Langsung ke konten

PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MALANG

PP No. 18 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-17

Pasal 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini, ibu kota Kabupaten Malang
dipindahkan dari wilayah Kota Malang ke wilayah Kecamatan
Kepanjen Kabupaten Malang.

Pasal 2

(1) Wilayah Kecamatan Kepanjen sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 mempunyai batas-batas sebagai berikut:

- sebelah utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan
Pakisaji;

  • sebelah . . .

---

- sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan
Bululawang dan wilayah Kecamatan Gondanglegi;

- sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan
Pagak dan Kecamatan Pagelaran;

- sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan
Ngajum, wilayah Kecamatan Kromengan, dan wilayah
Kecamatan Sumberpucung;

(2) Batas wilayah Kecamatan Kepanjen sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan ibu kota
Kabupaten Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Malang dan sumber pendanaan lain yang sah serta
tidak mengikat.

Pasal 4

Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang
yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh
menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen
yang membawahi instansi yang bersangkutan.

Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan
administrasi pemerintahan Kabupaten Malang dipindahkan
secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan
prasarana di ibu kota Kabupaten Malang.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2008

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2008

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

---