Kekayaan Negara yang berasal dari Departemen Pertanian dan dana bantuan luar negeri sampai dengan tanggal 31 Desember 1987 yang digunakan untuk membiayai Proyek Benih Padi dan Palawija dan pada saat ini dikelola oleh Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri dialihkan dan ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1989 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SANG HYANG SERI
Pasal 1
Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp.
27.506.250.500,62 (dua puluh tujuh milyar lima ratus enam juta dua ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah enam puluh dua sen).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian, baik secara bersama maupun sendiri- sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Nopember 1989 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Nopember 1989 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1989 NOMOR 41
