Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1994

PP No. 18 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 13

Visa Tinggal Terbatas diberikan kepada orang asing untuk tinggal di

wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung

sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik

Indonesia.

1. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 37

(1) Izin Tinggal Terbatas diberikan untuk jangka waktu paling lama 2

(dua) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali

berturut-turut.

(2) Setiap kali perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan paling lama 2 (dua) tahun.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pemberian dan

perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan (2) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi

Manusia.

Pasal II . . .

---

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan

Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal : 4 Mei 2005

INDONESIA,

ttd

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal : 4 Mei 2005

Selaku

AD INTERIM

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Tata Usaha

ttd

Sugiri,S.H

---

PRESIDEN