Langsung ke konten

HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,

PP No. 18 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
I Tanah adalah permukaan bumi baik berupa daratan
maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan
di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang
penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung
maupun tidak langsung dengan penggunaan dan
pemanfaatan permukaan bumi.
2 Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung
oleh Negara adalah Tanah yang tidak dilekati dengan
sesuatu hak atas tanah, bukan Tanah u,akaf, bukan
Tanah Ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang
milik negaraf barang milik daerah.
3 Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara
yang kewenangan pelaksanaannya sebagian
dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.
4 Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari
hubungan hukum antara pemegang hak dengan
Tanah, termasuk ruang di atas Tanah, danf atau ruang
di bawah Tanah untuk menguasai, inemiliki,
menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara
Tanah, ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bau'ah
Tanah.
5 Ruang Atas Tanah adalah ruang yang berada di atas
permukaan Tanah yang digunakan untuk kegiatan
tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggurlaan
dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan pada
bidang Tanah.
1. Ruang Bawah Tanah adalah ruang yang berada di
bawah permukaan Tanah yang digunakan untuk
kegiatan tertentu ],ang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari
penguasaan, pemilikan, petrggunaan, dan
pemanfaatan pada bidang Tanah.
1. Perpanjangan. . .

SK No 060836 A

---

PRES IDEN

a
1. Perpanjangan Jangka Waktu Hak yang selanjutnya
disebut Perpanjangan adalah penambahan jangka
waktu berlakunya sesuatu hak tanpa mengubah
syarat-syarat dalarrr pemberian hak tersebut.
1. Pembaruan Hak yang selanjutnya disebut Pembaruan
adalah penambahan jangka waktu berlakunya
sesuatu hak setelah jangka waktu berakhir atau
sebelum jangka waktu perpanjangannya berakhir.
1. Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang
dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus,
berkesinambungan dan teratur meliptrti
pengurnpulan, pengolahan, pembukuan, dan
penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data
yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, rnengenai
bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang
Bawah Tanah dan satuan-satuan rumah susun,
termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi
bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang
Bawah Tanah yang sudah ada haknya dan hak milik
atas Satuan Rumah Susun sert-a hak-hak tertentu
yang membebaninya.
1. Satuan Rumah Susun adalah unit rumah susun yang
tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan
fungsi utama sebagai tempat hunian dan rnempr:nyai
sarana penghubung ke jalan umum.
1 1. Tanah Telantar adalah Tanah hak, Tanah Hak
Pengelolaan, atau Tanah yang diperoleh berdasarkan
dasar penguasaan atas Tanah yang sengaja tidak
diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan,
atau tidak dipelihara.
1. Tanah Musnah adalah Tanah yang sudah berubah dari
bentuk asalnya karena peristiwa alam dan tidak dapat
diidentifikasi lagi sehingga tidak dapat difungsikan,
digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
1. Tanah Ulayat adalah Tarrah ),ang berada di u'ilayah
penguasaan masyarakat hukum adat yang menttrut
kenyataannya. masih ada dan tidak dilekati dengan
sesuatu Hak Atas Tanah.
1. Orang

SK No 060837 A

---

PRESIDEN

-4
1. Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara
Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat,
melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di
Indonesia.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indoiresia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintaha.n yang
menjacli kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggalakan
urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan
dan tata ruang.
1. Kementerian adalah kernenterian lang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidarrg
agraria I pertanahan dan tata ruang.
1. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasionai yarlg
selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi
vertikal Kementerian di provinsi.
1. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal
Kementerian di kabupaten I kota.

Pasal 2

(1) Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung

oleh Negara merupakan seluruh bidang Tanah di
wilayah Negara Kesatuan Repubiik Indonesia yang
tidak dipurryai dengan sesuatu hak t-rleh pihak lain.

(2) Tanah

SK No 060838 A

---

  • Ea--,Y - *

PRESIDEN

(21 Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
oleh Negara dapat memberikannya kepada perorangan
atau badan hukum dengan sesuatu Hak Atas Tanah
sesuai dengan peruntukan dan keperluanllya, atau
memberikannva dengan Hak Pengelolaan.

(3) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- Tanah yang ditetapkan Undang-Undang atau
Penetapan Pemerintah;
- Tanah reklamasi;
- Tanah timbul;
- Tanah yang berasal dari pelepasan/penyerahan
hak;
- 'l'anah yang berasal dari pelepasan kawasan
hutan;
- Tanah Telantar;
- Tanah hak yang berakhir jangka waktunya serta
tidak dimohon Perpanjangan dan/atau
Pembaruan;
- Tanah hak yang jangka waktunya berakhir dan
karena kebijakan Pemerintah Pusat tidak dapat
diperpanjang; dan
- Tanah yang sejak semula berstatus Tanah Negara.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- Hak Pengelolaan;
pakai b. hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak
atas Tanah'

  • Satuan

SK No 060839 A

---

PRES IDEN

- Satuan Rumah Susun;
- Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan pada Ruang
Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah; dan
- Pendaftaran Tanah.

Bagian Kesattr
Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Pengelolaan

Pasal 4

Hak Pengelolaan dapat berasal dari Tanah Negara dan
Tanah Ulayat.

Bagian Kedua
Subjek Hak Pengelolaan

Pasal 5

Negara (1) Hak Pengelolaan ]/ang berasal dari Tanah
diberikan kepada:
- irrstansi Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah;
- badan usaha milik negara f badan usaha milik
daerah;
- badan hukum milik negaralbadan hukum milik
daerah;
- Badan BankTanah; atau
- badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah
Pusat.
(21 Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Ulayat
ditetapkan kepada masyarakat hrrkum adat.

. Pasal 6. .

SK No 060840 A

---

PRESIDEN

Pasal 6

(1) Hak Pengelolaan di atas Tanah Negara diberikan

sepanjang tugas pokok dan fungsinya langsung
berhubungan dengan pengelolaan Tanah.
(21 Instansi Pemerintah Pusat sebagarmana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a yang tugas pokok dan
fungsinya tidak langsung berhubungan dengan
pengelolaan Tanah dapat diberikan Hak Pengelolaan
setelah mendapat persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

(3) Badan usah.a milik negara/ba.dan usaha milik daerah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c
meliputi juga anak perusahaan yang dimiliki oleh
badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah
berdasarkan penyertaan modal negara pada badan
usaha milik negaralbadan usaha milik daerah lain.

(4) Badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f
merupakan badan hukum yang mendapat penugasan
khusus yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Bagian Ketiga
Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan

Pasal 7

(1) Pemegang Hak Pengeloiaan diberikan kewenangan

untuk:
- men1rusun rencana perrrntukan, penggunaan,
dan pemanfaatan Tanah sesuai dengan rencana
tata ruang;
b.menggunakan...

SK No 060841 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

- merrggunakan dan memanfaarkan seluruh atau
sebagian Tanah Hak Pengelolaan untuk
digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan
pihak lain; dan
- menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan
dari pihak lain sesuai dengan perjanjian.
(21 Rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan
Tanah sesua.i dengan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rencana
induk yang ciisusun oleh pemegang Hak Pengelolaan.

Pasal 8

(1) Hak Pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan

seluruh atau sebagian tanahnya untuk digunakan
sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain
sebagaimana dimaksud daiam Pasal 7 ayat (1) huruf b
dapat diberikan Hak Atas Tanah berupa hak guna
usaha, hak guna bangunan dan/atau hak pakai di atas
Hak Pengelolaan sesuai dengan sifat dan fungsinya,
kepada:
- pemegang Hak Pengelolaan sepanjang diatur
dalam Peraturan Pemerintah; atau
- pihak lain, apabila Tanah Hak pengelolaan
dikerjasamakan dengan perjanjian pemanfaatan
Tanah.
(21 Perjanjian pemanfaatan Tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
- identitas para pihak;
- letak, batas, dan luas Tanah;
- jenis penggunaan, pemanfaatan Tanah, dan/atau
bangunan yang akan didirikan;
- ketentuan

SK No 060842 A

---

PRESIDEN

- ketentuan mengenai jenis hak, jangka waktu,
perpanjangan, pembaruan, peralihan,
pembebanan, perubahan, dan/atau hapusi
batalnya hak yang diberikan di atas Tanah l{ak
Pengelolaan, dan ketentuan pemilikan Tanah dan
bangunan setelah berakhirnya Hak Atas Tanah;
- besaran tarif dan f atau uang wajib t-ahunan dan
tata cara pembayarannya; dan
- persyaratan dan ketentuan yang mengikat para
pihak, pelaksanaan pembangunan, denda atas
wanprestasi termasuk klausul sanksi, dan
pembatalan/ pemutusan pedanjian.

Pasal 9

(1) Penentuan tarif dan/atau uang wajib tahunan

disesuaikan dengan tujuan dari pemanfaatan, untuk:
- kepentingan umum;
b kepentingan sosial;
- kepentingan pembangunan; dan/atau
- kepentingan ekonomi.

(2) Penentuan tarif dan/atau uang wajib tahunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam perjanjian pemanfaatan Tanah antara
pemegang Hak Pengelolaan dengan pihak lain dan
tidak boleh mengandung unsur-unsur yang rnerugikan
para pihak.

(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada. ayat (1)

dan ayat (2), penentuan tarif dan/atau uang wajib
tahunan didasarkan pada karakteristik peruntukan
dan kemanfaatan tertentu secara'rvajar.
(41 Rumusan tarif dan f atau uang wajib tahunan yang
dikenakan oleh pemegang Hak Pengelolaan ditetapkan
oleh Menteri.

Bagian

SK No 060843 A

---

PRESIDEN

Bagian Keempat
Tedadinya Hak Pengelolaan

Pasal 10

(1) Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Negara arau

Tanah Ulayat ditetapkan dengan keputusan Menteri.
(21 Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ciapat
dibuat secara elektronik.

Pasal I 1

(1) Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

10 wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.

(2) Hak Pengelolaan tedadi sejak didaftar olch Kantor

Pertanahan.

(3) Pemegang Hak Pengelolaan diberikan sertipikat

sebagai tanda bukti kepemilikan Ha.k Pengelolaan.

Bagian Kelima
Pembebanan, Peralihan, dan Pelepasan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah
di atas Hak Pengelolaan

Pasal 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Hak Pengelolaan, hak guna usaha, hak guna
bangunan, atau hak pakai yang telah diberikan
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap
sah dan berlaku;

. 2. Permohonan

SK No 060939 A

---

PRES IDEN

- \)/rn -
o Permohonan hak guna usaha, hak guna bangunan,
atau hak pakai yang telah diterima lengkap dan beium
diterbitkan surat keputusan pemberian haknya
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
diselesaikan sesuai dengan ketentuan Perahrran
Pemerintah ini.

Pasal 12

(1) Hak Pengelolaan tidak dapat dijadikan jaminan utang

dengan dibebani hak tanggungan.
(21 Hak Pengelolaan tidak dapat beralih dan dialihkan
kepada pihak lain.

(3) Hak Pengelolaan hanya dapat dilepaskan dalam h.al

diberikan hak milik, dilepaskan untuk kepentingan
umum, atau keterrtuan lain yang diatur dalam
peraturan perundang-t;ndangan.

(4) Dalanr .

SK No 060844 A

---

PRES IDEN

(41 Dalam hal Hak Pengelolaan dilepaskan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan Tanah barang
milik negaraf barang milik daerah,
pelepasan/penghapusan Hak Pengelolaan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Pelepasan Hak Pengelolaan dibuat oleh dan dihadapan

pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada
Menteri.

Pasal 13

(1) Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan yang

dikerjasamakan dengan pihak lain dapat dibebani hak
tanggungan, dialihkan, atau dilepaskan.
(21 Setiap perbuatan hukum termasuk dijadikan jaminan
utang dengan dibebani hak tanggungan terhadap Hak
Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan, memerlukan
rekomendasi pemegang Hak Pengelolaan dan dimuat
dalam perjanjian pemanfaatan Tanah.

(3) Dalam hal Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan

akan dilepaskan maka pelepasan dibuat oleh dan
dihadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan
kepada Menteri.

Bagian Keenam
Hapusnya Hak Pengelolaan

Pasal 14

(1) Hak Pengelolaan hapus karena:

- dibatalkan haknya oleh Menteri karena:
1. cacat administrasi; atau
1. putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
- dilepaskan secara sukarela oleh pemegang
haknya;

  • dilepaskan

SK No 060986 A

---

PRES IDEN

-t2-
- dilepaskan untuk kepentingan umum;
- dicabutberdasarkanUndang-Undang;
- diberikan hak milik;
- ditetapkan sebagai Tanah Telantar; atau
- ditetapkan sebagai Tanah Musnah.
(21 Dalam hal Hak Pengelolaan dibatalkan karena cacat
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a angka 1, Hak Atas Tanah di atas Hak
Pengelolaan dapat dinyatakan batal apabila
clinyatakan dalam surat keputusan pembatalan Hak
Pengelolaan.

(3) Dalam hal Hak Pengelolaan dibatalkan karena

pelaksanaan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, Hak Atas
Tanah di atas Hak Pengelolaan dapat dinyatakan batal
sepanjang amar putusan mencantumkan batalnya
Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan.

Pasal 15

(1) Hapusnya Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 di atas Tanah Negara, mengakibatkan:
- Tanah menjadi Tanah Negara; atau
- sesuai dengan amar putusan pengadilan.

(2) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a, penataan kembali penggunaan, pemanfaatan,
dan pemilikan selanjutnya menjadi kewenangan
Menleri.

(3) Hapusnya Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 di atas Tanah Ulayat mengakibatkan
tanahnya kembali ke dalam penguasaan masyarakat
hukum adat.

Bagian

SK No 060987 A

---

PRESIDEN

Bagian Ketujuh
Pengawasan dan Pengendalian

Pasal 16

Menteri secara berkala melakukan pengawasan dan
pengendalian secara berjenjang melalui Kantor Wilayah. Can
Kantor Pertanahan, meliputi:
- pengawasan dan pengendalian Hak Pengelolaan; dan
- pengawasan dan pengendalian Hak Atas Tanah di atas
Hak Pengelolaan.

Bagian Kedelapan
Tanah Reklamasi

Pasal 17

(1) Tanah reklamasi dapat diberikan Hak Pengelolaan

dan/atau Hak Atas Tanah dengan syarat telah
memperoleh izin reklamasi.
(21 Dalam hal izin reklamasi diberikan kepada instansi
Pemerintah Pusat, baCan usaha milik rlegara i baCan
usaha milik daerah, badan hukum milik negara lbadan
hukum milik daerah, Badan Bank Tanah, atau badan
hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat, Tanah
reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan Hak Pengelolaan atau FIak Atas Tanah
dengan mempertimbangkan syarat sebagai subjek hak.

(3) Dalam hal izin reklamasi diberikan kepada badan

hukum atau perorangan, Tanah reklamasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Hak
Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan dengan
ketentuan:
- untuk pemega.ng izin reklamasi, diberikan Hak
Atas Tanah dan/atau Hak Atas Tanah di atas Hak
Pengelolaan; dan
b.untuk...

SK No 060841 A

---

PRES IDEN

- untuk Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
yang memberikan izin reklamasi, diberikan FIak
Pengelolaan,
berdasarkan perjanjian antara pihak yang mendapat
izin reklamasi dengan Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah serta mempertimbangkan
ketentuan tata ruang.

(4) Dalam hal kegiatan reklamasi dilakukan tanpa izin

reklamasi maka pejabat yang berwenang memberikan
izin reklamasi melakukan penelitian secara teknis
maupun tata ruang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.

(5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud

pada ayat (4):
- telah memenuhi syarat, Tanah hasil reklamasi
menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh
Negara dan penggunaan, pemanfaatan, dan
pemilikan selanjutnya menjadi kewenangan
Menteri; atau
- tidak memenuhi syarat, Tanah hasil reklarnasi
dapat dikembalikan seperti keadaan semula oleh
pihak yang melakukan reklamasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai izin reklamasi.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Pengelolaan,
subjek, pemanfaatan Tanah, terjadinya hak, tata cara
dan syarat permohonan pemberian dan pendaftaran,
pembebanan, peralihan dan pelepasan, hapusnya,
serta pengawasan dan pengendalian Hak Pengelolaan
dan Tanah reklamasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dan Pasal 10 sampai

dengan Pasal 77; dan
- rumusan dan penentuan tarif dan f atalu uang wajib
tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
diatur dalam Peraturan Menteri.

SK No 060848 A

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Hak Guna Usaha

Paragraf 1
Subjek Hak Guna Usaha

Pasal 19

Hak guna usaha diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia; dan
- badan hukum yang didirikan menurut hukum
Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Pasal 20

( 1) Pemegang hak guna usaha yang tidak lagi memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dalarn
jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan atau
mengalihkan hak guna usaha kepada pihak lain yang
memenuhi syarat.
(21 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) haknya tidak dilepaskan atau dia.lihkan
maka hak tersebut hapus karena hukum.

Paragraf 2
Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Guna Usaha

Pasal 21

Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha
meliputi:
- Tanah Negara; dan
- Tanah Hak Pengelolaan.

Paragraf 3

SK No 060849 A

---

PRESIDEN

Paragraf 3
Jangka Waktu Hak Guna Usaha

Pasal 22

(1) Hak guna usaha diberikan untuk jangka waktu paling

lama 35 (tiga puluh lima) tahun, diperpanjang untuk
jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun
dan diperbarui untuk jangka waktu paling larna 35
(tiga puluh lima) tahun.

(2) Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan

pernbaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (i)
berakhir, Tanah hak guna usaha kembali menjadi
Tanah yang Dikuasai Langsung oieh Negara atau tanah
Hak Pengelolaan.

(3) Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penataan
kembali penggunaan, pernanfaatan, dan pemilikan
menjadi kewenangan Menteri dan dapat diberikan
prioritas kepada bekas pemegang hak dengan
memperhatikan:
- tanahnya masih diusahakan clan dimanfaatkan
dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan
tujuan pemberian hak;
- syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan
baik oleh pemegang hak;
- pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai
pemegang hak;
- tanahnya masih sesuai dengan rencana tata
ruang;
- tidak dipergunakan cian/atau direncanakan
untuk kepentingan umum;
- sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
- keadaan Tanah dan masyarakat sekitar.
Paragraf4...

SK No 060850 A

---

PRES IDEN

Paragraf 4
Terjadinya Hak Guna Usaha

Pasal 23

(1) Hak guna usaha di atas Tanah Negara diberikan

dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri.
(21 Hak guna usaha di atas Tanah Hak Pengelolaan
diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh
Menteri berdasarkan persetujuan dari pemegang Hak
Pengelolaan.

(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clan

ayat (2) dapat dibuat secara elektronik.

Pasal 24

(1) Pemberian hak guna usaha sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 23 wajib didaftarkan pada Kantor
Pertanahan.
(21 Hak guna usaha terjadi sejak didaftar oleh Kantor
Pertanahan.

(3) Pemegang hak guna usaha diberikan sertipikat Ha.l<

Atas Tanah sebagai tanda bukti hak.

Pasal 25

(1) FIak guna usaha di atas Tanah Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat diperpanjang
atau diperbarui atas permohonan pemegang hak,
apabila memenuhi syarat:
- tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan
dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan
tujuan pemberian hak;
- syarat-syarat per.rberian hak dipenuhi dengan
baik oleh pemegang hak;
- pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai
pemegang hak;
d, tanahnya masih sesuai dengan rencana tata
ruang; dan
- tidak dipergunakan danlatau direncanakan
untuk kepentingan umum.

(2)Hak...

SK No 060851 A

---

(21 Hak guna usaha di atas Tanah Hak Pengelolaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dapat
diperpanjang atau diperbarui atas permohonan
pemegang hak guna usaha apabila memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) darr mendapat
persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan.

Pasal 26

(1) Perrnohonan perpanjangan jangka -raktu hak guna

usaha dapat diajukan setelah usia tanaman atau
usaha lainnya efektif atau paling lambat sebelum
berakhirnya jangka waktu hak guna. usaha,

(2) Permohonan pembaruan hak guna usaha Ciajukan

paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka
waktu hak guna usaha.

(3) Dalam hal hak guna usaha di atas Tanah Hak

Pengelolaan maka jangka waktu perpanjangan dan
pembaruan hak dapat diberikan apabila tanahnya
telah digunakan dan climanfaatkan sesual ciengan
tujuan pemberian haknya.

(4) Perpanjangan atau pembanran hak guna usaha wajib

didaftarkan pada Kantor Pertanahan.

Paragraf 5
Kewajiban, Larangan, dan Hak Pemegang Hak Guna Usaha

Pasal 27

Pemegang hak guna usaha berkewajiban untuk:
- melaksanakan usaha pertanian, perikanan, dan/atau
peternakan sesuai peruntukan Can persyaratan
sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian
haknya paling lama 2 (dua) tahun sejak hak diberikan;
- mengusahakan Tanah hak guna usaha dengan baik
sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria
yang ditetapkan oleh instansi teknis;
- membangun dan meraelihara prasarana lingkungan
dan fasilitas yang ada dalam lingkungan areal hak
guna usaha;
- memelihara

SK No 060852 A

---

PRES IDEN

- memelihara Tanah, termasuk menambah kesuburan
dan mencegah kerusakannya serta menjaga
kelestarian lingkungan hidup;
- memberikan jalan keluar atau jalan air atau
kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang Tanah
yang terkurung;
- mengelola, memelihara, dan mengau,asi serta
mempertahankan fungsi kawasan konservasi bernilai
tinggi (high conseruation ualuel, dalam hal areal
konservasi berada pada areal hak guna usaha;
- menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau
fungsi konservasi lainnya;
- mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur
dalam rencana tata ruang;
- memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat
sekitar paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari luas
Tanah yang diberikan hak guna usaha, dalam hal
pemegang hak merupakan badan hukum berbentuk
perseroan terbatas dan penggunaannya untuk
perkebunan;
- menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai
penggunaan hak guna rrsaha;
atau k. melepaskan Hak Atas Tanah baik sebagian
bagi keseluruhan dalam hat dipergunakan
pembangunan untuk kepentingan umum; dan
dengan 1. menyerahkan kembali Tanah yang diberikan
hak guna usaha kepada negara atau pemegang Hak
Pengelolaan, setelah hak guna usaha hapus.

Pasal 28

Pemegang hak guna usaha dilarang:
- menyerahkan pemanfaatan Tanah hak guna usaha
kepada pihak lain, kecuali dalam hal diperbolehkan
menurut peraturan perundang-undangan;
- mengurung atau menutup pekarangan atau bidang
Tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik,
dan/atau jalan air;
c.membuka...

SK No 060853 A

---

PRES t DEN

- membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara
membakar;
- merusak sumber daya alam dan kelestarian
kemampuan lingkungan hidup;
- menelantarkan tanahnya; dan
- mendirikan bangunan permanen yang mengurangi
fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi
sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hal
dalam areal hak guna usaha terdapat sempadan
badan air atau fungsi korrservasi lainnya.

Pasal 29

Pemegang hak guna usaha berhak:
- menggunakan dan memanfaatkan Tanah yang
diberikan sesuai dengan peruntukannya dan
persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam
keputusan dan perjanjian pemberiannya;
b memanfaatkan sumber air dan sumber daya alam
lainnya di atas Tanah yang diberikan dengan hak guna
usaha sepanjang untuk mendukung penggunaan dan
pemanfaatan Tanah sebagaimana dimaksud pada
huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan ; dan / atau
melakukan perbuatan hukum yang bermakstrd
melepaskan, mengalihkan, dan mengubah
penggunaannya serta membebankan dengan hak
tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Paragraf 6
Pembebanan, Peralihan, Pelepasan, dan Perubahan l{ak Guna Usaha

Pasal 30

(1) Hak guna usaha dapat dijadikan jaminan utang

dengan dibebani hak tanggungan.
(21 Hak guna usaha dapat beralih, dialihkan, atau
dilepaskan keparla pihak lain serta diubah haknya.

(3) Pelepasan .

SK No 060854 A

---

PRESIDEN

(3) Pelepasan hak guna usaha sebagaimana dimaksud

pada ayat (21dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang
berwenang dan dilaporkan kepada Menteri.

Paragraf 7
Hapusnya Hak Guna Usaha

### Pasal 3 1

Hak guna usaha hapus karena:
- berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan
dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau
pembaruan haknya;
b dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka
waktunya berakhir karena:
1. tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban
dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27 danlatau Pasal 28;

1. cacat administrasi; atau
1. putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
- diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain;
- dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya
sebelum jangka waktunya berakhir;
- dilepaskan untuk kepentingan umum;
- dicabut berdasarkan Undang-Undang;
ob' ditetapkan sebagai Tanah Telantar;
- ditetapkan sebagai Tanah Musnah;
I berakhirnya perjanjian pemanfaatan Tanah, untuk
hak guna usaha di atas tanah Hak Pengelolaan; atau
J pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai
subjek hak.

### Pasal 32 . .

SK No 060988 A

---

Pasal 32

(1) Hapusnya hak guna usatra sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 31 di atas'Ianah Negara, mengakibatkan:
- Tanah menjadi Tanah Negara; atau
- sesuai dengan amar putusan pengadilan.

(2) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayar (1)

huruf a, penataan kembali penggunaan, pemanfaatan,
dan pemilikan selanjrrtnya -menjadi - kervenangan
Menteri.

(3) Hapusnya hak guna usaha sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 31 di atas Tanah Hak Pengelolaan
mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam
penguasaan pemegang Hak Pengeloiaan.

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai sr-rbjek, Tanah yang dapat
diberikan dengan hak guna usaha, jangka wakru, terjadinya
hak, tata cara dan syarat permohonan pemberian,
perpanjangan, pembaruan, dan pendair-aran, kewajiban,
larangarr, dan hak, pembebanan, per'ahhan, pelepasan dan
perubahan, serta hapusnya hak guna usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 32 diatur
dalam Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Hak Guna Bangunan

Paragraf 1
Subjek Hak Guna Bangunan

Pasal 34

Hak guna bangunan diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia; dan
- badan hukum yang didirikan menurut hukurn
Indr:nesia dan berkedudukarr di Indonesia.

Pasal 35

(1) Pemegang hak guna bangunan yang tidak lagi

memenuhi syarat sebagaimana dimaksucl dalam

### Pasal 34, dalam jangka waktu I (satu) tahun wajib

melepaskan atau mengalihkan hak guna bangunan
kepada pihak lain yang rrremenuhi syarat.
(21 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dirnaksuci
pada ayat (1) haknya tidak dilepaskan atau dialihkan
maka hak tersebut hapus karena hukurn.

Paragraf 2
Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Guna Bangunan

Pasal 36

Tanah yang dapat diberikan dengan hak guna bangunan
meliputi:
- Tanah Negara;
- Tanah Hak Pengelolaan; dan
- Tanah hak milik.

Paragraf 3
Jangka Waktu Hak Guna Bangunan

Pasal 37

(1) Hak guna bangunan di atas Tanah Negara dan Tanah

Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling
lama 3O (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka
waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan
diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) tahun.
(21 Hak guna bangunan di atas Tanah hak milik diberikan
untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun
dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak guna
bangunan di atas hak milik.

(3) Setelah...

SK No 060857 A

---

(3) Sctelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan

pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berakhir, Tanah hak guna bangunan kembali menjadi
Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau
Tanah Hak Pengelolaan.

(4) Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penataan
kembali penggunaan, perrranfaatan, dan pemilikan
menjadi kewenangan Menteri dan dapat diberikan
prioritas kepada bekas pemegang hak dengan
memperhatikan:
- tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan
dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan
tujuan pemberian hak;
- syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan
baik oleh pemegang hak;
- pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai
pemegang hak;
- tanahnya masih sesuai dengan rencana tata
ruang;
- tidak dipergunakan dan/atau direncanakan
untuk kepentingan umum;
- sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
- keadaan Tanah dan masyarakat sekitar.

Paragraf 4
Terjadinya Hak Guna Bangunan

Pasal 38

(1) Hak guna bangunan di atas Tanah Negara diberikan

dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri.

(21Hak .

SK I.Jo 060858 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

pengelolaan (21 Hak guna bangunan di atas Tanah Hak
diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh
Menteri berdasarkan persetujuan pemegang Hak
Pengelolaan.

(3) Hak guna bangunan di atas Tanah hak milik terjadi

melalui pemberian hak oleh pemegang hak milik
dengan akta yang dihuat oleh Pejabat Pembuat Akta.
Tanah.
(41 Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 dan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat
Akta Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat dibuat secara elektronik.

Pasal 39

(1) Pemberian hak guna bangunan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 38 wajib didaftarkarr pada
Kantor Pertanahan.
(21 Hak guna bangunan di atas Tanah Negara, di atas
Tanah Hak Pengeloiaan, atau di atas Tanah hak milik
terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan.

(3) Hak guna bangunan di atas Tanah hak milik mengikat

pihak ketiga sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan.

(4) Pemegang hak guna bangunan diberikan sertipikat

Hak Atas Tanah sebagai tanda bukti hak.

Pasal 40

(1) Hak guna bangunan di atas Tanah Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat
diperpanjang atau diperbarui atas permohonan
pemegang hak apabila memenuhi syarat:
- tanahnya masih diusahakan dan dimarrfaatkan
dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan
tujuan pemberian hak;
b.syarat-syarat...

SK No 060859 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

- syarat-syarat pemberian hak dipenuhi Cengan
baik oleh pemegang hak;
- pemegang hak masih memenuhi syarar sebagai
pemegang hak;
- tanahnya masih sesuai dengan rencana tata
ruang; dan
- tidak dipergunakan dan/atau direncanakan
untuk kepentingan umum.
(21 Hak guna bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dapat
diperpanjang atau diperbarui atas permohonern
pemegang hak guna bangunan apabila memenrrhi
syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
mendapat persetujuan dari pemegang Hak
Pengelolaan.

(3) Atas kesepakatan antara pemegang hak guna

bangunan dengan pemegang hak milik, hak guna
bangunan di atas Tanah hak milik dapat diperbarui
dengan pemberian hak guna bangunan baru dengan
akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan
hak tersebut harus didaftarkan pacla Kantor
Pertanahan.

Pasal 41

(1) Permohonan perpanjangan jangka waktu hak guna

bangunan dapat diajukan setelah tanahnya sudah
digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan
pemberian haknya atau paling lambat sebelum
berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan.
(21 Permohonan pembaruan hak guna bangunan diajukan
paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka
waktu hak guna bangunan.

(3) Pemberian hak guna bangunan bagi Satuan Rumah

Susun yang dibangun di atas Tanah:
- Hak guna bangunan di atas Tanah Negara, dapat
diberikan sekaligus dengan perpanjangan haknya
setelah mendapat sertifikat laik fungsi;
b.Hak...

SK No 060860 A

---

PRES IDEN

- Hak guna bangunan di atas Tanah Hak
Pengelolaan, dapat diberikan perpanjangan dan
pembaruan hak setelah mendapat sertifikat laik
fungsi.

(4) Dalam hal hak guna bangunan di atas Tanah Hak

Pengelolaan maka jangka waktu perpanjangan clan
pembaruan hak dapat diberikan apabila tanahnya
telah digunakan dan dirnanfaatkan sesuai dengan
tujuan pemberian haknya.

(5) Perpanjangan atau pembaruan hak guna bangunan

wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.

Paragraf 5
Kewajiban, Larangan, dan Hak Pemegang Hak Guna Bangunan

Pasal 42

Pemegang hak guna bangunan berkewajiban:
- melaksanakan pembangunan dan/ atau
mengusahakan tanahnya sesuai dengan tujuan
peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan
dalam keputusan pemberian haknya paling lama 2
(dua) tahun sejak hak diberikan;
- memelihara Tanah, termasuk menambah
kesuburannya dan mencegah kerusakannya serta
menjaga kelestarian lingkungan hidup;
- menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau
fungsi konservasi lainnya;
- mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur
dalam rencana tata ruang;
- melepaskan Hak Atas Tanah baik sebagian atau
keseluruhan dalam hal dipergunakan bagi
pembangunan untuk kepentingan umum; dan

  • menyerahkan. . .

SK No 060861 A

---

PRES tDEN

f menyerahkan kembali Tanah yang diberikan dengan
hak guna bangunan kepada negara, pemegang Hak
Pengelolaan atau pemegang hak milik, setelah hak
guna bangunan hapus.

Pasal 43

Pemegang hak guna bangunan diiarang:
- mengurulng atau menutup pekarangan atau bidarrg
Tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik,
dan/atau jalan air;
- merusak sumber daya alam dan kelestarian
kemampuan lingkungan hidup;
- menelantarkan tanahnya; dan/atau
- mendirikan bangunan permanen yang mengurangi
fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi
sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hal
dalam areal hak guna bangunan terdapat sempadan
badan air atau fungsi konservasi lainnya.

Pasal 44

Pemegang hak guna bangunan berhak:
- menggunakan dan memanfaatkan Tanah sesuai
dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana
ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian
pemberiannya;
- mendirikan dan mempunyai bangunan di atas Tanah
yang diberikan dengan hak guna bangunan sepanjang
untuk keperluan pribadi dan/atau mendukung usaha
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
- melakukan perbuatan hukum yang bermaksud
melepaskan, mengalihkan, dan mengubah
penggunaannya serta membebankan dengan hak
tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Paragraf 6

SK No 060862 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Paragraf 6
Pembebanan, Peralihan, Pelepasan, dan perubahan Hak Guna Bangunan

Pasal 45

(1) Hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang

dengan dibebani hak tanggungan.
(21 Hak guna bangunan dapat beralih, dialihkan, atau
dilepaskan kepada pihak lain serta diubah haknya.

(3) Pelepasan hak guna bangunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang
berwenang dan dilaporkan kepada Menteri.

Paragraf 7
Hapusnya Hak Guna Bangunan

Pasal 46

Hak guna bangunan hapus karena:
a berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan
dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau
pembaruan haknya;
b dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka
waktunya berakhir karena:
1. tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban
dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 42 danlatau Pasal 43;

1. tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang
tertuang dalam perjanjian pemberian hak guna
bangunan antara pemegang hak guna bangunan
dan pemegang hak milik atau pedanjian
pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan;
1. cacat administrasi; atau
1. putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
- diubah...

SK No 060991 A

---

PRES IDEN

- diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain;
- dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya
sebelum jangka wakt-u berakhir;
- dilepaskan untuk kepentingan umum;
- dicabutberdasarkanUndang-Undang;
- ditetapkan sebagai Tanah Telantar;
- ditetapkan sebagai Tanah Musnah;
- berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanlian
pemanfaatan Tanah untuk hak guna bangunan di atas
hak milik atau Hak Pengelolaan; dan/atau
- pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai
subjek hak.

Pasal 47

(1) Hapusnya hak guna bangunan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 46 di atas Tanah Negara, mengakibatkan:
- Tanah menjadi Tanah Negara; atau
- sesuai dengan amar putusan pengadilan.

(2) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a, penataan kembali penggunaan, pemanfaatan,
dan pemilikan selanjutnya menjadi kewenangan
Menteri.

(3) Hapusnya hak guna bangunan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 46 di atas Tanah Hak Pengelolaan,
mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam
penguasa.an pemegang Hak Pengelolaan.

(4) Hapusnya hak guna bangunan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 46 rli atas Tanah hak milik,
mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam
penguasaan pemegang hak milik.
Pasal48...

SK No 060864 A

---

PRESIDEN

Pasal 48

Ketentuan lebih lanjut mengenai subjek, Tanah yang dapat
diberikan dengan hak guna bangunan, jangka waktu,
terjadinya hak, tata cara dan svarat permohonan
pemberian, perpanjangan, pembaruan, dan pendaftaran,
kewajiban, larangan, dan hak, pembebanan, peralihan,
pelepasan, dan perubahan, serta hapusnya hak guna
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai
dengan Pasal 47 diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Hak Pakai

Paragraf 1
Subjek Hak Pakai

Pasal 49

(1) Hak pakai terdiri atas:

  • hak pakai dengan jangka waktu; darr
  • hak pakai selama dipergunakan.

(2) Hak pakai dengan jangka waktu sebagaimana

dimakstrd pada ayat (1) huruf a diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia;
- badan hukum yang didirikan menurut hukum
Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
- badan hukum asing yang mempunyai perwakilan
di Indonesia;
- badan keagamaan dan sosial; dan
- Orang Asing.

(3) Hak pakai selama dipergunakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada:
- instansi Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah;

  • pemerintah

SK No 060865 A

---

c pemerintah desa; dan
- perwakilan negara asing dan perwakilan badan
internasional.

Pasal 50

(1) Pemegang hak pakai yang tidak lagi rnemenuhi syarat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dalam jangka
waktu I (satu) tahun wajib meiepaskan atau
mengalihkan hak pakai kepada pihak lain yang
memenuhi syarat.
(21 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) haknya tidak dilepaskan atau dialihkan
maka hak tersebut hapus karena hukum.

Paragraf 2
Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Pakai

Pasal 51

(1) Tanah yang dapat diberikan dengan hak pakai dengan

jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat (1) huruf a meliputi:
- Tanah Negara;
- Tanah hak milik; dan
- Tanah Hak Pengelolaan.
(21 Tanah yang dapat diberikan dengan hak pakai selama
dipergunakan sebagaimana dimaksud clalam Pasal 49
ayat (1) huruf b meliputi:
- Tanah Negara; dan
- Tanah Hak Pengelolaan.

Paragraf 3

SK No 060866 A

---

PRES IDEN

Paragraf 3
Jangka Waktu Hak Pakai

Pasal 52

(1) Hak pakai di atas Tanah Negara dan Tanah l{ak

Pengelolaan dengan .jangka waktu diberikan untuk
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahurr"
diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua
puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
(21 Hak pakai selama dipergunakan diberikan untuk
waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan
dan dimanfaatkan.

(3) Hak pakai dengan jangka waktu di atas Tanah hak

milik, diberikan untuk jangka waktu paling lama 30
(tiga ptrluh) tahun dan dapat diperbarui denga.n akta
pemberian hak pakai di atas Tanah hak miiik.

(4) Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan

pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayaL (1)
berakhir, Tanah hak pakai kembali menjadi Tanah
yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau Tanatr Hak
Pengelolaan.

(5) Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penataan
kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan
menjadi kewenangan Menteri dan dapat diberikan
prioritas kepada bekas pemegang hak dengan
memperhatikan:
- tanahnya rnasih diusahakan dan dimanfaatkan
dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan
tujuan pemberian hak;
- syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan
baik oleh pemegang hak;
penlegang hak masih memenuhi syarat sebagai c.
pemegang hak;
cl.tanahnya...

SK No 060867 A

---

PRESIDEN

d tanahnva masih sesuai dengan rencana tata
ruang;
tidak dipergunakan dan/atau direncanakan
untuk kepentingan umum;
f sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan

  • o keadaan Tanah dan masyarakat sekitar.

Paragraf 4
Terjadinya Hak Pakai

Pasal 53

(1) Hak pakai di atas Tanah Negara diberikan dengan

keputusan pemberian hak oleh Menteri.

(2) Hak pakai di atas Tanah Hak Pengelolaan diberikan

dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri
berdasarkan persetujuan pemegang Hak Pengelolaan.

(3) Hak pakai di atas Tanah hak milik terjadi melalui

pemberian oleh pemegang hak milik dengan akta yang
dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.

(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (21 dan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat
Akta Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat dibuat secara elektronik.

Pasal 54

(1) Pemberian hak pakai sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 53 wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.

(2) Hak pakai di atas Tanah Negara, di atas Tanah Hak

Pengelolaan, atau di atas Tanah hak milik terjadi sejak
didaftar oleh Kantor Pertanahan.

(3) Hak Pakai di atas Tanah hak milik mengikat pihak

ketiga sejak clidaftar oleh Kantor Pertanahan.

(4) Pemegang

SK No 060868 A

---

FRESIDEN

(41 Pemegang hak pakai diberikan sertipikat Hak Atas
Tanah sebagai tanda bukti hak.

Pasal 55

(1) Hak pakai di aras Tanah Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dapat diperpanjang
atau diperbarui atas permohonan pemegang hak
apabila memenuhi syarat:
- tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan
dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan
tujuan pemberian hak;
- syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan
baik oleh pemegang hak;
- pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai
pemegang hak;
- tanahnya masih sesuai dengan rencana tata
ruang; dan
- tidak dipergunakan dan/atau direncanakan
untuk kepentingan umum.
(21 Hak pakai di atas Tanah Hak Pengelolaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dapat diperpanjang
atau diperbarui atas permohonan pemegang hak pakai
apabila memenuhi syarat sebagaimana dimaksucl pada
ayat (1) dan mendapat persetujuan clari pemegang Hak
Pengelolaan.

(3) Atas kesepakatan antara pemegang hak pakai dengan

pemegang hak milik, hak pakai di atas Tanah hak milik
dapat diperbarui dengan pemberian hak pakai baru
dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta
Tanah dan hak tersebut harus didaftarkan pada
Kantor Pertanahan.

Pasal 56

(1) Permohonan perpanjangan jangka waktu hak pakai

dapat diajukan setelah tanahnya suclah digunakan
dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian
haknya atau paling lambat sebelum berakhirnya
jangka wakttr hak pakai.

(2) Permohonan...

SK No 060869 A

---

PRES IDEN

(21 Permohonan pembaruan hak pakai diajukan paling
lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu
hak pakai.
pengelolaan (3) Dalam hal hak pakai di atas Tanah Hak
maka jangka waktu perpanjangan dan pembaruan hak
dapat diberikan apabila tanahnya telah digunakan dan
dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian
haknya.

(4) Perpanjangan atau pembaruan hak pakai wajib

didaftarkan pada Kantor Pertanahan.

Paragraf 5
Kewajiban, Larangan, dan Hak Pemegang Hak Pakai

Pasal 57

Pemegang hak pakai berkewajiban:
- melaksanakan pembangunan dan/atau
mengusahakan tanahnya sesuai dengan tujuan
peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan
dalam keputusan pemberian haknya paling l,ama 2
(dua) tahun sejak hak diberikan;
- memelihara Tanah, termasuk menambah
kesuburannya dan mencegah kerusakannya serta
menjaga kelestarian lingkungan hidup;
- menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau
fungsi konservasi lainnya;
- mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur
dalam rencana tata ruang;
- melepaskan Hak Atas Tanah baik sebagian atau
keseluruhan dalam hal dipergunakan bagi
pembangunan untuk kepentingan umum; dan
- menyerahkan kembali Tanah yang diberikan dengan
hak pakai kepada negara, pemegang Hak Pengeiolaan,
atau pemegang hak milik, setelah hak pakai hapus.

Pasal 58

Pemegang hak pakai dilarang:
- mengurung atau menutup pekarangan atau lcidang
Tanah lain dari lalu lintas umr-rm, akses publik,
dan/atau.jalan air;
- rnerusak sumber daya alam dan kelestarian
kemampuan lingkungan tridup;
- menelantarkantanahnya;dan/atau
- mendirikan bangunan permanen yang mengurangi
fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi
sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hai
dalam areal hak pakai terdapat sempadan badan air
atau fungsi konservasi lainnya.

Pasal 59

Pemegang hak pakai berhak:
- menggunakan da.n memanfaatkan 'l'anah sesuai
dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana
ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian
pemberiannya;
- memanfaatkan sumber air dan sumbei' daya alam
lainnya di atas Tanah yang diberikan dengan hak
pakai sepanjang untuk mendukung usaha sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
- melakukan perbuatan hukum yarrg bermaksud
melepaskan, mengalihkan, dan mengubah
penggunaannya serta membebankan dengan hak
tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan
pemndang-undangan.

Paragraf 6
Pembebanan, Peralihan, Pelepasan, dan Perubahan Hak Pakai

Pasal 60

(1) Hak pakai dengan jangka waktu dapat dijadikan

jaminan utang dengar'' dibebani hak tanggungan.
(21 Hak

SK No 060871 A

---

PRES IDEN

(2) Hak pakai dengan jangka waktu dapat beralih,

dialihkan, dilepaskan kepada pihak lain, atau diubah
haknya.

(3) Hak pakai selama dipergunakan tidak dapat dijadikan

jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, tidak
dapat beralih, dialihkan kepada pihak lain, atau
diubah haknya.

(4) Hak pakai selama dipergunakan hanya dapat

dilepaskan kepada pihak yang memenuhi syarat.

(5) Pelepasan hak pakai sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat(41dibuat oleh dan dihadapan pejabatyang

berwenang dan dilaporkan kepada Menteri.

Paragraf 7
Hapusnya Hak Pakai

Pasal 61

Hak pakai hapus karena:
- berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan
dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau
pembaruan haknya, untuk hak pakai dengan jangka
waktu;
- dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka
waktunya berakhir karena:
1. tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban
dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 57 danlatau Pasal 58;

1. tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang
tertuang dalam perjanjian pemberian hak pakai
antara pemegang hak pakai dan pemegang hak
milik atau pedanjian pemanfaatan Tanah Hak
Pengelolaan;
1. cacat administrasi; atau
1. putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
- diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain;
- dilepaskan

SK No 060993 A

---

PRESIDEN

- dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya
sebelum jangka waktunya berakhir;
- dilepaskan untuk kepentingan umum;
f dicabut berdasarkan Undang-Undang;
- ditctapkan sebagai Tanah Telantar;
- ditetapkan sebagai Tanah Musnah;
- berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian
pemanfaatan Tanah untuk hak pakai di atas hak m.ilik
atau Hak Pengelolaan; dan/atau
- pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai
subjek hak.

Pasal 62

(1) Hapusnya hak pakai sebagaimana dimaksud dalarn

### Pasal 61 di atas Tanah Negara mengakibatkan:

- Tanah menjadi Tanah Negara; atau
- sesuai dengan amar putusan pengadilan.
(21 Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, penataan kembali penggunaan, pemanfaatan,
dan pemilikan selanjutnya menjadi kewenangan
Menteri.

(3) Hapusnya hak pakai sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6l di atas Tanah Hak Pengelolaan

mengakibatkan tanahnya kembali dalam penguasaan
pemegang Hak Pengelolaan.

(4) Hapusnya Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 61 di atas Tanah hak milik mengakibatkan

tanahnya kembali dalam penguasaan pemegang hak
milik.

Pasal 63

Ketentuan lebih lanjut mengenai subjek, Tanah yang dapat
diberikan dengan hak pakai, jangka waktu, terjadinya hak,
tata cara dan syarat permohonan pemberian,
perpanjangan, pembaruan, dan pendaftaran, kewa.jiban,
larangan, dan hak, pembebanan, peralihan, pelepasan dan
perubahan, serta hapusnya hak pakai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 62 diatur
dalam Peraturan Menteri.
Bagian . . .

SK No 060873 A

---

PRESIDEN

Bagian Keempat
Pembatalan Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi

Pasal 64

(1) Pembatalan Hak Atas Tanah karena cacat administrasi

hanya dapat dilakukan:
- sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
diterbitkannya sertipikat Hak Atas Tanah, untuk:
1. Hak Atas Tanah yang diterbitkan pertama
kali dan belum dialihkan; atau
1. Hak Atas Tanah yang telah dialihkan namun
para pihak tidak beriktikad baik atas
peralihan hak tersebut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
- karena adanya tumpang tindih Hak Atas Tanah.
(21 Dalam hal jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terlampaui maka
pembatalan dilakukan melalui mekanisme peradilan.

Bagian Kelima
Pemberian Hak untuk Pulau Kecil dan Wilayah Perairan

Pasal 65

(1) Pemberian Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas

Tanah atas sebidang Tanah yang seluruhnya
merupakan 1 (satu) pulau kecil wajib memperhatikan
hak publik.

(2) Pemberian Hak Atas Tanah di wilayah perairan

dilaksanakan berdasarkan perizinan yang diterbitkan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanarr
sesuai dengarr ketentuan peraturan perundang-
unciangan.

(3) Ketentuan iebih lanjut mengenai pemberian hak

untuk pulau kecil diatur dalam Peratrrran Menteri.
Bagian

SK No 060874 A

---

PRESIDEN

-4I-
Bagian Keenam
Tanah Musnah

Pasal 66

(1) Dalam hal terdapat bidang tanah yang sudah tidak

dapat diidentifikasi lagi karena sudah berubah dari
bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tid.ak
dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan
sebagaimana mestinya, dinyatakan sebagai Tanah
Musnah dan Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas
Tanah dinvatakan hapus.

(2) Penetapan Tanah Musnah sebagaimana dirnaksud

pada ayar (1) dilakukan dengan tahapa.n iderrtifikasi,
inventarisasi, dan pengkajian.

(3) Sebelum ditetapkan sebagai Tanah Musnah, pemegang

Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah diberikan
prioritas untuk melakukan rekonstruksi atau
reklamasi atas pemanfaatan TanaLr.

(4) Dalam hal rekonstruksi atau reklamasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pernerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, atau pihak lain maka
pemegang Hak Pengelolaan danf atau Hak Atas Tanah
diberikan bantuan dana kerohiman.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Tanah

Musnah diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Subjek Hak Milik atas Satuan Rumah Susun

Pasal 67

(1) Hak milik atas Satuan Rumah Susun diberikan

kepada:
- Warga Negara Indonesia;
- badan hukum Indonesia;
c.Orang...

SK No 060875 A

---

PRESIDEN

- Orang Asing yang mempunyai izin sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- badan hukum asing yang mempunyai penvakilan
di Indonesia; atau
- perwa.kilan negara asing dan lembaga
internasional yang berada atarr mempunyai
perwakilan di Indonesia.
(21 Selain diberikan kepada sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), hak milik atas Satuan Rumah Susun juga
dapat diberikan kepada instansi Pemerintah Pusat
atau instansi Pemerintah Daerah.

(3) Hak milik atas Satuan Rumah Susun yang diberikan

kepada instansi Pemerintah Pusat atau instansi
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 tidak dapat dijaminkan dengan dibebani trak
tanggungan.

Bagian Kedua
Pemecahan dan Penggabungan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

Pasal 68

(1) Hak milik atas Satuan Rumah Susun dapat dilakukan

pemecahan atau penggabungan dengan melampirkan
perubahan akta pemisahan hak milik atas Satuan
Rumah Susun yang sudah disetujui atau disahkan
oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undanga n.
(21 Dalam hal hak milik atas Satuan Rumah Susun yang
bersangkutan dibebani hak tanggungan, pemecahan
atau penggabungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan setelah memperoleh persetu.iuan
tertulis dari pemegang hak tanggungan.

Bagian

SK No 060876 A

---

PRES IDEN

Bagian Ketiga
Rumah Terrrpat Tinggal atau Hunian untuk Orang Asing

Pasal 69

(1) Orang Asing yang dapat memiliki rumah tenapat tinggal

atau hunian merr-rpakan Orang Asing yang mernpunyai
dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Dalam hal Orang Asing meninggal dunia, rumah
tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diwariskan kcpada ahli waris.

(3) Dalam hal ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat-

(21 merupakan Orang Asing, ahli waris harus
mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 70

(1) Warga Negara Indonesia yang rnelaksanakan

perkawinan dengan Orang Asing dapat rrremiliki Hak
Atas Tanah yang sama dengan Warga Negara Indonesia
lainnya.
(21 Hak Atas Tanah sebagairnana dimaksud pada ayat (1),
bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan
dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan
istri yang dibuat dengan akta notaris.

Pasal 71

(1) Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki

oleh Orang Asing merupakan:
- rumah tapak di atas Tanah:
1. hak pakai; atau
1. hak pakai di atas:
- hak milik, yang dikuasai berdasarkan
perjanjian pemberian hak pakai di atas
trak milik dengan akta Pejabat Pembuat
Akta Tanah; atau
- Hak...

SK No 060871 A

---

PRESIDEN

- Hak Pengelolaan, berdasarkan
perjanjian pemanfaatan Tanah dengan
pemegang Hak Pengelolaan.
- Rumah susun yang dibangun di atas bidang
Tanah:
1. hak pakai atau hak guna bangunan di atas
Tanah Negara;
1. hak pakai atau hak guna bangunan di atas
Tanah Hak Pengelolaan; atau
1. hak pakai atau hak guna bangunan di atas
Tanah hak milik.

(2) iRumah susun yang dibangun di atas Tanah hak pakai

atau hak guna bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan Satuan Rumah Susun
yang dibangun di kawasan ekonomi khusus, kawasan
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan
industri, dan kawasan ekonomi lainnya.

Pasal 72

Kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian Orang
Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 diberikan
rlengan batasan:
- minimal harga;
- luas bidang Tanah;
- jumlah bidang Tanah atau unit Satuan Rumah Susun;
dan
- peruntukan untuk rumah tinggal atau hunran.

Pasal 73

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan
batasan atas kepemilikan rumah tempat tinggal atau
hunian oleh Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 69 sampai dengan Pasal 72 diatur dalam Peraturan

Menteri.

SK No 060878 A

---

PRES IDEN

Bagian Kesatu
Objek Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah

Pasal 74

(1) Penggunaan dan pemanfaatan bidang TanaLr yang

dipunyai oleh pemegang Hak Atas Tanah dibatasi oleh:
- batas ketinggian sesuai koefisien dasar bangunan
dan koefisien lantai bangunan yang diatur dalam
rencana tata ruang; dan
- batas kedalaman yang diatur dalarn rencana tata
ruang atau sampai dengan kedalaman 30 (tiga
puluh) meter dari permukaan Tanah dalam hal
belum diatur dalam rencana tata ruang.
(21 Tanah yang secara struktur dan/atau fungsi terpisah
dari pemegang Hak Atas Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan Ruang Atas Tanah
atau Ruang Bawah Tanah yang dikuasai langsung oleh
negara.

(3) Ruang Bawah Tanah terdiri dari:

  • Ruang Bawah Tanah dangkal; dan
  • Ruang Bawah Tanah dalam.

(4) Ruang Bawah Tanah dangkal merupakan Tanah yang

dipunyai oleh pemegang Hak Atas Tanah dengan batas
kedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf
b.

(5) Ruang Bawah Tanah dalam merupakan Tanah yang

secara struktur dan/atau fungsi terpisah dari
pemegang Hak Ar"as Tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (21.

Pasal 75

Dalam hal terdapat perrranfarar"an sumber daya minyak dan
gas bumi serta niineral dan batu bara, Hak Atas Tanah pada
Ruang Bawah Ta.nah tidak dapat diberikan.
Bagian .

SK No 060879 A

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Terjadinya Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai
pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah

Pasal 76

(1) Pemanfataan Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah

Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (21
harus mendapat kesesuaian kegiatan penranfaatan
ruang yang diterbitkan oleh Menteri.
(21 Penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaaran ruang
untuk Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 77

(1) Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah dapat

diberikan Hak Pengelolaan, hak guna bangunan, atau
hak pakai setelah Ruang Atas Tanah atau Ruang
Bawah Tanah dimanfaatkan.
(21 Hak Pengelolaan, hak guna bangunan, dan hak pakai
pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah
diberikan dengarr keputusan pemberian hak oleh
Menteri.

(3) Hak guna bangunan dan hak pakai pada Ruang Atas

Tanah ataur Ruang Bawah Tanah yang diberikan di
atas Hak Pengelolaan Ruang Atas Tanah atau Ruang
Bawah Tanah diberikan dengan keputusan pemberian
hak oleh Menteri berdasarkan persetujuan pemegang
Hak Pengelolaan.

Pasal 78

(1) Dalam hal pemberian penggunaan dan pemanfaatan

pada Ruang Atas Tanah mengganggu:
- kepentingan umum maka diperlukan persetujuan
dari Pemerintah Pusat; dan/atau

. b. kepentingan. .

SK No 060880 A

---

PRESIDEN

- kepentingan pemegang Hak Atas Tanah pada
bidang Tanah maka diperlukan persetujuan dari
pemegang Hak Atas Tanah.

(2) Persetujuan dari pemegang Hak Atas Tanah dibuat

dalam bentuk akta autentik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Segala bentuk gangguan yang diterima pemegang Hak

Atas Tanah diberikan ganti rugi yang dapat dinilai
dalam bentuk uang atau bentuk lain sesuai
kesepakatan dengan pihak yang akan menggunakan
dan memanfaatkan Ruang Atas Tanah.
(41 Perhitungan nilai ganti rugi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan oleh penilai pertanahan.

Pasal 79

(1) Hak Pengelolaan, hak guna bangunan dan hak pakai

pada Ruang Bawah Tanah diberikan pada:
- Ruang Bawah Tanah dangkal; atau
- Ruang Bawah Tanah dalam.

(2) Dalam hal penggunaan dan pemanfaatan pada Ruang

Bawah Tanah dangkal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a mengganggu kepentingan umum
dan/atau kepentingan pemegang Hak Atas Tanah pada
permukaan Tanah maka diperlukan persetujuan dari
pemegang Hak Atas Tanah.

(3) Persetujuan dari pemegang Hak Atas Tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam
bentuk akta autentik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(41 Segala berrtuk gangguan yang diterima pemegang Hak
Atas Tanah diberikan ganti rugi yang dapat dinilai
clalam bentuk uang atau bentuk lain sesuai
kesepakatan denga pihak yang akan menggunakan
dan memanfaatkan Ruang Bawah Tanah.

(5) Perhitungan nilai ganti rugi sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dilakukan oleh penilai pertanahan.

Pasal80...

SK No 060881 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INEONESIA

Pasal 80

(1) Pemberian Hak Pengelolaan, hak guna bangunan atau

hak pakai pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah
Tanah wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
(21 Pemegang Hak Pengelolaan, hak guna bangunan, atau
hak pakai pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah
Tanah diberikan sertipikat sebagai tanda bukti
kepemilikan.

Bagian Ketiga
Subjek, Jangka Waktu, Pembebanan, Peralihan dan Pelepasan, dan
Pembatalan Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai pada
Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah

Pasal 81

Ketentuan mengenai subjek, jangka waktu, pembebanan,
peralihan dan pelepasan, dan pembatalan Hak Pengelolaan,
hak guna bangunan, dan hak pakai atas Tanah berlaku
secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai
subjek, jangka waktu, pembebanan, peralihan dan
pelepasan, dan pembatalan Hak Pengelolaan, hak guna
bangunan, dan hak pakai pada Ruang Atas Tanah atau
Ruang Bawah Tanah.

Bagian Keempat
Hapusnya Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai
pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah

Pasal 82

(1) Hak Pengelolaan pada Ruang Atas Tanah atau Ruang

Bawah Tanah hapus apabila:
- dibatalkan oleh Menteri karena:
1. cacat administrasi; atau
1. putusan pengadiian yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
- bangunan

SK No 060989 A

---

PRES IDEN

- bangunan/satuan rLlangnya dan/atau tanahnya
musnah dan tidak dapat digunakan atau
dimanfaatkan lagi;
- dilepaskan secara sukarela oleh pemegang
haknya;
- dilepaskan untuk kepentingan umum; dan/atau
- dicabutberdasarkan Undang-Undang.

(2) Hak guna bangunan dan hak pakai pada Ruang Atas

Tanah atau Ruang Bawah Tanah hapus apabila:
- berakhirnya jangka waktu sebagaimana
ditetapkan dalam keputusan pemberian,
perpanjangan, atau pembaruan haknya;
- dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka
waktunya berakhir karena:
1. tidak memenuhi kewajiban dan/atau
melanggar larangan;
1. tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban
yang tertuang dalam perjanjian pemanfaatan
Hak Pengelolaan Ruang Atas Tanah atau
Ruang Bawah Tanah;
1. cacat administrasi; atau
1. putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
- diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain;
- dilepaskan secara sukarela oleh pemegang
haknya sebelum jangka waktu berakhir;
- dilepaskan untuk kepentingan umum;
- dicabut berdasarkan Undang-Undang;
- bangunan/satuan ruangnya dan/atau tanahnya
musnah dan tidak dapat digunakan atau
dimanfaatkan lagi;
- berakhirnya perjanjian pemberian hak atau
pemanfaatan Tanah untuk hak guna bangunan
atau hak pakai di atas hak milik atau Hak
Pengelolaan; dan/atau
- pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat
sebagai subjek hak.

Pasal 83

Ketentuan lebih lanjut mengenai subjek, objek, jangka
waktu, terjadinya hak, tata cara dan syarat permohonan
pemberian, perpanjangan, pembaruan, dan pendaftaran,
kewajiban, larangan dan hak, pembebanan, peralihan"
pelepasan dan perubahan, serta hapusnya Hak
Pengelolaan, hak guna bangunan, dan hak pakai pada
Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 sampai dengan Pasal 82 Ciatur
dalam Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Penyelenggaraail Pendaftaran Tanah Secara El ektronik

Pasal 84

(1) Penyelenggaraan dan pelaksanaan Pendaftaran Tanah

dapat dilakukan secara elektronik.
(21 Hasil penyelenggaraan dan pelaksanaan Pendaftaran
Tanah secara elektronik sebagaimana dimaksr:d pada
ayat (1) berupa data, informasi elektronik, danlataur
dokumen elektronik.

(3) Data dan informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya

merupakan alat bukti hukum yang sah.

(4) Data dan informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan
hukum acara yang berlaku di lndonesia.

(5) Penerapan Pendaftaran Tanah elektronik dilaksanakan

secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan
sistem elektronik yang dibangun oleh Kementerian.

Pasai 85

(1) Seluruh data darrf atau dokurnen dalam rangka

kegiatan Pendaftaran'fanah secara bertahap disimpan
dan disajikan dalam bentuk dokumen elektronik
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasr.

(2)Data...

SK No 060884 A

---

PRESIDEN

(21 Data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disimpan secara elektronik di pangkalan data
Kementerian.

(3) Untuk keperluan pembuktian di pengadilan dan/atau

pemberian informasi pertanahan yang dimohonkan
instansi yang memerlukan untuk pelaksanaan
tugasnya, data dan/atau dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dapat diberikan akses rrrelalui
sistem elektronik.

Pasal 86

Pembuatan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dapat
dilakukan secara elektronik.

Bagian Kedua
Percepatan Pendaftaran Tanah

Pasal 87

(1) Dalam rangka percepatan Pendaftaran Tanah maka

pelaksanaan Pendaftaran Tanah secara sistematik
wajib diikuti oleh pemilik bidang Tanah.
(21 Dalam hal pemilik bidang Tanah tidak mengikuti
Pendaftaran Tanah secara sistematik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemilik bidang Tanah wajib
mendaftarkan tanahnya secara sporadik.

Pasal 88

(1) Pengumuman hasil pengumpulan data fisik dan data

yuridis:
- dalam Pendaftaran Tanah secara sistematik
dilakukan selama 14 (empat belas) hari kalender;
- dalam Pendaftaran Tanah secara sporadik selama
30 (tiga puluh) hari kalender.
(21 Pengumuman sebagaimana dima.ksud pada ayat (L)
dapat dilakukan melalui website yang disediakan oleh
Kementerian.

Pasai 89 .

SK No 060934 A

---

PRESTDEN

Pasal 89

Penda.ftaran hak tanggungan dilakukan oleh Kantor
Pertanahan secara elektronik paling lama 7 (tujuh) hari
kalender setelah dokumen yang diperlukan untuk
pendaftaran hak tanggungan dinyatakan memenuhi syarat.

Bagian Ketiga
Penertiban Administrasi Pendaftaran Tanah

Pasal 90

(1) Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan

permohonan pencatatan perjanjian pengikatan jual
beli atau perjanjian sewa atas Tanah terdaftar ke
Kantor Pertanahan.

(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan pada daftar umum dan/atau sertipikat Hak
Atas Tanah.

### Pasal 9 1

(1) Dalam hal Tanah menjadi objek perkara di pengadilan,

pihak yang berkepentingan dapat mengajukan
permohonan pencatatan ke Kantor Pertanahan bahwa
suatu Hak Atas Tanah atau hak milik atas Satuan
Rumah Susun menjadi objek perkara di pengadilan
dengan menyampaikan salinan surat gugatan.
l2l Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hapus
dengan sendirinya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari kalender terhitung dari tanggal pencatatan atau
apabila pihak yang mengajukan pencatatan telah
mencabut permintaannya sebelum jangka waktu
berakhir.

(3) Apabila hakim yang memeriksa perkara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) memerintahkan stafiis quo
atas Hak Atas Tanah atau hak milik atas Satuan
Rumah Susun yang bersangkutan maka atas perintah
hakim, permohonan tersebut dicatatkan ke Kantor
Pertanahan.

(4)Catatan...

SK No 060990 A

---

PRES IDEN

tr.) -UJ-
(41 Catatan rrengenai perintah sfatus quo sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) hapus dengan sendirinya
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari karender kecuali
apabila diikuti dengan putusan sit-a jaminan yang
salinan resmi dan berita acara eksekrrsinya
disampaikan kepada kepala Kantor Pertanahan.

Pasal 92

(1) Dalam hal Tanah merupakan objek perkara

pengadilan, objek penetapan stafus quo olehr hakim
yang memeriksa perkara atau objek sita pengadilan,
kepala Kantor Pertanahan menolak untuk rrielakukan
pendaftaran peralihan atau pembebanan hak.

(2) Setelah jangka waktu catatan objek perkara

pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91
ayat (21 dan/atau catatan objek penetapan status quo
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (4) hapus
dan objek perkara ticiak diikuti penetapan sita jamina,n
maka pendaftaran peralihan atau pembebanan hak
dapat dilaksanakan.

(3) Penolakan kepala Kantor Pertanahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis yang
memuat al.asan penolakan.

Pasal 93

(1) Untuk memastikan letak dan batas Tanah objek

gugatan yang sedang diperkarakan, hakim yang
memeriksa perkara dapat meminta pengukuran pada
Kantor Pertanahan setempat.
(21 Sebelum pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan,
panitera pengadilan wajib mengajukan permohonan
pengukuran kepada Kantor Pertanahan atas objek
eksekusi untuk memastikan letak dan batas Tanah
objek eksekusi yang ditunjukan oleh juru sita dan
bertanggung jawab atas letak dan batas Tanah objek
eksekusi yang ditunj ukannya.

Bagian

SK No 060936 A

---

PRES IDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Bagian Keempat
Perubahan Hak

Pasal 94

Hak guna bangunan dan hak pakai yang dimiliki oleh
Warga Negara Indonesia, yang digunakan Can
dimanl'aatkan untuk rumah tinggal termasuk rumah toko
dan rumah kantor, dapat diberikan hak milik atas
permohonan pemegang hak.

Bagian Kelima
Bukt.i Hak Lama

Pasal 95

(1) Alat bukti tertulis Tanah bekas hak barat dinyatakan

tidak berlaku dan statusnya menjadi Tanah yang
Dikuasai Langsung oleh Negara.
(.2) Pendaftaran Tanah bekas hak barat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mendasarkan pada surat
pernyataan penguasaan fisik yang diketahui 2 (dua)
orang saksi dan bertanggung jawab secara perdata dan
pidana, yang menguraikan:
- Tanah tersebut adalaLr benar milik yang
bersangkutan bukan milik orang lain dan
statusnya adalah Tanah yang Dikuasai Langsung
oleh Negara bukan Tanah bekas milik adat;
- Tanah secara fisik dikuasai;
- penguasaan tersebut Cilakukan dengan iktikad
baik dan secara. terbr"rka oleh yang bersangkutan
sebagai yang berhak atas Tanah; dan
- penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh
pihak lain.

Pasal 96

(1) Alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat yang dimiliki

oleh perorangan u'ajib didaftarkan dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah ini.
('2)' Dalam

SK No 060937 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Ql Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berakhir maka alat bukti tertulis Tanah bekas
milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat
digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah
dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka
Pendaftaran Tanah.

Pasal 97

Surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, surat
keterangan desa, dan lainnya yang sejenis yang
dimaksudkan sebagai keterangan atas penguasaan dan
pemilikan Tanah yang dikeluarkan oleh kepala
desa/lurahf camat hanya dapat digunakan sebagai
petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah.

Pasal 98

(1) Tanah swapraja atau bekas swapraja merupakan

Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara.

(2) Tanah swapraja atau bekas swapraja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada bekas
pemegang Tanah swapraja atau bekas swapraja,
apabila memenuhi syarat dan mengusahakan atau
menggarap sendiri Tanah untuk kepentingan
swapraja.

(3) Tanah swapraja atau bekas swapraja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yang dikuasai oleh pihak lain,
diberikan kepada pihak yang mengusahakan atau
menggarap Tanah dengan iktikad baik.

(4) Konsesi atau sewa atas Tanah bekas swapraja Lrapus

dan menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh
Negara.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat

(21, ayat (3), dan ayat (4) tidak berlaku untuk Tanah
swapraja atau bekas swapraja yang diatur menurut
Undang-Undang.

Pasal 99

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Pendaltaran Tanah secara elektronik, penyimpanan dan
penyajian data dan/atau dokumen elektronik, bentuk, isi
dan tata cara pembuatan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah
secara elektronik, percepatan Pendaftaran Tanah,
pendaftaran hak tanggungan secara elektronik, pencatatan
perjanjian pengikatan jual beli dan perjanjian sewa,
pencatatan objek perkara dan perintah stafus euo,
perubahan hak guna bangunan dan hak pakai menjadi hak
milik, dan Pendaftaran Tanah bekas hak barat atau Tanah
bekas milik adat serta Tanah swapraja atau bekas swapraja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 sampai dengan

### Pasal 98 diatur dalam Peraturan Menteri.

### Pasal 1OO

Dalam hal Peraturan Pernerintah ini memberikan oilihan
tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, danlatatr
adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan
diskresi rrntuk mengatasi persoalan konkret dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Hak
Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan
Pendaftaran Tanah.

Pasal 102

Pada saat Peraturan Pemerintah ini nrulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang rnerupakan
ketentuan pelaksanaan dari :
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tenterng
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai
Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 36a3);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tan:un 1997 tentarrg
Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
dan
- Peraturan Pemerinta.h Nomor 1O3 Tahun2015 tentang
Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Huniari Oleh
Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l5
Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5793);
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Pernerintah ini.

### Pasal 103. . .

SK No 060940 A

---

PRES IDEN

Pasal 103

Pada saat Peraturan Pemerint-ah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang
I{ak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hall Pakai
Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 36a3);
- Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 201 5 tentang
Pemilikan Rumah Tempat Tingga.l atau Hunia.n Oleh
Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l5
Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5793); dan
- Ketentuan mengenai jangka waktu pengurnuman
Pendaftaran Tanah secara sistematik dan jairgka
waktu pengumuman Pendaftaran Tanah secara
sporadik dalam Pasal 26 ayat (1) dan ketentuan Pasal
45 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 7997 tentang Pendaftaran Tanah (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3696),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 104

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 060941 A

---

PRESIOEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februai2O2T

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perundang-undangan dan
strasi Hukum,

Silvanna Djaman

SK No 086596 A

---

PRES IDEN