Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
1. Pungutan Perikanan adalah pungutan Negara atas Hak Pengusahaan dan/atau
pemanfaatan sumberdaya ikan yang harus dibayar kepada Pemerintah oleh
perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan usaha perikanan atau oleh
perusahaan perikanan asing yang melakukan usaha penangkapan ikan.
1. Pungutan Pengusahaan Perikanan adalah pungutan Negara yang dikenakan kepada
perusahaan perikanan Indonesia yang memperoleh Surat Izin Usaha Perikanan
(SIUP), Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM), dan Surat Izin
Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) di bidang penangkapan ikan, serta yang
memperoleh Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Rekomendasi Pembudidayaan Ikan
Penanaman Modal (RPIPM), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) di
bidang pembudidayaan ikan, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh
Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan dalam wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia.
1. Pungutan Hasil Perikanan adalah pungutan Negara yang dikenakan kepada
perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan usaha penangkapan ikan sesuai
dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan/atau yang melakukan usaha
pembudidayaan ikan sesuai dengan jumlah produksi dan harga jual ikan dilokasi
pembudidayaan.
1. Pungutan Perikanan Asing adalah pungutan Negara yang dikenakan kepada
---
perusahaan perikanan asing yang melakukan usaha penangkapan ikan sesuai dengan
Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
1. Usaha Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan dengan alat atau
cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat,
mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah atau mengawetkannya untuk
tujuan komersial di perairan yang tidak termasuk dalam kawasan pembudidayaan.
1. Usaha Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan,
dan/atau membiakkan ikan, serta memanen hasilnya dengan alat atau cara apapun,
termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, atau mengawetkannya untuk tujuan
komersial.
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
