Langsung ke konten

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PP No. 19 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

1. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan
berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi.

1. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan
formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

1. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan
yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

1. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi
yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan,
kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus
pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang
dan jenis pendidikan tertentu.

1. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan
untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
1. Standar . . .

---

PRESIDEN

1. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria
pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta
pendidikan dalam jabatan.

1. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan
yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar,
tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium,
bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi,
serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi.

1. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan,
kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

1. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan
besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu
tahun.

1. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan
yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen
penilaian hasil belajar peserta didik.

1. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana
pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi
satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan
yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan
berkelanjutan.

1. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu.

1. Kerangka . . .

---

PRESIDEN

1. Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan
dalam Peraturan Pemerintah ini untuk dijadikan pedoman dalam
penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya
pada setiap satuan pendidikan.

1. Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional
yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan
pendidikan.

1. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang
tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

1. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi
untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.

1. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan,
dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen
pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai
bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.

1. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses
pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil
belajar peserta didik .

1. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar
dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.

1. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau
satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

1. Badan . . .

---

PRESIDEN

1. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP
adalah badan mandiri dan independen yang bertugas
mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi
standar nasional pendidikan;

1. Departemen adalah departemen yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan;

1. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut
LPMP adalah unit pelaksana teknis Departemen yang
berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu
Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan,
saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan
menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya
penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar
nasional pendidikan;

1. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya
disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan
kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan
dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan.

1. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya
disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan
kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan
nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

1. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya
disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan
kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan.

1. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.

## BAB II . . .

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi:

  • standar isi;
  • standar proses;
  • standar kompetensi lulusan;
  • standar pendidik dan tenaga kependidikan;
  • standar sarana dan prasarana;
  • standar pengelolaan;
  • standar pembiayaan;dan
  • standar penilaian pendidikan.

(2) Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai

dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi,
akreditasi, dan sertifikasi.

(3) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana,

terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan
kehidupan lokal, nasional, dan global.

Pasal 3

Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka
mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.

Pasal 4

Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan
nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.

## BAB III . . .

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 5

(1). Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi

untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu.

(2). Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat

kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum
tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.

Bagian Kedua

Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum

Pasal 6

(1) Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus

pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
- kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
- kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
- kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
- kelompok mata pelajaran estetika;
- kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.

(2) Kurikulum . . .

---

PRESIDEN

(2) Kurikulum untuk jenis pendidikan keagamaan formal terdiri atas

kelompok mata pelajaran yang ditentukan berdasarkan tujuan
pendidikan keagamaan.

(3) Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk kursus dan lembaga

pelatihan menggunakan kurikulum berbasis kompetensi yang
memuat pendidikan kecakapan hidup dan keterampilan.

(4) Setiap kelompok mata pelajaran dilaksanakan secara holistik

sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran
mempengaruhi pemahaman dan/atau penghayatan peserta didik.

(5) Semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam

menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada
pendidikan dasar dan menengah.

(6) Kurikulum dan silabus SD/MI/SDLB/Paket A, atau bentuk lain

yang sederajat menekankan pentingnya kemampuan dan
kegemaran membaca dan menulis, kecakapan berhitung, serta
kemampuan berkomunikasi.

Pasal 7

(1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada

SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B,
SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang
sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama,
kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi,
estetika, jasmani, olah raga, dan kesehatan.

(2) Kelompok . . .

---

PRESIDEN

(2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada

SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B,
SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang
sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama,
akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan
pendidikan jasmani.

(3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada

SD/MI/ SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat
dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa,
matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,
keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan.

(4) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada

SMP/MTs/SMPLB/Paket B, atau bentuk lain yang sederajat
dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa,
matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,
keterampilan/kejuruan, dan/atau teknologi informasi dan
komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.

(5) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada

SMA/MA/SMALB/Paket C, atau bentuk lain yang sederajat
dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa,
matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,
keterampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta
muatan lokal yang relevan.

(6) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada

SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui
muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan
alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, kejuruan, teknologi
informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.

(7) Kelompok . . .

---

PRESIDEN

(7) Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/MI/SDLB/Paket A,

SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/
MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui
muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan,
dan muatan lokal yang relevan.

(8) Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada

SD/MI/SDLB/ Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B,
SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang
sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu
pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.

Pasal 8

(1) Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan

dituangkan dalam kompetensi pada setiap tingkat dan/atau
semester sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

standar kompetensi dan kompetensi dasar.

(3) Ketentuan mengenai kedalaman muatan kurikulum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi

dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk
setiap program studi.

(2) Kurikulum . . .

---

PRESIDEN

(2) Kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi wajib memuat mata

kuliah pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, Bahasa
Indonesia, dan Bahasa Inggris.

(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kurikulum

tingkat satuan pendidikan tinggi program Sarjana dan Diploma
wajib memuat mata kuliah yang bermuatan kepribadian,
kebudayaan, serta mata kuliah Statistika, dan/atau Matematika.

(4) Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kedalaman muatan

kurikulum pendidikan tinggi diatur oleh perguruan tinggi masing-
masing.

Bagian Ketiga

Beban Belajar

Pasal 10

(1) Beban belajar untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB,

SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat
menggunakan jam pembelajaran setiap minggu setiap semester
dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan
mandiri tidak terstruktur, sesuai kebutuhan dan ciri khas masing-
masing.

(2) MI/MTs/MA atau bentuk lain yang sederajat dapat menambahkan

beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian sesuai dengan
kebutuhan dan ciri khasnya.

(3) Ketentuan . . .

---

PRESIDEN

(3) Ketentuan mengenai beban belajar, jam pembelajaran, waktu

efektif tatap muka, dan persentase beban belajar setiap kelompok
matapelajaran ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan
usulan BSNP.

Pasal 11

(1) Beban belajar untuk SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang

sederajat dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS).

(2) Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain

yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori standar dapat
dinyatakan dalam satuan kredit semester.

(3) Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain

yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori mandiri
dinyatakan dalam satuan kredit semester.

(4) Beban belajar minimal dan maksimal bagi satuan pendidikan yang

menerapkan sistem SKS ditetapkan dengan Peraturan Menteri
berdasarkan usul dari BSNP.

Pasal 12

(1) Beban belajar pada pendidikan kesetaraan disampaikan dalam

bentuk tatap muka, praktek keterampilan, dan kegiatan mandiri
yang terstruktur sesuai dengan kebutuhan.

(2) Beban belajar efektif per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditentukan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan

BSNP.

### Pasal 13 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 13

(1) Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang

sederajat, SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat,
SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan
pendidikan kecakapan hidup.

(2) Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan
akademik, dan kecakapan vokasional.

(3) Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan (2) dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi,
kelompok mata pelajaran pendidikan estetika, atau kelompok mata
pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.

(4) Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

(2), dan (3) dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan

yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang
sudah memperoleh akreditasi.

Pasal 14

(1) Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang

sederajat dan kurikulum untuk SMA/MA/SMALB atau bentuk lain
yang sederajat dapat memasukkan pendidikan berbasis
keunggulan lokal.

(2) Pendidikan . . .

---

PRESIDEN

(2) Pendidikan berbasis keunggulan lokal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi,
pendidikan kelompok mata pelajaran estetika, atau kelompok mata
pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.

(3) Pendidikan berbasis keunggulan lokal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan (2) dapat diperoleh peserta didik dari satuan
pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan
nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

Pasal 15

(1) Beban SKS minimal dan maksimal program pendidikan pada

pendidikan tinggi dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.

(2) Beban SKS efektif program pendidikan pada pendidikan tinggi

diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.

Bagian Keempat
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Pasal 16

(1) Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang

pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang
disusun oleh BSNP.

(2) Panduan . . .

---

PRESIDEN

(2) Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi sekurang-

kurangnya:
- Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk
SD/MI/ SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB, dan
SMK/MAK pada jalur pendidikan formal kategori standar;
- Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk
SD/MI/ SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB, dan
SMK/MAK pada jalur pendidikan formal kategori mandiri;

(3) Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang

pendidikan dasar dan menengah keagamaan berpedoman pada
panduan yang disusun oleh BSNP.

(4) Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi sekurang-

kurangnya model-model kurikulum satuan pendidikan keagamaan
jenjang pendidikan dasar dan menengah.

(5) Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan (4) sekurang-kurangnya meliputi
model kurikulum tingkat satuan pendidikan apabila menggunakan
sistem paket dan model kurikulum tingkat satuan pendidikan
apabila menggunakan sistem kredit semester.

Pasal 17

(1) Kurikulum tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB,

SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk
lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya
masyarakat setempat, dan peserta didik.

(2) Sekolah . . .

---

PRESIDEN

(2) Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah,

mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan
silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar
kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang
bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan
SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di
bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.

(3) Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya untuk

program paket A, B, dan C ditetapkan oleh dinas kabupaten/kota
yang bertanggungjawab di bidang pendidikan berdasarkan
kerangka dasar kurikulum sesuai dengan peraturan pemerintah ini
dan standar kompetensi lulusan.

(4) Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi

di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-
masing perguruan tinggi dengan mengacu Standar Nasional
Pendidikan.

Bagian Kelima
Kalender Pendidikan/Akademik

Pasal 18

(1) Kalender pendidikan/kalender akademik mencakup permulaan

tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif,
dan hari libur.

(2) Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk

jeda tengah semester selama-lamanya satu minggu dan jeda antar
semester.

(3) Kalender . . .

---

PRESIDEN

(3) Kalender pendidikan/akademik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) untuk setiap satuan pendidikan diatur lebih lanjut dengan

Peraturan Menteri.

Pasal 19

(1) Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan

secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.

(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam

proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.

(3) Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses

pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil
pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk
terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

Pasal 20

Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana
pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan
pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan
penilaian hasil belajar.

### Pasal 21 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 21

(1) Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19 ayat (3) harus memperhatikan jumlah maksimal peserta

didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio
maksimal buku teks pelajaran setiap peserta didik, dan rasio
maksimal jumlah peserta didik setiap pendidik.

(2) Pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan dengan

mengembangkan budaya membaca dan menulis.

Pasal 22

(1) Penilaian hasil pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal

19 ayat (3) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi
dasar yang harus dikuasai.

(2) Teknik penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa tes tertulis, observasi, tes praktek, dan penugasan
perseorangan atau kelompok.

(3) Untuk mata pelajaran selain kelompok mata pelajaran ilmu

pengetahuan dan teknologi pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah, teknik penilaian observasi secara individual sekurang-
kurangnya dilaksanakan satu kali dalam satu semester.

Pasal 23

Pengawasan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (3) meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan
pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.

### Pasal 24 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 24

Standar perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses
pembelajaran dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 25

(1) Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian

dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

(2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok
mata pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah.

(3) Kompetensi lulusan untuk mata pelajaran bahasa menekankan

pada kemampuan membaca dan menulis yang sesuai dengan
jenjang pendidikan.

(4) Kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)

mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

### Pasal 26 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 26

(1) Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar

bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup
mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

(2) Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah

umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup
mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

(3) Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah

kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai
dengan kejuruannya.

(4) Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi

bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan,
keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan,
mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni,
yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

Pasal 27

(1) Standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah dan

pendidikan nonformal dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri.

(2) Standar kompetensi lulusan pendidikan tinggi ditetapkan oleh

masing-masing perguruan tinggi.

## BAB VI . . .

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu

Pendidik

Pasal 28

(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi

sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.

(2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang
pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat
keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.

(3) Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan

dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
- Kompetensi pedagogik;
- Kompetensi kepribadian;
- Kompetensi profesional; dan
- Kompetensi sosial.

(4) Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian
khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi
pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.

(5) Kualifikasi . . .

---

PRESIDEN

(5) Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4)
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 29

(1) Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki:

- kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1)
- latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak
usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan
- sertifikat profesi guru untuk PAUD

(2) Pendidik pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:

- kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1)
- latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI ,
kependidikan lain, atau psikologi; dan
- sertifikat profesi guru untuk SD/MI

(3) Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki:

- kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1)
- latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan
yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
- sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs

(4) Pendidik . . .

---

PRESIDEN

(4) Pendidik pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:

- kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1)
- latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan
yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
- sertifikat profesi guru untuk SMA/MA

(5) Pendidik pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang

sederajat memiliki:
- kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1) latar belakang pendidikan tinggi
dengan program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai
dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
- sertifikat profesi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB.

(6) Pendidik pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat

memiliki:
- kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1)
- latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan
yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
- sertifikat profesi guru untuk SMK/MAK.

Pasal 30

(1) Pendidik pada TK/RA sekurang-kurangnya terdiri atas guru kelas

yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan
pendidikan sesuai dengan keperluan.

(2) Pendidik . . .

---

PRESIDEN

(2) Pendidik pada SD/MI sekurang-kurangnya terdiri atas guru kelas

dan guru mata pelajaran yang penugasannya ditetapkan oleh
masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.

(3) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

sekurang-kurangnya mencakup guru kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia serta guru kelompok mata pelajaran
pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.

(4) Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan

SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas guru mata
pelajaran yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing
satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.

(5) Pendidik pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat terdiri

atas guru mata pelajaran dan instruktur bidang kejuruan yang
penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan
sesuai dengan keperluan.

(6) Pendidik pada SDLB, SMPLB, dan SMALB terdiri atas guru mata

pelajaran dan pembimbing yang penugasannya ditetapkan oleh
masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.

(7) Pendidik pada satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C

terdiri atas tutor penanggungjawab kelas, tutor penanggungjawab
mata pelajaran, dan nara sumber teknis yang penugasannya
ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan
keperluan.

(8) Pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan keterampilan terdiri

atas pengajar, pembimbing, pelatih atau instruktur, dan penguji.

### Pasal 31 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 31

(1) Pendidik pada pendidikan tinggi memiliki kualifikasi pendidikan

minimum:
- lulusan diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) untuk program
diploma;
- lulusan program magister (S2) untuk program sarjana (S1);
dan
- lulusan program doktor (S3) untuk program magister (S2) dan
program doktor (S3).

(2) Selain kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksudkan pada ayat

(1) butir a, pendidik pada program vokasi harus memiliki sertifikat

kompetensi sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang
diajarkan yang dihasilkan oleh perguruan tinggi.

(3) Selain kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksudkan pada ayat

(1) butir b, pendidik pada program profesi harus memiliki

sertifikat kompetensi setelah sarjana sesuai dengan tingkat dan
bidang keahlian yang diajarkan yang dihasilkan oleh perguruan
tinggi.

Pasal 32

(1) Pendidik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia

memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan
jenjang kewenangan mengajar sebagaimana diatur dalam Pasal 28
sampai dengan pasal 31.

(2) Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai

dengan Pasal 31 menteri yang menangani urusan pemerintahan di
bidang agama dapat memberikan kriteria tambahan.

### Pasal 33 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 33

(1) Pendidik di lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan

harus memiliki kualifikasi dan kompetensi minimum yang
dipersyaratkan.

(2) Kualifikasi dan kompetensi minimum sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 34

Rasio pendidik terhadap peserta didik ditetapkan dalam Peraturan
Menteri berdasarkan usulan dari BSNP.

Bagian Kedua

Tenaga Kependidikan

Pasal 35

(1) Tenaga kependidikan pada:

- TK/RA atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya
terdiri atas kepala TK/RA dan tenaga kebersihan TK/RA.
- SD/MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya
terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi,
tenaga perpustakaan, dan tenaga kebersihan
sekolah/madrasah.

  • SMP/MTs . . .

---

PRESIDEN

- SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau
bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas
kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga
perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan
sekolah/madrasah.
- SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat sekurang-
kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga
administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan
tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
- SDLB, SMPLB, dan SMALB atau bentuk lain yang sederajat
sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga
administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium,
tenaga kebersihan sekolah, teknisi sumber belajar, psikolog,
pekerja sosial, dan terapis.
- Paket A, Paket B dan Paket C sekurang-kurangnya terdiri atas
pengelola kelompok belajar, tenaga administrasi, dan tenaga
perpustakaan.
- lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan sekurang-
kurangnya terdiri atas pengelola atau penyelenggara, teknisi,
sumber belajar, pustakawan, dan laboran.

(2) Standar untuk setiap jenis tenaga kependidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 36

(1) Tenaga Kependidikan pada pendidikan tinggi harus memiliki

kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi sesuai dengan bidang
tugasnya.

(2) Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.

### Pasal 37 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 37

(1) Tenaga kependidikan di lembaga kursus dan pelatihan harus

memiliki kualifikasi dan kompetensi minimum yang
dipersyaratkan.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang standar tenaga kependidikan pada

lembaga kursus dan pelatihan dikembangkan oleh BSNP dan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 38

(1) Kriteria untuk menjadi kepala TK/RA meliputi:

- Berstatus sebagai guru TK/RA;
- Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
- Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun di TK/RA; dan
- Memiliki kemampuan kepimpinanan dan kewirausahaan di
bidang pendidikan.

(2) Kriteria untuk menjadi kepala SD/MI meliputi:

- Berstatus sebagai guru SD/MI;
- Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
- Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun di SD/MI; dan
- Memiliki kemampuan kepimpinanan dan kewirausahaan di
bidang pendidikan.

(3) Kriteria . . .

---

PRESIDEN

(3) Kriteria untuk menjadi kepala SMP/MTs/SMA/MA/SMK/ MAK

meliputi:
- Berstatus sebagai guru SMP/MTS/SMA/MA/SMK/ MAK;
- Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
- Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun di SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK; dan
- Memiliki kemampuan kepimpinanan dan kewirausahaan di
bidang pendidikan.

(4) Kriteria untuk menjadi kepala SDLB/SMPLB/SMALB meliputi:

- Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan khusus;
- Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
- Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun di satuan pendidikan khusus; dan
- Memiliki kemampuan kepimpinanan, pengelolaan, dan
kewirausahaan di bidang pendidikan khusus.

(5) Kriteria kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 39

(1) Pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas

satuan pendidikan.

(2) Kriteria . . .

---

PRESIDEN

(2) Kriteria minimal untuk menjadi pengawas satuan pendidikan

meliputi:
- Berstatus sebagai guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun
atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun pada
jenjang pendidikan yang sesuai dengan satuan pendidikan yang
diawasi;
- memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai pengawas
satuan pendidikan;
- lulus seleksi sebagai pengawas satuan pendidikan.

(3) Kriteria pengawas suatu satuan pendidikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dikembangkan oleh BSNP dan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 40

(1) Pengawasan pada pendidikan nonformal dilakukan oleh penilik

satuan pendidikan.

(2) Kriteria minimal untuk menjadi penilik adalah:

- Berstatus sebagai pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis
di lingkungan pendidikan luar sekolah dan pemuda sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun, atau pernah menjadi pengawas
satuan pendidikan formal;
- memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
- memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai penilik; dan
- lulus seleksi sebagai penilik.

(3) Kriteria . . .

---

PRESIDEN

(3) Kriteria penilik suatu satuan pendidikan sebagaimana

dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2) dikembangkan oleh BSNP
dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 41

(1) Setiap satuan pendidikan yang melaksanakan pendidikan inklusif

harus memiliki tenaga kependidikan yang mempunyai kompetensi
menyelenggarakan pembelajaran bagi peserta didik dengan
kebutuhan khusus.

(2) Kriteria penyelenggaraan pembelajaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 42

(1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi

perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan
sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain
yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.

(2) Setiap . . .

---

PRESIDEN

(2) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi

lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang
pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang
laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang
kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat
beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat
lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.

Pasal 43

(1) Standar keragaman jenis peralatan laboratorium ilmu pengetahuan

alam (IPA), laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan
peralatan pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan
dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus
tersedia.

(2) Standar jumlah peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan per peserta
didik.

(3) Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan

jenis buku di perpustakaan satuan pendidikan.

(4) Standar jumlah buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan

dalam rasio minimal jumlah buku teks pelajaran untuk masing-
masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk
setiap peserta didik.

(5) Kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks

pelajaran dinilai oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.

(6) Standar . . .

---

PRESIDEN

(6) Standar sumber belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan

dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap peserta
didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan
pendidikan.

Pasal 44

(1) Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) untuk

bangunan satuan pendidikan, lahan praktek, lahan untuk
prasarana penunjang, dan lahan pertamanan untuk menjadikan
satuan pendidikan suatu lingkungan yang secara ekologis nyaman
dan sehat.

(2) Standar lahan satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio luas

lahan per peserta didik.

(3) Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan letak

lahan satuan pendidikan di dalam klaster satuan pendidikan
sejenis dan sejenjang, serta letak lahan satuan pendidikan di dalam
klaster satuan pendidikan yang menjadi pengumpan masukan
peserta didik.

(4) Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan jarak

tempuh maksimal yang harus dilalui oleh peserta didik untuk
menjangkau satuan pendidikan tersebut.

(5) Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan

keamanan, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan.

Pasal 45

(1) Standar rasio luas ruang kelas per peserta didik dirumuskan oleh

BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(2) Standar rasio luas bangunan per peserta didik dirumuskan oleh

BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(3) Standar . . .

---

PRESIDEN

(3) Standar kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan dasar

dan menengah adalah kelas B.

(4) Standar kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan tinggi

adalah kelas A.

(5) Pada daerah rawan gempa bumi atau tanahnya labil, bangunan

satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan standar bangunan
tahan gempa.

(6) Standar kualitas bangunan satuan pendidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), (4), dan (5) mengacu pada ketetapan
menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum.

Pasal 46

(1) Satuan pendidikan yang memiliki peserta didik, pendidik,

dan/atau tenaga kependidikan yang memerlukan layanan khusus
wajib menyediakan akses ke sarana dan prasarana yang sesuai
dengan kebutuhan mereka.

(2) Kriteria penyediaan akses sarana dan prasarana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 47

(1) Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 46 menjadi
tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan.

(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

secara berkala dan berkesinambungan dengan memperhatikan
masa pakai.

(3) Pengaturan tentang masa pakai sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

### Pasal 48 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 48

Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
sampai 47 dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Kesatu

Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan

Pasal 49

(1) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan

menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang
ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi,
keterbukaan, dan akuntabilitas

(2) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi

menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas
yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku
memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam
pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan
area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-
masing perguruan tinggi.

### Pasal 50 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 50

(1) Setiap satuan pendidikan dipimpin oleh seorang kepala satuan

sebagai penanggung jawab pengelolaan pendidikan.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya kepala satuan pendidikan

SMP/MTs/ SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dibantu
minimal oleh satu orang wakil kepala satuan pendidikan.

(3) Pada satuan pendidikan SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau

bentuk lain yang sederajat kepala satuan pendidikan dalam
melaksanakan tugasnya dibantu minimal oleh tiga wakil kepala
satuan pendidikan yang masing-masing secara berturut-turut
membidangi akademik, sarana dan prasarana, serta kesiswaan.

Pasal 51

(1) Pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dasar dan

menengah di bidang akademik dilakukan oleh rapat Dewan
Pendidik yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan.

(2) Pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dasar dan

menengah di bidang non-akademik dilakukan oleh komite
sekolah/madrasah yang dihadiri oleh kepala satuan pendidikan.

(3) Rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah dilaksanakan

atas dasar prinsip musyawarah mufakat yang berorientasi pada
peningkatan mutu satuan pendidikan.

Pasal 52

(1) Setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman yang mengatur

tentang:
- Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus;

  • Kalender . . .

---

PRESIDEN

- Kalender pendidikan/akademik, yang menunjukkan seluruh
kategori aktivitas satuan pendidikan selama satu tahun dan
dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan;
- Struktur organisasi satuan pendidikan;
- Pembagian tugas di antara pendidik;
- Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
- Peraturan akademik;
- Tata tertib satuan pendidikan, yang minimal meliputi tata tertib
pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, serta
penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
- Kode etik hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan
satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan
pendidikan dengan masyarakat;
- Biaya operasional satuan pendidikan.

(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a, b, d, e, f,

dan h diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh
kepala satuan pendidikan.

(3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir c dan i

diputuskan oleh komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh
kepala satuan pendidikan.

(4) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir g ditetapkan

oleh kepala satuan pendidikan setelah mempertimbangkan
masukan dari rapat dewan pendidik dan komite
sekolah/madrasah.

(5) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir e ditetapkan

oleh pimpinan satuan pendidikan.

(6) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pendidikan

tinggi diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

### Pasal 53 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 53

(1) Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan

yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka
menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun.

(2) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal
pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan
hari libur;
- jadwal penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan
untuk tahun ajaran berikutnya;
- mata pelajaran atau mata kuliah yang ditawarkan pada
semester gasal, semester genap, dan semester pendek bila ada;
- penugasan pendidik pada mata pelajaran atau mata kuliah dan
kegiatan lainnya;
- buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata
pelajaran;
- jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
pembelajaran;
- pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis
pakai;
- program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan
yang meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta, dan
penyelenggara program;
- jadwal rapat Dewan Pendidik, rapat konsultasi satuan
pendidikan dengan orang tua/wali peserta didik, dan rapat
satuan pendidikan dengan komite sekolah/madrasah, untuk
jenjang pendidikan dasar dan menengah;

  • jadwal . . .

---

PRESIDEN

- jadwal rapat Dewan Dosen dan rapat Senat Akademik untuk
jenjang pendidikan tinggi;
- rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan
untuk masa kerja satu tahun;
- jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan
pendidikan untuk satu tahun terakhir.

(3) Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, rencana kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus disetujui rapat
dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite
Sekolah/Madrasah.

(4) Untuk jenjang pendidikan tinggi, rencana kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus disetujui oleh lembaga
berwenang sebagaimana diatur oleh masing-masing perguruan
tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 54

(1) Pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri,

efisien, efektif, dan akuntabel.

(2) Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan untuk jenjang

pendidikan dasar dan menengah yang tidak sesuai dengan rencana
kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 harus
mendapat persetujuan dari rapat dewan pendidik dan komite
sekolah/madrasah

(3) Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan untuk jenjang

pendidikan tinggi yang tidak sesuai dengan rencana kerja tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 harus mendapat
persetujuan dari lembaga berwenang sebagaimana diatur oleh
masing-masing perguruan tinggi sesuai ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.

(4) Pelaksanaan . . .

---

PRESIDEN

(4) Pelaksanaan pengelolaan pendidikan pada jenjang pendidikan

dasar dan menengah dipertanggungjawabkan oleh kepala satuan
pendidikan kepada rapat dewan pendidik dan komite
sekolah/madrasah.

(5) Pelaksanaan pengelolaan pendidikan pada jenjang pendidikan

tinggi dipertanggungjawabkan oleh kepala satuan pendidikan
kepada lembaga berwenang sebagaimana diatur oleh masing-
masing perguruan tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.

Pasal 55

Pengawasan satuan pendidikan meliputi pemantauan, supervisi,
evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.

Pasal 56

Pemantauan dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan dan komite
sekolah/madrasah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-
pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkesinambungan
untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas satuan pendidikan.

Pasal 57

Supervisi yang meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan
secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik
satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan.

### Pasal 58 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 58

(1) Pelaporan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan,

pimpinan satuan pendidikan, dan pengawas atau penilik satuan
pendidikan.

(2) Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, laporan oleh

pendidik ditujukan kepada pimpinan satuan pendidikan dan orang
tua/wali peserta didik, berisi hasil evaluasi dan penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dilakukan sekurang-
kurangnya setiap akhir semester.

(3) Laporan oleh tenaga kependidikan ditujukan kepada pimpinan

satuan pendidikan, berisi pelaksanaan teknis dari tugas masing-
masing dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.

(4) Untuk pendidikan dasar dan menengah, laporan oleh pimpinan

satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan
kepada komite sekolah/madrasah dan pihak-pihak lain yang
berkepentingan, yang berisi hasil evaluasi dan dilakukan
sekurang-kurangnya setiap akhir semester.

(5) Untuk pendidikan dasar, menengah, dan non formal laporan oleh

pengawas atau penilik satuan pendidikan ditujukan kepada
Bupati/Walikota melalui Dinas Kabupaten/Kota yang
bertanggungjawab di bidang pendidikan dan satuan pendidikan
yang bersangkutan.

(6) Untuk pendidikan dasar dan menengah keagamaan, laporan oleh

pengawas satuan pendidikan ditujukan kepada Kantor Departemen
Agama Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan yang
bersangkutan.

(7) Untuk . . .

---

PRESIDEN

(7) Untuk jenjang pendidikan tinggi, laporan oleh kepala satuan

pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada
Menteri, berisi hasil evaluasi dan dilakukan sekurang-kurangnya
setiap akhir semester.

(8) Setiap pihak yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) sampai dengan ayat (7) wajib menindak lanjuti laporan
tersebut untuk meningkatkan mutu satuan pendidikan, termasuk
memberikan sanksi atas pelanggaran yang ditemukannya.

Bagian Kedua

Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah

Pasal 59

(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang

pendidikan dengan memprioritaskan program:
- wajib belajar;
- peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang
pendidikan menengah;
- penuntasan pemberantasan buta aksara;
- penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat;
- peningkatan status guru sebagai profesi;
- akreditasi pendidikan;
- peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan
masyarakat; dan
- pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang
pendidikan.

(2) Realisasi . . .

---

PRESIDEN

(2) Realisasi rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disetujui dan dipertanggungjawabkan oleh Gubernur atau

Bupati/Walikota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Bagian Ketiga

Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah

Pasal 60

Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan
dengan memprioritaskan program:
- wajib belajar;
- peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan
menengah dan tinggi;
- penuntasan pemberantasan buta aksara;
- penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang
diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
- peningkatan status guru sebagai profesi;
- peningkatan mutu dosen;
- standarisasi pendidikan;
- akreditasi pendidikan;
- peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal,
nasional, dan global;
- pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan;
dan
- Penjaminan mutu pendidikan nasional.

### Pasal 61 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 61

(1) Pemerintah bersama-sama pemerintah daerah menyelenggarakan

sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan
pada jenjang pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi
satuan pendidikan bertaraf internasional.

(2) Menteri menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan

pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi untuk dikembangkan
menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.

Pasal 62

(1) Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi,

dan biaya personal.

(2) Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana,
pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.

(3) Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya

pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa
mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

(4) Biaya . . .

---

PRESIDEN

(4) Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

- gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan
yang melekat pada gaji,
- bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
- biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang
lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain
sebagainya.

(5) Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan

Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 63

(1) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan

menengah terdiri atas:
- penilaian hasil belajar oleh pendidik;
- penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
- penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

(2) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:

  • penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
  • penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.

(3) Penilaian . . .

---

PRESIDEN

(3) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diatur oleh masing-masing perguruan
tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kedua
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik

Pasal 64

(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 63 ayat 1 butir a dilakukan secara berkesinambungan untuk

memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk
ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester,
dan ulangan kenaikan kelas.

(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:

menilai pencapaian kompetensi peserta didik; bahan penyusunan
laporan kemajuan hasil belajar; dan memperbaiki proses
pembelajaran.

(3) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak

mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian dilakukan melalui:
- pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk
menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik;
serta
- ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek
kognitif peserta didik.

(4) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan

dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau
bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai.

(5) Penilaian . . .

---

PRESIDEN

(5) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan

melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk
menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta
didik.

(6) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah

raga, dan kesehatan dilakukan melalui:
- pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk
menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik;
dan
- ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif
peserta didik.

(7) Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah BSNP menerbitkan

panduan penilaian untuk:
- kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
- kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
- kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
- kelompok mata pelajaran estetika; dan
- kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.

Bagian Ketiga

Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan

Pasal 65

(1) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir b bertujuan menilai
pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata
pelajaran.

(2) Penilaian . . .

---

PRESIDEN

(2) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk

semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok
mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan merupakan
penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan.

(3) Penilaian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.

(4) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk

semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan
teknologi dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah untuk
menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

(5) Untuk dapat mengikuti ujian sekolah/madrasah sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), peserta didik harus mendapatkan nilai
yang sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi
yang dirumuskan oleh BSNP, pada kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan
kesehatan.

(6) Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan
BSNP.

Bagian Keempat . . .

---

PRESIDEN

Bagian Keempat

Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah

Pasal 66

(1) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat

(1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi

lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan
dilakukan dalam bentuk ujian nasional.

(2) Ujian nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan

akuntabel.

(3) Ujian nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan

sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.

Pasal 67

(1) Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan ujian

nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan
jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur nonformal
kesetaraan.

(2) Dalam penyelenggaraan ujian nasional BSNP bekerja sama dengan

instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi,
Pemerintah Kabupaten/ Kota, dan satuan pendidikan.

(3) Ketentuan mengenai ujian nasional diatur lebih lanjut dengan

Peraturan Menteri.

### Pasal 68 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 68

Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
- pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
- dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
- penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan
pendidikan;
- pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan
dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Pasal 69

(1) Setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah

dan pendidikan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti
ujian nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum
dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.

(2) Setiap peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

mengikuti satu kali ujian nasional tanpa dipungut biaya.

(3) Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti ujian nasional

setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BSNP.

(4) Peserta ujian nasional memperoleh surat keterangan hasil ujian

nasional yang diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara
Ujian Nasional.

### Pasal 70 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 70

(1) Pada jenjang SD/MI/SDLB, atau bentuk lain yang sederajat, Ujian

Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika,
dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

(2) Pada program paket A, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran

Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu
Pengetahuan Sosial (IPS) dan Pendidikan Kewarganegaraan.

(3) Pada jenjang SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat,

Ujian Nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa
Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

(4) Pada program paket B, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran

Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan
Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Pendidikan
Kewarganegaraan.

(5) Pada SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, Ujian

Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa
Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas
program pendidikan.

(6) Pada program paket C, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran

Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran
yang menjadi ciri khas program pendidikan.

(7) Pada jenjang SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, Ujian

Nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,
Matematika, dan mata pelajaran kejuruan yang menjadi ciri khas
program pendidikan.

### Pasal 71 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 71

Kriteria kelulusan ujian nasional dikembangkan oleh BSNP dan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima

Kelulusan

Pasal 72

(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada

pendidikan dasar dan menengah setelah:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok
mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ;
- lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- lulus Ujian Nasional.

(2) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh

satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.

## BAB XI . . .

---

PRESIDEN

Pasal 73

(1) Dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan

pencapaian standar nasional pendidikan, dengan Peraturan
Pemerintah ini dibentuk Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP).

(2) BSNP berkedudukan di ibu kota wilayah Negara Republik

Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.

(3) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSNP bersifat mandiri

dan profesional.

Pasal 74

(1) Keanggotaan BSNP berjumlah gasal, paling sedikit 11 (sebelas)

orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.

(2) Anggota BSNP terdiri atas ahli-ahli di bidang psikometri, evaluasi

pendidikan, kurikulum, dan manajemen pendidikan yang memiliki
wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu
pendidikan.

(3) Keanggotaan BSNP diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk

masa bakti 4 (empat) tahun.

Pasal 75

(1) BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang

dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak.

(2) Untuk . . .

---

PRESIDEN

(2) Untuk membantu kelancaran tugasnya BSNP didukung oleh

sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat
Departemen yang ditunjuk oleh Menteri.

(3) BSNP menunjuk tim ahli yang bersifat ad-hoc sesuai kebutuhan.

Pasal 76

(1) BSNP bertugas membantu Menteri dalam mengembangkan,

memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan.

(2) Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan

mengikat semua satuan pendidikan secara nasional setelah
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

BSNP berwenang:
- mengembangkan Standar Nasional Pendidikan;
- menyelenggarakan ujian nasional;
- memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah
daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.
- merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Pasal 77

Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76
ayat (3), BSNP didukung dan berkoordinasi dengan Departemen dan
departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama,
dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi/ kabupaten/kota.

## BAB XII . . .

---

PRESIDEN

EVALUASI

Pasal 78

Evaluasi pendidikan meliputi:
- evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidikan
sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan;
- evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah;
- evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
- evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota; dan
- evaluasi oleh lembaga evaluasi mandiri yang dibentuk masyarakat
atau organisasi profesi untuk menilai pencapaian Standar Nasional
Pendidikan;

Pasal 79

(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 butir a dilakukan

oleh satuan pendidikan pada setiap akhir semester.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-

kurangnya meliputi:
- tingkat kehadiran peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan;
- pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kegiatan
ekstrakurikuler;
- hasil belajar peserta didik;dan
- realisasi anggaran;

(3) Evaluasi . . .

---

PRESIDEN

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada

pihak-pihak yang berkepentingan.

Pasal 80

(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 butir b dilakukan

oleh Menteri terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi secara berkala.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 butir b dilakukan

oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang
agama terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan pada pendidikan keagamaan secara berkala.

Pasal 81

Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 butir c dilakukan
terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, pada
pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan nonformal termasuk
pendidikan anak usia dini, secara berkala.

Pasal 82

Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 butir d dilakukan
terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, pada
pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal termasuk
pendidikan anak usia dini, secara berkala.

### Pasal 83 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 83

(1) Evaluasi terhadap pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal

80 sampai dengan Pasal 82 dilakukan sekurang-kurangnya
setahun sekali.

(2) Evaluasi terhadap pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mencakup sekurang-kurangnya:
- Tingkat relevansi pendidikan terhadap visi, misi, tujuan, dan
paradigma pendidikan nasional;
- Tingkat relevansi satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
terhadap kebutuhan masyarakat akan sumberdaya manusia
yang bermutu dan kompetitif;
- Tingkat pencapaian Standar Nasional Pendidikan oleh satuan,
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan;
- Tingkat efisiensi dan produktivitas satuan, jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan;
- Tingkat daya saing satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
pada tingkat daerah, nasional, regional, dan global.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)

dilaporkan kepada Menteri.

(4) Atas dasar evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai

dengan (3), Menteri melakukan evaluasi komprehensif untuk
menilai:
- Tingkat relevansi pendidikan nasional terhadap visi, misi,
tujuan, dan paradigma pendidikan nasional;
- Tingkat relevansi pendidikan nasional terhadap kebutuhan
masyarakat akan sumberdaya manusia yang bermutu dan
berdayasaing;

  • Tingkat . . .

---

PRESIDEN

- Tingkat mutu dan daya saing pendidikan nasional;
- Tingkat partisipasi masyarakat dalam pendidikan;
- Tingkat pemerataan akses masyarakat ke pelayanan
pendidikan; dan
- Tingkat efisiensi, produktivitas, dan akuntabilitas pendidikan
nasional.

Pasal 84

(1) Evaluasi dapat dilakukan oleh lembaga evaluasi mandiri yang

dibentuk masyarakat.

(2) Evaluasi sebagai dimaksud pada ayat (1) secara berkala,

menyeluruh, transparan, dan sistemik.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk

menentukan pencapaian standar nasional pendidikan oleh peserta
didik, program, dan/atau satuan pendidikan.

(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan

secara mandiri, independen, obyektif, dan profesional.

(5) Metode dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh lembaga evaluasi

mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada
publik dan dilaporkan ke BSNP.

Pasal 85

(1) Untuk mengukur dan menilai pencapaian standar nasional

pendidikan oleh peserta didik, program dan/atau satuan
pendidikan, masyarakat dapat membentuk lembaga evaluasi
mandiri.

(2) Kelompok . . .

---

PRESIDEN

(2) Kelompok masyarakat yang dapat membentuk lembaga mandiri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kelompok masyarakat
yang memiliki kompetensi untuk melakukan evaluasi secara
profesional, independen dan mandiri.

(3) Pembentukan lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaporkan kepada Menteri.

AKREDITASI

Pasal 86

(1) Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan

pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau
satuan pendidikan.

(2) Kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan
oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi.

(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil,
transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen
dan kriteria yang mengacu kepada Stándar Nasional Pendidikan.

### Pasal 87 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 87

(1) Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86

ayat (1) dilaksanakan oleh:
- BAN-S/M terhadap program dan/atau satuan pendidikan
penddikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah;
- BAN-PT terhadap program dan/atau satuan pendidikan jenjang
pendidikan tinggi; dan
- BAN-PNF terhadap progam dan/atau satuan pendidikan jalur
nonformal.

(2) Dalam melaksanakan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), BAN-S/M dibantu oleh badan akreditasi provinsi yang

dibentuk oleh Gubernur.

(3) Badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya badan akreditasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri.

(5) Ketentuan mengenai badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diatur labih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 88

(1) Lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2)

dapat melakukan fungsinya setelah mendapat pengakuan dari
Menteri.

(2) Untuk memperoleh pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) lembaga mandiri wajib memenuhi persyaratan sekurang-

kurangnya:
- berbadan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba.
- memiliki tenaga ahli yang berpengalaman di bidang evaluasi
pendidikan.

(3) Ketentuan . . .

---

PRESIDEN

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga mandiri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 89

(1) Pencapaian kompetensi akhir peserta didik dinyatakan dalam

dokumen ijazah dan/atau sertifikat kompetensi.

(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh

satuan pendidikan dasar dan menengah serta satuan pendidikan
tinggi, sebagai tanda bahwa peserta didik yang bersangkutan telah
lulus dari satuan pendidikan.

(3) Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, Ijazah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya berisi:
- Identitas peserta didik;
- Pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus
dari penilaian akhir satuan pendidikan beserta daftar nilai mata
pelajaran yang ditempuhnya;
- Pernyataan tentang status kelulusan peserta didik dari Ujian
Nasional beserta daftar nilai mata pelajaran yang diujikan; dan
- Pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah
memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan.

(4) Pada . . .

---

PRESIDEN

(4) Pada jenjang pendidikan tinggi ijazah sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) sekurang-kurangnya berisi:
- Identitas peserta didik;
- Pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah
memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan.

(5) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau oleh
lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi
yang diakui Pemerintah sebagai tanda bahwa peserta didik yang
bersangkutan telah lulus uji kompetensi.

(6) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

sekurang-kurangnya berisi:
- Identitas peserta didik;
- Pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus
uji kompetensi untuk semua mata pelajaran atau mata kuliah
keahlian yang dipersyaratkan dengan nilai yang memenuhi
syarat sesuai ketentuan yang berlaku;
- Daftar semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang
telah ditempuh uji kompetensinya oleh peserta didik, beserta
nilai akhirnya.

Pasal 90

(1) Peserta didik pendidikan informal dapat memperoleh sertifikat

kompetensi yang setara dengan sertifikat kompetensi dari
pendidikan formal setelah lulus uji kompetensi yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau
oleh lembaga sertifikasi mandiri/profesi sesuai ketentuan yang
berlaku.

(2) Peserta . . .

---

PRESIDEN

(2) Peserta didik pendidikan informal dapat memperoleh ijazah yang

setara dengan ijazah dari pendidikan dasar dan menengah jalur
formal setelah lulus uji kompetensi dan ujian nasional yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi sesuai
ketentuan yang berlaku.

Pasal 91

(1) Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib

melakukan penjaminan mutu pendidikan.

(2) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional
Pendidikan.

(3) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu
program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka
waktu yang jelas.

Pasal 92

(1) Menteri mensupervisi dan membantu satuan perguruan tinggi

melakukan penjaminan mutu.

(2) Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama

mensupervisi dan membantu satuan pendidikan keagamaan
melakukan penjaminan mutu.

(3) Pemerintah Provinsi mensupervisi dan membantu satuan

pendidikan yang berada di bawah kewenangannya untuk
meyelenggarakan atau mengatur penyelenggaraannya dalam
melakukan penjaminan mutu.

(4) Pemerintah . . .

---

PRESIDEN

(4) Pemerintah Kabupaten/Kota mensupervisi dan membantu satuan

pendidikan yang berada di bawah kewenangannya untuk
meyelenggarakan atau mengatur penyelenggaraannya dalam
melakukan penjaminan mutu.

(5) BAN-S/M, BAN-PNF, dan BAN-PT memberikan rekomendasi

penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan
pendidikan yang diakreditasi, dan kepada Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.

(6) LPMP mensupervisi dan membantu satuan pendidikan pada

jenjang pendidikan dasar dan menengah dalam melakukan upaya
penjaminan mutu pendidikan.

(7) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat

(6), LPMP bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan

Perguruan tinggi.

(8) Menteri menerbitkan pedoman program penjaminan mutu satuan

pendidikan pada semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan.

Pasal 93

(1) Penyelenggaraan satuan pendidikan yang tidak mengacu kepada

Standar Nasional Pendidikan ini dapat memperoleh pengakuan
dari Pemerintah atas dasar rekomendasi dari BSNP.

(2) Rekomendasi dari BSNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

didasarkan pada penilaian khusus.

(3) Pengakuan dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

## BAB XVI . . .

---

PRESIDEN

Pasal 94

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
- Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS), Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Panitia Nasional Penilaian
Buku Pelajaran (PNPBP) masih tetap menjalankan tugas dan
fungsinya sampai dibentuknya badan baru berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
- Satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah ini paling lambat 7 (tujuh) tahun.
- Standar kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
berlaku efektif sepenuhnya 15 (lima belas) tahun sejak
ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
- Ujian nasional untuk peserta didik SD/MI/SDLB mulai dilaksanakan
3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
- Penyelenggaraan ujian nasional dilaksanakan oleh Pemerintah
sebelum BSNP menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 95

Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan standar nasional
pendidikan pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 96

Semua peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan
Pemerintah ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung
sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

### Pasal 97 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 97

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 16 Mei 2005

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
Pada Tanggal 16 Mei 2005

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Tata Usaha,

ttd

Sugiri, S.H

---

PRESIDEN