Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH

PP No. 19 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
1. Pungutan Perikanan adalah pungutan Negara atas Hak Pengusahaan dan/atau
pemanfaatan sumberdaya ikan yang harus dibayar kepada Pemerintah oleh
perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan usaha perikanan atau oleh
perusahaan perikanan asing yang melakukan usaha penangkapan ikan.
1. Pungutan Pengusahaan Perikanan adalah pungutan Negara yang dikenakan kepada
perusahaan perikanan Indonesia yang memperoleh Surat Izin Usaha Perikanan
(SIUP), Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM), dan Surat Izin
Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) di bidang penangkapan ikan, serta yang
memperoleh Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Rekomendasi Pembudidayaan Ikan
Penanaman Modal (RPIPM), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) di
bidang pembudidayaan ikan, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh
Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan dalam wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia.
1. Pungutan Hasil Perikanan adalah pungutan Negara yang dikenakan kepada
perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan usaha penangkapan ikan sesuai
dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan/atau yang melakukan usaha
pembudidayaan ikan sesuai dengan jumlah produksi dan harga jual ikan dilokasi
pembudidayaan.
1. Pungutan Perikanan Asing adalah pungutan Negara yang dikenakan kepada

---

perusahaan perikanan asing yang melakukan usaha penangkapan ikan sesuai dengan
Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
1. Usaha Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan dengan alat atau
cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat,
mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah atau mengawetkannya untuk
tujuan komersial di perairan yang tidak termasuk dalam kawasan pembudidayaan.
1. Usaha Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan,
dan/atau membiakkan ikan, serta memanen hasilnya dengan alat atau cara apapun,
termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, atau mengawetkannya untuk tujuan
komersial.
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan
Perikanan adalah penerimaan dari :
- Pungutan perikanan;
- Jasa pelabuhan perikanan;
- Jasa pengembangan dan pengujian mutu hasil perikanan;
- Jasa pengembangan penangkapan ikan;
- Jasa budidaya perikanan;
- Jasa karantina ikan;
- Jasa pendidikan dan pelatihan; dan
- Jasa penyewaan fasilitas.

1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambah ayat (3) baru, serta mengubah
ayat (3) lama menjadi ayat (4) baru, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 4

(1) Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(2) huruf a dikenakan pada saat perusahaan perikanan Indonesia di bidang

penangkapan ikan memperoleh Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) baru atau
perubahan, Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM) baru atau
perubahan, Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) baru atau perpanjangan, dan
pada saat perusahaan perikanan Indonesia di bidang pembudidayaan ikan
memperoleh Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) baru atau perubahan, Rekomendasi
Pembudidayaan Ikan Penanaman Modal (RPIPM) baru atau perubahan, serta Surat
Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) baru atau perpanjangan.

(2) Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)

huruf b di bidang penangkapan ikan dikenakan pada saat perusahaan perikanan
Indonesia memperoleh dan/atau memperpanjang Surat Izin Penangkapan Ikan
(SIPI).

(3) Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)

---

huruf b di bidang pembudidayaan ikan, dikenakan pada setiap akhir semester I dan
Semester II, atau pada setiap akhir bulan Juni dan Desember, atau pada setiap akhir
panen bagi jenis ikan yang masa pembudidayaan (pemeliharaannya) lebih atau
kurang dari 6 (enam) bulan.

(4) Pungutan Perikanan Asing (PPA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)

dikenakan pada saat perusahaan perikanan asing memperoleh atau memperpanjang
Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

1. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Besarnya PPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a di bidang

penangkapan ikan, ditetapkan berdasarkan rumusan tarif per Gross Tonnage (GT)
dikalikan ukuran GT kapal menurut jenis kapal perikanan yang digunakan,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(2) Besarnya PPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a di bidang

pembudidayaan ikan, ditetapkan berdasarkan tarif per luas lahan dan/atau perairan
dikalikan luas lahan dan/atau perairan yang digunakan, untuk setiap jenis ikan yang
dibudidayakan, dan teknologi yang digunakan, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

1. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 6

(1) Besarnya PHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b ditetapkan :

- untuk kegiatan penangkapan ikan :
1. Bagi perusahaan perikanan yang memenuhi kriteria perusahaan
perikanan skala kecil sebesar 1% (satu perseratus) dikalikan
produktivitas kapal dikalikan Harga Patokan Ikan.
1. Bagi perusahaan perikanan yang memenuhi kriteria perusahaan
perikanan skala besar sebesar 2,5% (dua-setengah perseratus)
dikalikan produktivitas kapal dikalikan Harga Patokan Ikan.
- untuk kegiatan pembudidayaan ikan :
1. Bagi perusahaan perikanan yang melakukan pembudidayaan ikan
dengan menggunakan benih dari alam, sebesar 1% (satu perseratus)
dikalikan harga jual seluruh ikan hasil pembudidayaan di lokasi
pembudidayaan.
1. Bagi perusahaan perikanan yang melakukan pembudidayaan ikan
dengan menggunakan benih dari panti pembenihan (hatchery),
sebesar 0,5% (setengah perseratus) dikalikan harga jual seluruh ikan
hasil pembudidayaan di lokasi pembudidayaan.

(2) Kriteria perusahaan perikanan skala kecil dan skala besar sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

(3) Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan secara periodik produktivitas kapal

---

penangkap ikan menurut alat penangkapan ikan yang digunakan berdasarkan hasil
evaluasi pemanfaatan sumber daya ikan menurut wilayah pengelolaan perikanan.

(4) Menteri Perdagangan menetapkan secara periodik Harga Patokan Ikan berdasarkan

Harga Jual Rata-rata Tertimbang Hasil Ikan yang berlaku di pasar domestik dan/atau
internasional.

1. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) PPP dan PHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) di bidang penangkapan

ikan, dikenakan terhadap perusahaan perikanan Indonesia yang menggunakan kapal
penangkap ikan dengan bobot lebih besar dari 30 (tiga puluh) Gross Tonnage (GT)
dan/atau yang mesinnya berkekuatan lebih dari 90 (sembilan puluh) Daya Kuda
(DK) dan beroperasi di luar 12 (dua belas) mil laut.

(2) PPP dan PHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) di bidang

pembudidayaan ikan, dikenakan terhadap perusahaan perikanan Indonesia di bidang
pembudidayaan ikan yang menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing.

(3) PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dikenakan terhadap perusahaan

perikanan asing yang menggunakan kapal penangkap ikan dan mendapat izin untuk
beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

1. Ketentuan Pasal 10 diubah, dengan menambah 2 (dua) ayat baru, yakni ayat (5) dan ayat (6),
sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 10

(1) Besarnya tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa

pengadaan es, jasa cool room atau cold storage, jasa instalasi pengolahan air limbah,
dan jasa instalasi pengambilan air laut bersih dihitung dengan rumus sebagai berikut
:
T=HD + x.

(2) Besarnya tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pas

langganan bulanan dihitung dengan rumus sebagai berikut :
T=50% x TPH x 30.

(3) Besarnya tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari imbalan

jasa pengadaan air dihitung dengan rumus sebagai berikut :
- Berasal dari sumber sendiri (sumur bor) :
1. Dialirkan melalui pipa di dermaga/TPI dan tempat lainnya :
T=BP + (10% x BP).
1. Melalui perahu air :
T=BP + (10% x BP) + BA.
- Berasal dari PDAM :
1. Biaya Pokok PDAM :
T=TPDAM + (10% x TPDAM).
1. Melalui pipa di dermaga/TPI dan tempat lainnya :

---

T=TPDAM + (20% x TPDAM).
1. Melalui perahu air :
T=TPDAM + (20% x TPDAM) + BA.

(4) Besarnya tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa

pemakaian listrik dihitung dengan rumus sebagai berikut :
- Generator Milik Pelabuhan :
T=TPLN.
- Daya Milik PLN melalui instalasi milik pelabuhan :
T=TPLN + (10% x TPLN).
- Daya Milik PLN melalui instalasi Perusahaan di Kawasan Pelabuhan
Perikanan :
T=TPLN + (5% x TPLN).

(5) Besarnya tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa

pelatihan dihitung dengan rumus sebagai berikut :
T=2,5% x Total Nilai Kontrak.

(6) Besarnya tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari sewa

peralatan pengolahan hasil perikanan dihitung dengan rumus sebagai berikut :
T=(Harga Perolehan Barang: Umur Ekonomis) x 30%.

1. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

Terhadap perusahaan perikanan yang kewajiban pembayaran pungutan perikanannya jatuh
pada periode sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dikenakan pungutan perikanan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan.

1. Mengubah lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan,
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

---

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Mei 2006

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 45

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 19 TAHUN 2006

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH

NOMOR 62 TAHUN 2002 TENTANG

TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN

UMUM

Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan
nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Kelautan dan Perikanan telah
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002 tentang Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan di Bidang Jasa Riset Kelautan dan
Perikanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan. Dalam
perkembangannya, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 belum dapat mengakomodasi
beberapa jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak khususnya di bidang pembudidayaan ikan dan
penangkapan ikan. Jenis PNBP di bidang pembudidayaan ikan yang belum terakomodasi antara
lain Pungutan Pengusahaan Perikanan, Pungutan Hasil Perikanan, jasa teknologi, jasa desiminasi,
jasa pengujian laboratorium, jasa penggunaan fasilitas, dan jasa kerjasama dengan pihak ketiga.
Sedangkan di bidang penangkapan ikan antara lain Pungutan Pengusahaan Perikanan Penangkapan
Ikan bagi kapal perikanan yang menggunakan alat berupa pancing ulur, serta jenis PNBP yang
berasal dari jasa pengembangan dan pengujian mutu hasil perikanan dan jasa pengembangan
penangkapan ikan. Selain itu, beberapa besaran tarif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun
2002 terutama yang berasal dari pungutan perikanan, jasa karantina ikan, dan jasa Pendidikan dan
Pelatihan, kurang sesuai dengan kondisi di lapangan, baik dari segi upaya yang dilakukan
pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun dari segi kemampuan
pengguna jasa. Kekurangsesuaian penetapan tarif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun
2002 juga terlihat pada dikenakannya pungutan bagi kapal-kapal inspeksi yang notabene kapal
tersebut milik pemerintah dan juga digunakan untuk melakukan penegakan hukum.

---

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu dilakukan penyempurnaan
terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan, dengan Peraturan
Pemerintah ini.

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah ini menjadi satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di
Bidang Jasa Riset Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Angka 1