Langsung ke konten

HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF

PP No. 18 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pajaknya" adalah pajak atas
penghasilan sehubungan dengan pekeq'aan, jasa, atau
kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang
diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam
negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat (1)
Tunjangan keluarga diberikan dalam bentuk tunjangan
istri/suami dan tunjangan anak kepada pimpinan dan
Anggota DPRD yang memiliki istri/suami dan anakyang sah
berdasarkan ketentuan peraturan perundang_undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

### Pasal 7 .

---

PRESIDEN

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pemeriksaan kesehatan yang
bertujuan untuk mengetahui status kesehatan" adalah
medim.lcheckup.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan nrumah negara, adalah bangunan
yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebogai
tempat tinegal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga
serta menunjang pelaksanaan tugas jabatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.
Pasal l5
Cukup jelas.

Pasal 15

(l) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan
rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi
Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 13,
kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan
perumahan dan tunjangan tran sportasi.
(21 Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan
rumah negara bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13, kepada yang bersangkutan dapat
diberikan tunjangan perumahan.

(3) Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagr

Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap
bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(41 T\rnjangan perumahan sebagai64pa dimaksud pada ayat

(2) dan tunjangan transportasi bagi Anggota DpRD

sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) diberikan
dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung
mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(s)BaCl. . .

---

PRESIDEN

(5) BaSl suami dan/atau istri yang menduduki jabatan

sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DpRD pada DpRD
yang sama hanya diberikan salah satu tunjangan
perumahan.

(6) Bagr Pimpinan dan Anggota DPRD yang suami atau

istrinya menjabat sebagai kepala daerah/wakil kepala
daerah pada daerah yang sama tidak diberikan tunjangan
perumahan.

(7) Bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD yang

diberhentikan sementara tidak diberikan tunjangan
perumahan dan tunjangan transportasi.

Pasal 16

.tidak Yang dimaksud dengan dapat diberikan kepada pimpinan
dan Anggota DPRD secara bersamaan" adalah bahwa jika telah
disediakan dan telah ditempati, dihuni, atau dipakai rumah negara
dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan maka tidak
dapat diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi,
begitu pula sebaliknya.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.
Pasd 2O
Ayat (1)
Belanja penunjang kegiatan DpRD bukan untuk mendanai
pembayaran uang lelah/insentif/uang kehormatan/uang
saku atau sejenisnya dalam mengikuti kegiatan_kegiatan
DPRD.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 20

(1) Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk

mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang
DPRD berupa:
- program, yang terdiri atas:
1. penyelenggaraan rapat;
1. kunjungan kerja;
1. pengkajian, penelaahan, dan penyiapan Perda;
1. peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber
daya manusia di lingkungan DpRD;
1. koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan
dan kemasyarakatan; dan
1. program lain sesuai dengan fungsi, hrgas, dan
wewenang DPRD;
- dana operasional Pimpinan DpRD;
- pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat
kelengkapan DPRD;
- penyediaan ten3.ga ahli fraksi; dan
- belanja sekretariat fraksi.

(2) Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 21

Cukup jelas
Pasd22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "representasi" antara lain
menyampaikan berbagai informasi dan permasalahan yang
ada di masyarakat, melaksanakan dan menyosialisasikan
keb{iakan DPRD kepada seluruh Anggota DPRD.
Yang dimaksud dengan "pelayanan" antara lain untuk
pelayanan, keamanan, dan transportasi guna mendukung
kelancaran hrgas ketua DPRD dan wakil ketua DPRD.
Yang dimalsud denga "kebutuhan lain" antara lain untuk
mengikuti upacara kenegaraan, upacara peringatan hari jadi
daerah, pelantikan pejabat daerah, melakukan koordinasi
dan konsultasi kepada kepala daerah, musyawarah pimpinan
daerah, dan tokoh masyarakat, menjadi juru bicara DpRD
dan pemberian bantuan kepada masyarakat/kelompok
masyarakat yang sifatnya insidental.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 22

(1) Dana operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b diberikan setiap bulan
kepada ketua DPRD dan wakil ketua DpRD untuk
menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan
representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna
melancarkan pelaksanaan tugas ketua DpRD dan wakil
ketua DPRD sehari-hari.

(2) Dana operasional sebagaimana pada ayat (l) diberikan

sesuai dengan kemampuan keuangan daerah
s,6lagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (5).

(3) Penganggaran dana operasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (l) dan ayat l2l disusun secara kolektif oleh
sekretaris DPRD dengan ketentuan sebagai berikut:
- ketua DPRD, dengan kelompok kemampuan keuangan
daerah:
I. tinggi, paling banyak 6 (enam) kali;
1. sedang, paling banyak 4 (empat) kali;
1. rendah, paling banyak 2 (dua) kali;
dari uang representasi Ketua DpRD;
- wakil ketua DPRD, dengan kelompok kemampuan
keuangan daerah:
1. tinggi, paling banyak 4 (empat) kali;
1. sedang, paling banyak 2,5 (dua koma lima) kali;
1. rendah, paling banyak 1,S (satu koma lima) kali;
dari uang representasi wakil ketua DPRD.

(4) Pemberian . . .

---

PRESIDEN

_16_

(4) Pemberian dana operasional sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dilakukan setiap bulan dengan ketentuan:
- 8Oo/o (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus
untuk semua biaya atau disebut fumpsum; dan
- 2Oo/o (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan
dana operasional lainnya.
(s) Dalam hal terdapat sisa dana operasional setelah
pelaksanaan ketentuan pemberian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak digunakan sampai dengan
akhir tahun anggaran, sisa dana dimaksud harus
disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lambat
tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.

(6) Dana operasional Pimpinan DPRD tidak digunakan untuk

keperluan pribadi, kelompok, dan/ atau golongan, dan
penggunaannya harus memperhatikan asas manfaat,
efektifitas, elisiensi, dan akuntabilitas.

Pasal 23

Cukup jelas

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

### Pasal 26. . .

---

m t,loot|*.., *. J.T*t o ",

Pasal 26

Cukup jelas.
Pasal2T
Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR .q957