Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
1. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah provinsi.
1. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu
bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
kabupaten/kota.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah …
---
1. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah otonom.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat
DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan
Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya
dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara
Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani,
memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
1. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan
yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
1. Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan
yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan
potensi yang dimiliki Daerah.
1. Tugas…
---
1. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat
kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat
atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah
kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
1. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi
kebutuhan dasar warga negara.
1. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang
disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda
kabupaten/kota.
1. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada
adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri.
1. Hari adalah hari kerja.
