(r) Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS,
Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (Ll diberikan sebesar
penghasilan pada bulan Juni.
(21 Dalam hal penghasilan pada bulan Juni
sebagaimana dimalsud pada ayat (1) belum
dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya
diterima karena berubahnya penghasilan, kepada
yang bersangkutan tetap diberikan selisih
kekurangan penghasilan ketiga belas.
(3) Penghasilan.
---
PRESIDEN
(3) Penghasilan sslagairnana dimaksud pada ayat (1)
diberikan bagi:
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat
Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
tunjangan kinerja;
- Penerima pensiun meliputi pensiun pokok,
tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan
tambahan penghasilan; dan
- Penerima tunjangan menerima tunjangan
sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya,
tunjangan resiko, tunjangan pengamanan,
tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan
dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan
penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus,
tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain
yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau
tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan atau kebijakan internal
kementerian/iembaga.
(5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan
lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(6) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
ditanggung pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
