(1) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film
dari segi kekerasan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 29 ayat (2) huruf a meliputi adegan visual, dialog,
dan/atau monolog yang dapat mendorong penonton
bersimpati pada pelaku yang melakukan kekerasan
sadis terhadap manusia dan hewan.
(2) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film
dari segi perjudian sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 29 ayat (2) huruf a meliputi adegan pelaksanaan
berjudi berulang-ulang dan teknik berjudi secara
berlebihan.
(3) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film
dari segi narkotika sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 29 ayat (2) huruf a meliputi adegan teknik
penggunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya secara vulgar dan mudah ditiru.
(4) Kriteria . . .
---
(4) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film
dari segi pornografi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 29 ayat (2) huruf b meliputi adegan visual, dialog,
dan/atau monolog yang menampilkan nafsu seks secara
vulgar dan berlebihan.
(5) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film
dari segi suku, ras, kelompok, dan/atau golongan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c
meliputi adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang
dapat mengadu domba antar komunitas politik atau
komunitas sosial, dan dapat menampilkan kesan
mendeskreditkan dan/atau merendahkan suku, ras,
kelompok dan/atau golongan.
(6) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film
dari segi agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (2) huruf d meliputi adegan visual, dialog, dan/atau
monolog yang dapat merusak kerukunan hidup
beragama, yang memperolok-olok dan/atau
meremehkan kesucian agama atau simbol agama.
(7) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film
dari segi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (2) huruf e meliputi adegan visual, dialog, dan/atau
monolog yang dapat mendorong penonton melakukan
tindakan melawan hukum dan/atau anarkis terhadap
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau lambang
negara.
(8) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film
dari segi harkat dan martabat manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf f meliputi
adegan visual, dialog dan/atau monolog yang melanggar
hak asasi manusia.
(9) Kriteria . . .
---
(9) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film
yang dikaitkan dengan usia penonton sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 meliputi adegan visual dan
dialog, dan/atau monolog yang layak atau tidak layak
dipertontonkan.