Langsung ke konten

TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG

PP No. 19 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “mengevaluasi” adalah melakukan penilaian
terhadap rancangan peraturan daerah apakah rancangan peraturan
daerah tersebut telah sesuai dengan kepentingan umum dan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Huruf h

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” dalam
ketentuan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” dalam
ketentuan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 8 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Fasilitasi dan konsultasi dilakukan dalam rangka untuk
keserasian program pengembangan kapasitas pegawai
antardaerah dan efektifitas pelaksanaan peraturan perundang-
undangan di bidang kepegawaian.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5107

www.djpp.depkumham.go.id