Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33
Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Negara Iglas menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
dibubarkan.
PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Ditetapkan: 2022-03-02
Pasal 1
Pasal 2
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-
undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan
perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan
perundang-undangan lainnya.
Pasal 3
Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Industri Gelas termasuk likuidasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat
5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Industri Gelas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 170658 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orErng mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perundang-undangan dan
asi Hukum,
Djaman
SK No 176699 A
