(1) Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
yang dipensiunkan setelah berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan
Keempat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil,
pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut:
- pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan
pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam
lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut
dalam lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q
Lampiran I Peraturan Pemerintah ini;
- pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil
perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut
dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana
tersebut dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan
Daftar II-Q Lampiran II Peraturan Pemerintah ini;
- pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang
tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya
sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan
menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3
Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q Lampiran III
Peraturan Pemerintah ini; dan
- pensiun . . .
---
- pensiun yang diberikan kepada orang tua dari
Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil
perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut
dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana
tersebut dalam lajur 3 Daftar IV-A sampai dengan
Daftar IV-Q Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pensiun Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda
Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda dari Pegawai
Negeri Sipil yang tewas, dan pensiun yang diberikan
kepada orang tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang seharusnya
pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini, tetapi telah ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011, pensiun
pokoknya disesuaikan berdasarkan Daftar dalam
Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Peraturan
Pemerintah ini.
