Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya di
sebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja Camat
sebagai Perangkat daerah kabupaten/kota.
1. Pembentukan kecamatan adalah pemberian status pada
wilayah tertentu sebagai kecamatan di kabupaten/kota.
1. Penghapusan kecamatan adalah pencabutan status sebagai
kecamatan di wilayah kabupaten/kota.
1. Penggabungan . . .
---
1. Penggabungan kecamatan adalah penyatuan kecamatan
yang dihapus kepada kecamatan lain.
1. Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator
penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan
yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan
kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk
menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan
menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
