Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal dalam modal saham PT Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI) yang didirikan di Jakarta dengan Akte Notaris Adlan Yulizar, S.H. Nomor 8 Tahun 1980, selanjutnya disebut PT ICCI.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1983 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI DALAM MODAL SAHAM PT. INDONESIA CONSORSIUM OF CONSTRUCTION INDUSTRIES (PT. ICCI)
Pasal 1
Pasal 2
1. Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Membeli seluruh saham-saham PT ICCI yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan swasta sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1, berdasarkan harga nominal (pari);
b. Mengalihkan kepada Negara Republik INDONESIA seluruh saham-saham PT ICCI yang dimiliki oleh Perusahaan-perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang konstruksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, untuk selanjutnya menjadi penyertaan modal Negara Republik INDONESIA dalam PT ICCI.
2. Pembayaran nilai saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan terhadap seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor oleh para pemegang saham.
Pasal 3
Pelaksanaan segala sesuatu yang berhubungan dengan penyertaan modal Negara dalam modal saham PT ICCI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 termasuk penyesuaian Anggaran Dasar badan hukum tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971) dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 4
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur tersendiri.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 1983 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 23
