(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang Usaha Kawasan Industri Medan, selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO.
(2) PERSERO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan secara bersama antara Negara Republik INDONESIA denpn Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Kotamadya Daerah Tingkat II Medan dengan pembagian saham yang dipegang oleh Negara Republik INDONESIA dengan Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Kotamadya Daerah Tingkat II Medan.
(3) Perbandingan modal saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan bersama-sama Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Kotamadya Daerah Tingkat II Medan.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1984 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG USAHA KAWASAN INDUTRI MEDAN
Pasal 1
Pasal 2
Penyertaan modal oleh Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Kotamadya Daerah Tingkat II Medan dilaksanakan masing-masing berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun
1969. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Perindustrian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juli 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 27
