Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1956 dan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1956.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1987 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PEKANBARU DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KAMPAR
Pasal 1
Pasal 2
(1) Batas wilayah Kota Madya Tingkat II Pekanbaru diubah dan diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kecamatan Siak Hulu P.W dan Kecamatan Kampar Kabupaten Tingkat II Kampar, yang terdiri dari :
a. Kecamatan Siak Hulu,yang meliputi :
1) Desa Rejosari;
2) Desa Kulim Atas;
3) Desa Sail;
4) Desa Pekanbaru Luar Kota;
5) Desa Labuh Baru;
6) Desa Komplek Auri;
7) Desa Km 10 Rumbai;
8) Desa Tebing Tinggi;
9) Kelurahan Tangkerang;
10) Kelurahan Simpang Tiga;
11) Kelurahan Sidomulyo.
b. Kecamatan Kampar, yaitu Desa Simpang Baru.
(2) Wilayah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Tingkat II Kampar adalah wilayah kecamatan Siak Hulu setelah dikurangi wilayah desa/ kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dengan pusat pemerintahan Kecamatan berkedudukan di Desa Pangkalan Baru.
(3) Wilayah Kecamatan Kampar Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar adalah wilayah Kecamatan Kampar setelah dikurangi wilayah Desa Simpang Baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dengan pusat pemerintahan Kecamatan tetap berkedudukan di Desa Air Tiris.
Pasal 3
Wilayah Kotamadya Tingkat II Pekanbaru setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), mempunyai batas batas sebagai berikut :
1. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Mandau Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis.
2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar.
3. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Kampar dan Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar.
4. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Siak Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis.
Pasal 4
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar setelah dikurangi wilayah desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar yang berbatasan dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru berubah dan disesuaikan dengan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru setelah diperluas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
Dengan diubahnya batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru maka untuk terciptanya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru yang semula terdiri dari 6 (enam) wilayah Kecamatan dihapuskan dan ditata kembali menjadi 8 (delapan) wilayah Kecamatan, yaitu :
1. Kecamatan Pekanbaru Kota, yang meliputi :
1) Kelurahan Kota Tinggi;
2) Kelurahan Sumahilang;
3) Kelurahan Simpang Empat;
4) Kelurahan Tanah Datar;
5) Kelurahan Suka Ramai;
6) Kelurahan Kota Baru.
2. Kecamatan Sukajadi, yang meliputi :
1) Kelurahan Sukajadi;
2) Kelurahan Kampung Melayu;
3) Kelurahan Pulau Karam;
4) Kelurahan Wonorejo;
5) Kelurahan Jadirejo;
6) Kelurahan Keelungsari;
7) Kelurahan Harjosari;
8) Kelurahan Kampung Tengah.
3. Kecamatan Senapelan,yang meliputi :
1) Kelurahan Sago;
2) Kelurahan Kampung Dalam;
3) Kelurahan Padang Bulan;
4) Kelurahan Padang Terubuk;
5) Kelurahan Kampung Baru;
6) Kelurahan Kampung Bandar.
4. Kecamatan Lima Puluh, yang meliputi :
1) Kelurahan Rintis;
2) Kelurahan Pesisir;
3) Kelurahan Tanjung;
4) Kelurahan Sekip.
5. Kecamatan Sail, yang meliputi :
1) Kelurahan Sukamulya;
2) Kelurahan Sukamaju;
3) Kelurahan Cintaraja.
6. Kecamatan Rumbai, yang meliputi :
1) Kelurahan Lembah Damai;
2) Kelurahan Lembah Sari;
3) Kelurahan Limbungan;
4) Kelurahan Meranti Pondok;
5) Kelurahan Rumbai Bukit;
6) Kelurahan Umban Sari;
7) Kelurahan Km 10 Rumbai.
7. Kecamatan Bukit Raya, yang meliputi :
1) Desa Rejosari;
2) Desa Sail;
3) Desa Kulim Atas;
4) Kelurahan Simpang Tiga;
5) Kelurahan Tangkerang;
6) Desa Komplek AURI;
7) Desa Tebing Tinggi.
8. Kecamatan Tampan, yang meliputi :
1) Desa Simpang Baru;
2) Desa Pekanbaru Luar Kota;
3) Desa Labuh Baru;
4) Kelurahan Sidomulyo.
Pasal 6
Tempat kedudukan Pusat Pemerintahan Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagai berikut :
1. Kecamatan Pekanbaru Kota di Kelurahan Kota Tinggi,
2. Kecamatan Sukajadi di Kelurahan Pulau Karam.
3. Kecamatan Senapelan di Kelurahan Kampung Bandar.
4. Kecamatan Lima Puluh di Kelurahan Rintis.
5. Kecamatan Sail di Kelurahan Cintaraja.
6. Kecamatan Rumbai di Kelurahan Limbungan.
7. Kecamatan Bukit Raya di Kelurahan Simpang Tiga.
8. Kecamatan Tampan di Desa Simpang Baru.
Pasal 7
Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
Pasal 8
(1) Semua peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kampar yang mengatur desa atau kelurahan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku sampai diubah dan diatur kembali berdasarkanPeraturan Peme rintah ini.
(2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Pekanbaru.
(3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, prasana, sarana kantor, administrasi pertahanan dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintahan ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini semua peraturan yang sebelumnya mengatur batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 September 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 40
