Langsung ke konten

PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA

PP No. 19 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut
Prajurit TN!.
1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai
negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Pejabat Negara adalah:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua ...

---

PRESIDEN

- Ketua, wakil ketua, dari anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan
Daerah;
- Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung
pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan
hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim
ad hoc;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah
Konstitusi;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
1. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;
J. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
- Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa
dan Berkuasa Penuh;
I. Gubernur dan wakil gubernur;
- Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;
- Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang­
Undang.
1. Penerima pensiun adalah:
- Pensiunan PNS;
- Pensiunan Prajurit TNI;
- Pensiunan Anggota POLRI;

  • Pensiunan ...

---

PRESIDEN

- Pensiunan Pejabat Negara;
- Penerima pensiun Janda, Duda, atau Anak dari
penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
- Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.
1. Penerima tunjangan adalah:
- Penerima Tunjangan Veteran;
- Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite
Nasional Indonesia Pusat;
- Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan
Ke bangsaan / Kemerdekaan;
- Penerima Tunjangan Janda atau Duda dari Penerima
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c;
- Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk
Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine
(KNIL/KM);
- Penerima Tunjangan Anak Yatim atau Piatu Prajurit
TNI atau Anggota POLRI;
- Penerima Tunjangan Prajurit TNI atau Anggota POLRI
bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa
dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai
dengan kurang dari 15 (lima betas) tahun;
- Penerima Tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI
atau Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan
hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15
(lima betas) tahun sampai dengan kurang dari 20
(dua puluh) tahun;
1. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Prajurit TN! atau
Anggota POLRI yang gugur; dan
J. Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara,
Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.

### Pasal 2 . ..

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan

Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan gaji,
pensiun, atau tunjangan ketiga belas.

(2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) termasuk:
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang ditempatkan
atau ditugaskan di Iuar negeri;
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang dipekerjakan
di Iuar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh
instansi induknya;
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang diberhentikan
sementara;
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI penerima uang
tunggu; dan
- Calon PNS.

(3) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, Anggota
POLRI yang sedang menjalani cuti di Iuar tanggungan
negara atau yang diperbantukan di luar Instansi
Pemerintah.

Pasal3

(1) Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS,

Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar
penghasilan pada bulan Juni.

(2) Dalam ...

---

PRESIDEN

(2) Dalam ha! penghasilan pada bulan Juni sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar
penghasilan yang seharusnya diterima karena
berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan
tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga
belas.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan bagi:
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI meliputi gaji
pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau
tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
- Pejabat Negara meliputi gaJI pokok, tunjangan
keluarga, dan tunjangan jabatan;
- Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan
keluarga, dan/atau tunjangan tambahan
penghasilan;dan
- Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai
peraturan perundang-undangan.

(4) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya,
tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan
profesi atau tunjangan khusus Guru dan Dosen atau
turtjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi
Guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang
sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan
bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan
dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan
internal kementerian atau lembaga.

(5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak

dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain
berdasarkan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 4 ...

---

PRESIDEN

Pasal 4

(1) Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan

jabatan atau tunjangan umum ketiga belas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b
dibayarkan pada bulan Juni.

(2) Pemberian tunjangan kinerja ketiga belas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dibayarkan
pada bulan Juli.

(3) Pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau

tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan ketiga
belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
huruf c dan huruf d dibayarkan pada bulan Juli.

(4) Dalam ha! pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan

ketiga belas belum dapat dibayarkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan
berikutnya.

Pasal 5

(1) Dalam ha! PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat

Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, gaji, pensiun, atau tunjangan
ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih
menguntungkan.

(2) Apabi]a PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat

Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan
pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib
mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 6 .. .

---

PRESIDEN

Pasal 6

(1) Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota

POLRI, atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau
tewas diberikan gaji ketiga belas sebesar penghasilan gaji
terusan yang diterima pada bulan Juni.

(2) Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI,

atau Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan
gaji ketiga belas sebesar penghasilan yang diterima pada
bulan Juni.

(3) Pembayaran gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau
lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau
Pejabat Negara bekerja.

Pasal 7

(1) Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit

TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang meninggal
dunia diberikan pensiun ketiga belas sebesar
penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan
Juni.

(2) Penerima pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI,

Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang dinyatakan
hilang diberikan pensiun ketiga belas sebesar
penghasilan pensiun yang diterima pada bulan
Juni.

Pasal 8

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:

- pejabat lain yang hak keuangan atau hak
administratifnya disetarakan atau setingkat:

1. Menteri; dan

1. Pejabat Pimpinan Tinggi;

  • Wakil Menteri;
  • Staf Khusus di lingkungan kementerian;
  • Anggota ...

---

PRESJDEN

- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Hakim Ad hoc; dan
- pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga.
Pasal9
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
1. Prajurit TNI;
1. Anggota POLRI;
1. penerima pensiun;
1. penerima tunjangan;
1. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota;
dan
1. pejabat dan pegawai sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf

f.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1. PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah;
1. Gubernur dan Wakil Gubernur;
1. Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota;
dan
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2016

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

ngan,

---

PRESJDEN