Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN PP 33-1977 TENTANG ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA

PP No. 18 Tahun 1990 berlaku

Pasal 1

1. Mengubah ketentuan Pasal 18 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1977 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 18

(1) Untuk menyelenggarakan program ASTEK dibentuk satu badan usaha milik negara sebagai dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.

(2) Pendirian badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

2. Menyesuaikan seluruh ketentuan dan sebutan Badan Penyelenggara dalam Pasal 19, 20, dan Pasal 21 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1977 dengan ketentuan Pasal 18 sebagaimana dimaksud dalam angka 1.

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Mei 1990

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

MOERDIONO