Langsung ke konten

KECAMATAN

PP No. 19 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.

1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya di
sebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

1. Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja Camat
sebagai Perangkat daerah kabupaten/kota.

1. Pembentukan kecamatan adalah pemberian status pada
wilayah tertentu sebagai kecamatan di kabupaten/kota.

1. Penghapusan kecamatan adalah pencabutan status sebagai
kecamatan di wilayah kabupaten/kota.

1. Penggabungan . . .

---

1. Penggabungan kecamatan adalah penyatuan kecamatan
yang dihapus kepada kecamatan lain.

1. Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator
penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan
yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan
kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk
menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan
menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.

Pasal 2

(1) Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan

Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah
ini.

(2) Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat berupa pemekaran 1 (satu) kecamatan
menjadi 2 (dua) kecamatan atau lebih, dan/atau penyatuan
wilayah desa dan/atau kelurahan dari beberapa
kecamatan.

Pasal 3

Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik
kewilayahan.

Pasal 4

Syarat administratif pembentukan kecamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:

- Batas usia penyelenggaraan pemerintahan minimal 5 (lima)
tahun;

- Batas usia penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau
kelurahan yang akan dibentuk menjadi kecamatan minimal
5 (lima) tahun;

- Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau nama
lain untuk Desa dan Forum Komunikasi Kelurahan atau
nama lain untuk kelurahan di seluruh wilayah kecamatan
baik yang menjadi calon cakupan wilayah kecamatan baru
maupun kecamatan induk tentang persetujuan
pembentukan kecamatan;

  • Keputusan . . .

---

- Keputusan Kepala Desa atau nama lain untuk desa dan
Keputusan Lurah atau nama lain untuk kelurahan di
seluruh wilayah kecamatan baik yang akan menjadi
cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamatan
induk tentang persetujuan pembentukan kecamatan;

  • Rekomendasi Gubernur.

Pasal 5

Syarat fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana dan
prasarana pemerintahan.

Pasal 6

(1) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

untuk daerah kabupaten paling sedikit terdiri atas 10
desa/kelurahan dan untuk daerah kota paling sedikit
terdiri atas 5 desa/kelurahan.

(2) Lokasi calon ibukota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

memperhatikan aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas,
aksesibilitas, kondisi dan letak geografis, kependudukan,
sosial ekonomi, sosial politik, dan sosial budaya.

(3) Sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 meliputi bangunan dan lahan
untuk kantor camat yang dapat digunakan untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 7

(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

meliputi:
- jumlah penduduk;
- luas wilayah;
- rentang kendali penyelenggaraan pelayanan
pemerintahan;
- aktivitas perekonomian;
- ketersediaan sarana dan prasarana.

(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dinilai berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pemerintah
kabupaten/kota sesuai indikator sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.

### Pasal 8 . . .

---

Pasal 8

(1) Pemerintah kabupaten/kota dapat membentuk kecamatan

di wilayah yang mencakup satu atau lebih pulau, yang
persyaratannya dikecualikan dari persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dengan pertimbangan untuk
efektifitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di
pulau-pulau terpencil dan/atau terluar.

(2) Pembentukan kecamatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
gubernur sebagai wakil Pemerintah.

Pasal 9

(1) Pemerintah dapat menugaskan kepada pemerintah

kabupaten/kota tertentu melalui gubernur selaku wakil
Pemerintah untuk membentuk kecamatan dengan
mengecualikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3.

(2) Pembentukan kecamatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), atas pertimbangan kepentingan nasional dan
penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.

Pasal 10

(1) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pembentukan

Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
paling sedikit memuat:

  • nama kecamatan;
  • nama ibukota kecamatan;
  • batas wilayah kecamatan; dan
  • nama desa dan/atau kelurahan.

(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilampiri peta kecamatan dengan batas wilayahnya sesuai
kaidah teknis dan memuat titik koordinat.

Pasal 11

Perubahan nama dan/atau pemindahan ibukota kecamatan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota.

## BAB III . . .

---

Pasal 12

(1) Kecamatan dihapus apabila:

- jumlah penduduk berkurang 50% (limapuluh
perseratus) atau lebih dari penduduk yang ada;
dan/atau

- cakupan wilayah berkurang 50% (limapuluh
perseratus) atau lebih dari jumlah desa/kelurahan yang
ada.

(2) Kecamatan yang dihapus, wilayahnya digabungkan dengan

kecamatan yang bersandingan setelah dilakukan
pengkajian.

Pasal 13

Penghapusan dan penggabungan kecamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.

Pasal 14

(1) Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota

sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai
wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat.

(2) Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.

Pasal 15

(1) Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang

meliputi:

- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman
dan ketertiban umum;
- mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undangan;

  • mengoordinasikan . . .

---

- mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum;
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan di tingkat kecamatan;
- membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau
kelurahan; dan
- melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi
ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat
dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Camat

melaksanakan kewenangan pemerintahan yang
dilimpahkan oleh bupati/walikota untuk menangani
sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek:

  • perizinan;
  • rekomendasi;
  • koordinasi;
  • pembinaan;
  • pengawasan;
  • fasilitasi;
  • penetapan;
  • penyelenggaraan; dan
  • kewenangan lain yang dilimpahkan.

(3) Pelaksanaan kewenangan camat sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) mencakup penyelenggaraan urusan
pemerintahan pada lingkup kecamatan sesuai peraturan
perundang-undangan.

(4) Pelimpahan sebagian wewenang bupati/walikota kepada

Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan

wewenang Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan
Bupati/Walikota berpedoman pada Peraturan Pemerintah
ini.

Pasal 16

Tugas Camat dalam mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
huruf a, meliputi:

- mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam
perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam
forum musyawarah perencanaan pembangunan di
desa/kelurahan dan kecamatan;

  • melakukan . . .

---

- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta
yang mempunyai program kerja dan kegiatan
pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;

- melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan
pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang
dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;

- melakukan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan; dan

- melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat
di wilayah kerja kecamatan kepada bupati/walikota dengan
tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang
membidangi urusan pemberdayaan masyarakat.

Pasal 17

Tugas Camat dalam mengoordinasikan upaya peyelenggaraan
ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, meliputi:

- melakukan koordinasi dengan kepolisian Negara Republik
Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai
program dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan
ketertiban umum di wilayah kecamatan;

- melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada
di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan
ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah
kecamatan; dan

- melaporkan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan
ketertiban kepada bupati/walikota.

Pasal 18

Tugas Camat dalam mengoordinasikan penerapan dan
penegakan peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, meliputi:
- melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat
daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan
peraturan perundang-undangan;
- melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat
daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan
peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia; dan

  • melaporkan . . .

---

- melaporkan pelaksanaan penerapan dan penegakan
peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan
kepada bupati/walikota.

Pasal 19

Tugas Camat dalam mengoordinasikan pemeliharaan prasarana
dan fasilitas pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat (1) huruf d, meliputi:

- melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat
daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya
di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan
umum;

- melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam
pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum; dan

- melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan
fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada
bupati/walikota.

Pasal 20

Tugas Camat dalam mengoordinasikan penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e, meliputi:

- melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat
daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan;

- melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan
dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal
di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;

- melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan di tingkat kecamatan; dan

- melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di
tingkat kecamatan kepada bupati/walikota.

Pasal 21

Tugas Camat dalam membina penyelenggaraan pemerintahan
desa dan/atau kelurahan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat (1) huruf f, meliputi:

- melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi
pemerintahan desa dan/atau kelurahan;

  • memberikan . . .

---

- memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi
pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan;

- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala
desa dan/atau lurah;

- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
perangkat desa dan/atau kelurahan;

- melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa
dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan; dan

- melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di
tingkat kecamatan kepada bupati/walikota.

Pasal 22

Tugas Camat dalam melaksanakan pelayanan masyarakat yang
menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat
dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g, meliputi:

- melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada
masyarakat di kecamatan;

- melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan
minimal di wilayahnya;

- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;

- melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan
kepada masyarakat di wilayah kecamatan;

- melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada
masyarakat di wilayah kecamatan kepada Bupati/Walikota.

Pasal 23

(1) Organisasi kecamatan terdiri dari 1 (satu) sekretaris, paling

banyak 5 (lima) seksi, dan sekretariat membawahkan paling
banyak 3 (tiga) subbagian.

(2) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit

meliputi:

  • seksi tata pemerintahan;
  • seksi pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
  • seksi ketenteraman dan ketertiban umum.

(3) Pedoman . . .

---

(3) Pedoman organisasi kecamatan ditetapkan dalam

Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat
pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 24

Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris
daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang
menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi
persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

Pengetahuan teknis pemerintahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 meliputi:

- menguasai bidang ilmu pemerintahan dibuktikan dengan
ijazah diploma/sarjana pemerintahan; dan

- pernah bertugas di desa, kelurahan, atau kecamatan paling
singkat 2 (dua) tahun.

Pasal 26

(1) Pegawai negeri sipil yang akan diangkat menjadi Camat dan

tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25, wajib mengikuti pendidikan teknis pemerintahan

yang dibuktikan dengan sertifikat.

(2) Pelaksanaan pendidikan teknis pemerintahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri.

Pasal 27

(1) Camat melakukan koordinasi dengan kecamatan

disekitarnya.

(2) Camat . . .

---

(2) Camat mengoordinasikan unit kerja di wilayah kerja

kecamatan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan untuk meningkatkan kinerja kecamatan.

(3) Camat melakukan koordinasi dengan satuan kerja

perangkat daerah di lingkungan pemerintah
kabupaten/kota dalam rangka penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan di kecamatan.

Pasal 28

(1) Hubungan kerja kecamatan dengan perangkat daerah

kabupaten/kota bersifat koordinasi teknis fungsional dan
teknis operasional.

(2) Hubungan kerja kecamatan dengan instansi vertikal di

wilayah kerjanya, bersifat koordinasi teknis fungsional.

(3) Hubungan kerja kecamatan dengan swasta, lembaga

swadaya masyarakat, partai politik, dan organisasi
kemasyarakatan lainnya di wilayah kerja kecamatan
bersifat koordinasi dan fasilitasi.

Pasal 29

(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di

kecamatan, disusun perencanaan pembangunan sebagai
kelanjutan dari hasil Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa/Kelurahan.

(2) Perencanaan pembangunan kecamatan merupakan bagian

dari perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

(3) Perencanaan pembangunan kecamatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Kecamatan secara partisipatif.

(4) Mekanisme penyusunan rencana pembangunan kecamatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri.

### Pasal 30 . . .

---

Pasal 30

(1) Kecamatan sebagai satuan kerja perangkat daerah

menyusun rencana anggaran satuan kerja perangkat
daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Rencana anggaran satuan kerja perangkat daerah

kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan rencana kerja kecamatan.

(3) Rencana kerja kecamatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) disusun berdasarkan rencana strategis kecamatan.

Pasal 31

Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan
pemerintahan Kecamatan dilaksanakan oleh bupati/walikota
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Setiap tahun pemerintah kabupaten/kota melakukan

evaluasi terhadap kinerja kecamatan yang mencakup:
- penyelenggaraan sebagian wewenang bupati/walikota
yang dilimpahkan untuk melaksanakan sebagian
urusan otonomi daerah;
- penyelenggaraan tugas umum pemerintahan; dan
- penyelenggaraan tugas lainnya yang ditugaskan kepada
camat.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan oleh bupati/walikota kepada gubernur dengan
tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.

(3) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

PENDANAAN

Pasal 33

Pendanaan tugas camat dalam penyelenggaraan tugas umum
pemerintahan dan pelaksanaan sebagian wewenang
bupati/walikota yang dilimpahkan bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

### Pasal 34 . . .

---

Pasal 34

Pembentukan, penghapusan dan penggabungan kecamatan
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten/kota.

Pasal 35

Pengaturan kecamatan di Pemerintahan Aceh, Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat berpedoman pada
Peraturan Pemerintah ini kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan yang secara khusus mengatur daerah
bersangkutan.

Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas, tanda pangkat,
dan tanda jabatan camat diatur dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri.

Pasal 37

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pegawai
negeri sipil yang telah diangkat sebagai camat dan tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
wajib mengikuti pendidikan teknis pemerintahan.

Pasal 38

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Februari 2008

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Februari 2008

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---