Pimpinan Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri seperti dimaksud dalam pasal 15 dari Ordonansi Devisen 1940 (Staatsblad 1940 Nr 205) diselenggarakan oleh Bank INDONESIA di bawah pengawasan Dewan Moneter.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1954 tentang PIMPINAN, SUSUNAN DAN CARA BEKERJA LEMBAGA ALAT-ALAT PEMBAYARAN LUAR NEGERI
Pasal 1
Pasal 2
Bank INDONESIA mewakili Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri dalam dan luar hukum.
Pasal 3
Bank INDONESIA dengan segala tanggung-jawab berhak untuk membebankan pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan tugas Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri dan Bank INDONESIA, serta setelah ada persetujuan Dewan Moneter, kepada orang-orang dan/atau instansi-instansi lain.
Pasal 4
1. Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri menjalankan tugasnya berdasarkan Anggaran Belanja yang disetujui oleh Dewan Moneter.
Pada waktu ada kekurangan-kekurangan sementara dalam hal keuangan, maka akan diberikan persekot-persekot oleh Dana Devisen.
2. Untuk pengawasan dan pertanggungan-jawab dalam hal pema-sukan serta pengeluaran, Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri harus mengadakan perhitungan dengan Dewan Pengawas Keuangan.
Pasal 5
Bank INDONESIA, selambat-lambatnya di dalam tiga bulan se-sudah tutup tahun, harus memberikan laporan kepada Pemerintah mengenai pekerjaan Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundang-kan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Pebruari 1954 WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOHAMMAD HATTA
PERDANA MENTERI,
ttd.
ALI SASTROAMIDJOJO
Diundangkan pada tanggal 13 Maret 1954 MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 35 TAHUN 1954
