Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat Negara adalah Presiden, Wakil Presiden, menteri
dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur,
bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
1. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah gubernur
dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil
bupati untuk kabupaten, serta walikota dan wakil walikota
untuk kota.
1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Tentara
Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.
1. Cuti adalah tidak masuk kerja berdasarkan izin dari
pejabat yang berwenang dalam kampanye Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
1. Kampanye . . .
---
1. Kampanye Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut
Kampanye Pemilu adalah Kampanye Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, serta Kampanye Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden.
1. Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu
Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah kegiatan peserta
Pemilihan Umum untuk meyakinkan para pemilih dengan
menawarkan visi, misi, dan program peserta Pemilihan
Umum.
1. Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden, adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan
para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program
Pasangan Calon.
