Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut
Prajurit TN!.
1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai
negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Pejabat Negara adalah:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua ...
---
PRESIDEN
- Ketua, wakil ketua, dari anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan
Daerah;
- Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung
pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan
hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim
ad hoc;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah
Konstitusi;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
1. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;
J. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
- Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa
dan Berkuasa Penuh;
I. Gubernur dan wakil gubernur;
- Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;
- Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang
Undang.
1. Penerima pensiun adalah:
- Pensiunan PNS;
- Pensiunan Prajurit TNI;
- Pensiunan Anggota POLRI;
- Pensiunan ...
---
PRESIDEN
- Pensiunan Pejabat Negara;
- Penerima pensiun Janda, Duda, atau Anak dari
penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
- Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.
1. Penerima tunjangan adalah:
- Penerima Tunjangan Veteran;
- Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite
Nasional Indonesia Pusat;
- Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan
Ke bangsaan / Kemerdekaan;
- Penerima Tunjangan Janda atau Duda dari Penerima
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c;
- Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk
Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine
(KNIL/KM);
- Penerima Tunjangan Anak Yatim atau Piatu Prajurit
TNI atau Anggota POLRI;
- Penerima Tunjangan Prajurit TNI atau Anggota POLRI
bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa
dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai
dengan kurang dari 15 (lima betas) tahun;
- Penerima Tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI
atau Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan
hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15
(lima betas) tahun sampai dengan kurang dari 20
(dua puluh) tahun;
1. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Prajurit TN! atau
Anggota POLRI yang gugur; dan
J. Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara,
Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
### Pasal 2 . ..
---
PRESIDEN
