Ayat (1)
Cukup jelas.
AYat (2)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Yang dimaksud dengan "sepanjang urusan
pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi
atau kabupaten/kota telah terpenuhi" adalah
perencanaan penganggaran provinsi atau
kabupaten/kota telah menganggarkan
pemenuhan standar pelayanan minimal bidang
pendidikan yang menjadi kewenangannya.
AYat (a)
Cukup jelas.
Angka 3
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2008
Ditetapkan: 2022-01-01
Pasal 8
Pasal 80
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 81
(1) Anggaran pendidikan dalam anggaran
pendapatan dan belanja daerah setiap tahun
anggaran sekurang-kurangnya dialokasikan
2OVo (dua puluh persen) dari belanja daerah.
(21 Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan untuk mendanai urusan
pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi
atau kabupaten / kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat digunakan untuk
mendukung pendanaan urusan pendidikan di
luar kewenangan provinsi atau kabupaten/ kota
sepanjang urusan pendidikan yang menjadi
kewenangan provinsi atau kabupaten/ kota telah
terpenuhi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan
urusan pendidikan yang menjadi kewenangan
provinsi atau kabupaten / kota diatur dengan
Peraturan Menteri yang
urusan pemerintahan dalam negeri setelah
berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang
urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara, untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional.
. 3. Ketentuan . .
SK No 082469 A
---
PRESIDEN
3 Ketentuan Pasal 82 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 82
Cukup jelas.
Angka4.. .
SK No 082473 A
---
### REPUBLIK INDONES
Angka 4
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
SK No 082474 A
