Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang PENGATURAN DAN PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA DIBIDANG PERTAMBANGAN

PP No. 19 Tahun 1973 berlaku

Pasal 1

Peraturan keselamatan kerja dibidang pertambangan bermaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 44 Prp. Tahun 1960 dan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1967 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1969, dengan ditetapkannya UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1970 dilakukan oleh Menteri Pertambangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.

Pasal 2

Menteri Pertambangan melakukan pengawasan atas keselamatan kerja dalam bidang Pertambangan dengan berpedoman kepada UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1970 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Pasal 3

(1). Untuk pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan Menteri Pertambangan mengangkat pejabat-pejabat yang akan melakukan tugas tersebut setelah mendengar pertimbangan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi;
(2). Pejabat-pejabat termaksud pada ayat (1) Pasal ini dalam melaksanakan tugasnya mengadakan kerjasama dengan Pejabat-pejabat Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi baik di Pusat maupun di Daerah.

Pasal 4

Menteri Pertambangan memberikan laporan secara berkala kepada Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi mengenai pelaksanaan pengawasan termaksud dalam Pasal 1, 2 dan 3 PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 5 …

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini tidak berlaku bagi pengaturan dan pengawasan terhadap Ketel Uap sebagaimana termaksud dalam Stoom Ordonnantie 1930 (Stbl. 1930 Nomor 225).

Pasal 6

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 April 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.