6

Kewajiban penyelenggara pertandingan adalah ;
a. bertanggung jawab atas ketertiban penyelenggaraan pertandingan profesional;
b. menaati segala peraturan yang ditetapkan oleh Badan;
c. mengatur dan memberikan perlindungan jasmani dan rohani para olahragawan profesional berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Tenaga Kerja;
d. mengasuransikan olahragawan profesional yang melakukan pertandingan yang preminya tidak dipotongkan dari honor atau pendapatan yang akan diperoleh olahragawan profesional yang bersangkutan dari pertandingan tersebut;
e. menyampaikan laporan secara tertulis atas setiap pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pertandingan yang telah dilakukan dan/atau rencana kerja yang akan dilaksanakan kepada Badan.

Pasal 7

Pedoman penyelenggaraan tiap cabang olahraga profesional diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 8

Biaya untuk keperluan Badan dibebankan pada anggaran Kantor Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.

Pasal 9

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 26