Langsung ke konten

PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP No. 18 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

(1) Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya

yang dipensiunkan setelah berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan
Keempat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil,
pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut:

- pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan
pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam
lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut
dalam lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q
Lampiran I Peraturan Pemerintah ini;

- pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil
perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut
dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana
tersebut dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan
Daftar II-Q Lampiran II Peraturan Pemerintah ini;

- pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang
tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya
sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan
menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3
Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q Lampiran III
Peraturan Pemerintah ini; dan
- pensiun . . .

---

- pensiun yang diberikan kepada orang tua dari
Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil
perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut
dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana
tersebut dalam lajur 3 Daftar IV-A sampai dengan
Daftar IV-Q Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini.

(2) Pensiun Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda

Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda dari Pegawai
Negeri Sipil yang tewas, dan pensiun yang diberikan
kepada orang tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang seharusnya
pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini, tetapi telah ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011, pensiun
pokoknya disesuaikan berdasarkan Daftar dalam
Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 2

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012:

- bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan
tanggal 1 Januari 2012 dan sebelum tanggal
1 Januari 2012, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi
sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan
pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2
Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q Lampiran V
Peraturan Pemerintah ini;

- bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil
yang dipensiunkan tanggal 1 Januari 2012 dan sebelum
tanggal 1 Januari 2012, pensiun pokoknya disesuaikan
menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris
dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam
lajur 2 Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-Q
Lampiran VI Peraturan Pemerintah ini;

  • bagi . . .

---

- bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil
yang tewas yang dipensiunkan tanggal 1 Januari 2012
dan sebelum tanggal 1 Januari 2012, pensiun pokoknya
disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3
segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana
tersebut dalam lajur 2 Daftar VII-A sampai dengan
Daftar VII-Q Lampiran VII Peraturan Pemerintah ini; dan

- pensiun yang diberikan kepada orang tua dari Pegawai
Negeri Sipil yang tewas tanggal 1 Januari 2012 dan
sebelum tanggal 1 Januari 2012, pensiun pokoknya
disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 2
Daftar VIII-A sampai dengan Daftar VIII-Q Lampiran VIII
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1) Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Janda/

Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun yang diberikan
kepada anak, bagian pensiun janda/anak (anak-anak)
dan pensiun yang diberikan kepada orang tua yang
dipensiunkan sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah
pensiun pokoknya disesuaikan menurut Peraturan
Pemerintah ini ternyata:

- tidak mengalami kenaikan atau mengalami
penurunan penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan
penghasilannya ditambah dengan 7% (tujuh persen)
dari penghasilan; atau

- mengalami kenaikan penghasilan kurang 7% (tujuh
persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sehingga kenaikan
penghasilannya menjadi sebesar 7% (tujuh persen).

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2011,
tidak termasuk tunjangan pangan.

(3) Apabila . . .

---

(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2012 maka

penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan
penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.

(4) Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.

Pasal 4

Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan

Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran
pensiun.

Pasal 5

Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan
tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi
Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh menteri yang
bertanggung jawab menangani urusan pemerintahan di
bidang keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian
Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri
menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penetapan
Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan
Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 27), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2012

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 35

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan