Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI ZONA PEMANFAATAN TAMAN NASIONAL,TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PP No. 18 Tahun 1994 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Pengusahaan pariwisata alam adalah suatu kegiatan untuk menyelenggarakan usaha sarana pariwisata di zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, atau taman wisata alam, berdasarkan rencana pengelolaan.
2. Pariwisata alam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata alam serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.
3. Wisata alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut dilakukan secara suka rela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindahan alam, di taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam.
4. Zona pemanfaatan taman nasional adalah bagian dari kawasan taman nasional yang dijadikan tempat pariwisata alam dan kunjungan wisata.
5. Rencana pengelolaan adalah suatu rencana bersifat umum dalam rangka pengelolaan taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam yang disusun oleh Menteri.
6. Rencana karya pengusahaan pariwisata alam adalah suatu rencana kegiatan untuk mencapai tujuan pengusahaan pariwisata alam di kawasan yang bersangkutan, yang dibuat oleh pengusaha pariwisata alam yang didasarkan pada rencana pengelolaan.
7. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.

Pasal 2…

Pasal 2

(1) Pengusahaan pariwisata alam dilaksanakan sesuai dengan asas konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
(2) Pengusahaan pariwisata alam bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan gejala keunikan dan keindahan alam yang terdapat dalam zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan pengusahaan pariwisata alam dilakukan pada :
a. zona pemanfaatan taman nasional;
b. taman hutan raya;
c. taman wisata alam.
(2) Pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa usaha sarana pariwisata alam.
(3) Jenis-jenis usaha sarana pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi usaha:
a. akomodasi seperti pondok wisata, bumi perkemahan, karavan, penginapan remaja;
b. makanan dan minuman;
c. sarana wisata tirta;

d. angkutan...
d. angkutan wisata;
e. cinderamata;
f. sarana wisata budaya.

Pasal 4

Usaha sarana pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) diselenggarakan dengan persyaratan sebagai berikut :
a. luas kawasan yang dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana pariwisata alam maksimum 10% (sepuluh perseratus) dari luas zona pemanfaatan taman nasional, blok pemanfaatan taman hutan raya, dan blok pemanfaatan taman wisata alam yang bersangkutan;
b. bentuk bangunan bergaya arsitektur budaya setempat;
c. tidak mengubah bentang alam yang ada.

Pasal 5

(1) Pengusahaan pariwisata alam diselenggarakan oleh koperasi, badan usaha milik negara, perusahaan swasta dan perorangan.
(2) Pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan setelah mendapatkan izin pengusahaan.
(3) Izin pengusahaan pariwisata alam diberikan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang kepariwisataan dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.

(4) Ketentuan...
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.

Pasal 6

(1) Pengusahaan pariwisata alam diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun sesuai dengan jenis usahanya.
(2) Pengusahaan pariwisata alam yang jangka waktunya telah berakhir, dapat diperpanjang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan permohonan pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

Pasal 7

Pengusaha pariwisata alam tidak dapat :
a. mengagunkan kawasan yang diusahakan;
b. memindahtangankan izin pengusahaan tanpa persetujuan Menteri.

Pasal 8

Pengusahaan pariwisata alam tidak memberikan hak pemilikan dan penguasaan atas kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.

BAB III…

Pasal 9

Pengusaha pariwisata alam berhak untuk :
a. mengelola sarana pariwisata sesuai dengan jenis usaha yang terdapat dalam izin usahanya;
b. menerima imbalan dari pengunjung yang menggunakan jasa yang diusahakannya.

Pasal 10

Pengusaha pariwisata alam wajib :
a. membuat dan menyerahkan rencana karya pengusahaan berdasarkan rencana pengelolaan kepada Menteri;
b. melaksanakan kegiatan secara nyata dalam waktu 12 bulan sejak izin diberikan;
c. membangun sarana dan prasarana kepariwisataan dan mengusahakannya sesuai dengan rencana karya pengusahaan yang telah disahkan;
d. mempekerjakan tenaga ahli sesuai dengan jenis usaha;
e. mengikutsertakan masyarakat disekitar kawasan pelestarian alam dalam kegiatan usahanya;
f. membuat dan menyampaikan laporan secara berkala atas pelaksanaan kegiatan usahanya kepada Menteri.

Pasal 11…

Pasal 11

(1) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 pengusaha pariwisata alam diwajibkan untuk :
a. merehabilitasi kerusakan yang diakibatkan oleh kegiatan usahanya;
b. menjamin keamanan dan ketertiban para pengunjung;
c. turut menjaga kelestarian fungsi kawasan pelestarian alam.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 12

(1) Pengusaha pariwisata alam wajib membayar pungutan izin pengusahaan pariwisata alam dan iuran hasil usaha.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya pungutan dan iuran serta tata cara pemungutannya diatur oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.

Pasal 13

(1) Pembinaan dan pengawasan pengusahaan pariwisata alam dilaksanakan agar pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

(2) Pelaksanaan...
(2) Pelaksanaan pembinaan pengusahaan pariwisata alam dilakukan melalui pengaturan, bimbingan, penyuluhan, dan teguran.
(3) Pelaksanaan pengawasan pengusahaan pariwisata alam dilakukan melalui pemeriksaan langsung dan/atau melalui penelitian terhadap laporan kegiatan yang dilakukan pengusaha pariwisata alam.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 14

(1) Izin pengusahaan pariwisata alam berakhir karena :
a. jangka waktu yang diberikan telah berakhir;
c. dicabut oleh Menteri sebagai sanksi yang dikenakan kepada pengusaha pariwisata alam;
d. diserahkan kembali oleh pengusaha pariwisata alam kepada Pemerintah, sebelum jangka waktu yang diberikan berakhir.
(2) Berakhirnya izin pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban pengusaha untuk :
a. melunasi iuran hasil usaha dan kewajiban pungutan negara lainnya;
b. melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam rangka berakhirnya izin pengusahaan pariwisata alam.

(3) Ketentuan...
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai berakhirnya izin pengusahaan pariwisata alam diatur oleh Menteri.

Pasal 15

(1) Pada saat berakhirnya pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 maka sarana dan prasarana kepariwisataan yang tidak bergerak yang berada di dalam kawasan pelestarian alam, menjadi milik Negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peralihan kepemilikan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 16

(1) Izin pengusahaan pariwisata alam dicabut apabila pengusaha :
a. tidak membayar iuran hasil usaha dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dan/atau;
b. tidak melaksanakan kegiatannya secara nyata dalam waktu dua belas bulan sejak izin diberikan dan/atau;

c. tidak...
c. tidak menyerahkan rencana karya pengusahaan sebagaimana yang telah ditetapkan dan/atau;
d. meninggalkan usahanya sebelum jangka waktu yang diberikan berakhir dan/atau;
e. melanggar ketentuan pidana dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau;
f. memindahtangankan izin pengusahaan pariwisata alam kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri dan/atau;
g. menyelenggarakan kegiatan pariwisata alam yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, budaya bangsa, kesusilaan dan/atau ketertiban umum dan/atau;
h. tidak mengindahkan peringatan tertulis yang telah diberikan tiga kali berturut-turut oleh Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencabutan izin pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 17…

Pasal 17

(1) Pengusaha pariwisata alam yang tidak merehabilitasi kerusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan/atau karena kegiatannya menimbulkan kerusakan kawasan pelestarian alam dikenakan ganti rugi sesuai dengan berat dan intensitas kerusakan yang ditimbulkan.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tidak menghilangkan tuntutan pidana atas pelanggaran yang dilakukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 18

Dengan ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka semua izin pengusahaan pariwisata alam yang telah diberikan, dalam jangka waktu satu tahun sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini harus disesuaikan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 19

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 April 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 25