(1) Izin Tinggal Terbatas diberikan untuk jangka waktu paling lama 2
(dua) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali
berturut-turut.
(2) Setiap kali perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan paling lama 2 (dua) tahun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pemberian dan
perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan (2) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
Pasal II . . .
---
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal : 4 Mei 2005
INDONESIA,
ttd
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal : 4 Mei 2005
Selaku
AD INTERIM
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Tata Usaha
ttd
Sugiri,S.H
---
PRESIDEN