Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan
berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi.
1. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan
formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
1. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan
yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
1. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi
yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan,
kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus
pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang
dan jenis pendidikan tertentu.
1. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan
untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
1. Standar . . .
---
PRESIDEN
1. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria
pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta
pendidikan dalam jabatan.
1. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan
yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar,
tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium,
bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi,
serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi.
1. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan,
kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
1. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan
besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu
tahun.
1. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan
yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen
penilaian hasil belajar peserta didik.
1. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana
pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi
satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan
yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan
berkelanjutan.
1. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu.
1. Kerangka . . .
---
PRESIDEN
1. Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan
dalam Peraturan Pemerintah ini untuk dijadikan pedoman dalam
penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya
pada setiap satuan pendidikan.
1. Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional
yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan
pendidikan.
1. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang
tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
1. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi
untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
1. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan,
dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen
pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai
bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
1. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses
pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil
belajar peserta didik .
1. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar
dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
1. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau
satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
1. Badan . . .
---
PRESIDEN
1. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP
adalah badan mandiri dan independen yang bertugas
mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi
standar nasional pendidikan;
1. Departemen adalah departemen yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan;
1. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut
LPMP adalah unit pelaksana teknis Departemen yang
berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu
Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan,
saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan
menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya
penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar
nasional pendidikan;
1. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya
disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan
kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan
dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan.
1. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya
disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan
kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan
nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
1. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya
disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan
kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan.
1. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
## BAB II . . .
---
PRESIDEN
