Langsung ke konten

PERUBA}IAN ATAS PERATT'RAN PEMERIMAH NOMOR 15 TAHUN 2022

PP No. 18 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 4

**(1) Yang menjadi objek pajak di bidang Usaha** merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang Usaha Pertambangan sehubungan dengan: a, dari usaha; dan - penghasilan dari luar usaha, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada l2l yang ayat (1) huruf a merupakan penghasilan diterima atau diperoleh dari penjualan/ hasil produksinya. **(3) dari usaha sebagaimana dimaksud pada** ayat (21 penghitungannya harus menggunakan harga yang lebih tinggi antara: yang merupakan harga a. harga patokan Batubara batas bawah penjualan Batubara pada saat transaksi; dan yang b. harga sesungguhnya atau seharusnya diterima atau diperoleh penjual. **(4) Dalam hal tertentu, penghasilan dari usaha** sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara. **(5) Harga patokan Batubara sebagaimana dimaksud** pada ayat (3) merupakan harga patokan Batubara pada saat transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara. **(6)Dihapus. . .** SK No250346A --- --- Page 4 --- PRESIDEN -4- **(6) Dihapus.** (71 Perlakuan penghasilan dari luar usaha sebaqaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. 2 Ketentuan ayat (l) huruf d dan huruf g dan ayat (2) huruf d dan huruf g Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "auditor independen atau kantor akuntan publik yang terdaftaf adalah auditor independen atau kantor akuntan publik yang terdaftar di kantor Badan Pemeriksa Keuangan atau Otoritas Jasa Keuangan. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Angka 3

Pasal 18

Ayat (l) Pelaksanaan evaluasi tersebut dilakukan dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 169A Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan yang pada intinya mengatur mengenai perlunya upaya untuk melakukan negara dalam rangka perubahan KK dan PKB2B menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Ayat(2)... SK No250420A --- --- Page 19 --- INDONESIA -6- Ayat (2) Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. SK No250362A