Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2008

PP No. 19 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
jenjang 2. Kualifikasi Akademik adalah ijazah
pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh
Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan
pendidikan formal di tempat penugasan.
1. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat
pendidik untuk Guru.

1. Sertifikat

---

PRESIDEN

REPU BLIK INDONESIA -3-

1. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai
pengakuan yang diberikan kepada Guru
sebagai tenaga profesional.
1. Gaji adalah hak yang diterima oleh Guru atas
pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan
atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial
secara berkala sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang
diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat
Pendidik sebagai penghargaan atas
profesionalitasnya.
1. Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan
yang berbadan hukum yang didirikan dan
diurus oleh Guru untuk mengembangkan
profesionalitas Guru.
1. Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja
Bersama adalah perjanjian tertulis antara Guru
dan penyelenggara pendidikan atau satuan
pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja
serta hak dan kewajiban para pihak dengan
prinsip kesetaraan dan kesejawatan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian atau diangkat
oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan
perjanjian kerja dan telah bertugas untuk
jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun
secara terus menerus serta tercatat pada
satuan administrasi pangkal di satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau
masyarakat.

1. Guru . . .

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA -4-

1. Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai
negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil
yang sudah mengajar pada satuan pendidikan,
baik yang diselenggarakan pemerintah pusat,
pemerintah daerah, maupun masyarakat
penyelenggara pendidikan yang sudah
mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan
Kerja Bersama.
1. Pemutusan Hubungan Kerja atau
Pemberhentian Kerja adalah pengakhiran
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama Guru karena suatu hal yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban
antara Guru dan penyelenggara pendidikan
atau satuan pendidikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
t2. Taman Kanak-kanak yang selanjutnya
disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan formal yang menyelenggarakan
program pendidikan bagi anak berusia 4
(empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
1. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA
dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disingkat
BA adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan formal yang menyelenggarakan
program pendidikan dengan kekhasan agama
Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai
dengan 6 (enam) tahun.

1. Pendidikan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA

L4. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan
pada jalur pendidikan formal yang melandasi
jenjang pendidikan menengah yang
diselenggarakan pada satuan pendidikan yang
berbentuk sekolah dasar dan madrasah
ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta
menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan
pada satuan pendidikan yang berbentuk
sekolah menengah pertama dan madrasah
tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
1. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan
umum pada jenjang Pendidikan Dasar.
t6. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat
MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
yang formal dalam binaan menteri
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama yang menyelenggarakan
pendidikan umum dengan kekhasan agama
Islam pada jenjang Pendidikan Dasar.
1. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya
disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang Pendidikan
Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau
bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari
hasil belajar yang diakui sama atau setara SD
atau MI.

1. Madrasah . .

---

PRESIOEN

REPUBLIK INOONESIA

1. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya
disingkat MTs adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal dalam binaan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama yang menyelenggarakan
pendidikan umum dengan kekhasan agama
Islam pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai
lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang
diakui sama atau setara SD atau MI.
1. Pendidikan Menengah adalah jenjang
pendidikan pada jalur pendidikan formal yang
merupakan lanjutan Pendidikan Dasar,
berbentuk sekolah menengah atas, madrasah
aliyah, sekolah menengah kejuruan, dan
madrasah aliyah kejuruan atau bentuk lain
yang sederajat.
1. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya
disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang Pendidikan
Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs,
atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan
dari hasil belajar yang diakui sama atau setara
SMP atau MTs.
2I, Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal dalam binaan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama yang menyelenggarakan
pendidikan umum dengan kekhasan agama
Islam pada jenjang Pendidikan Menengah
sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk
lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara SMP atau
MTs.

1. Sekolah. . .

---

PRESIOEN

REPUBLIK INOONESIA

1. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya
disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan kejuruan pada jenjang Pendidikan
Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs,
atau bentuk lain yang sedera-jat atau lanjutan
dari hasil belajar yang diakui sama atau setara
SMP atau MTs.
1. Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya
disebut MAK adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal dalam binaan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama yang menyelenggarakan
pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama
Islam pada jenjang Pendidikan Menengah
sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk
lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara SMP atau
MTs.
1. Sarjana yang selanjutnya disingkat S-1.
1. Diploma Empat yang selanjutnya disingkat D-
IV.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan neg€ra Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.

1. Masyarakat . .

---

--f_
ilil.i:L;.,.:a, -'Fi*"=-), i:.' ., E
-- 'j': 7E-:_l.v :.- - i: 't:.,1., '-:':.1- W PRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA

1. Masyarakat adalah kelompok warga negara
Indonesia nonpemerintah yang mempunyai
perhatian dan peranan dalam bidang
pendidikan.
1. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil
atau terbelakang, daerah dengan kondisi
masyarakat adat yang terpencil, daerah
perbatasan dengan negara lain, daerah yang
mengalami bencana alam, bencana sosial, atau
daerah yang berada dalam keadaan darurat
lain.
1. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.

1. Pasal 6 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1

(1) Sertifikat Pendidik ditetapkan oleh pemimpin

perguruan tinggi.

(2) Sertifikat...

---

PRESIOEN

REPU BLIK INDONESIA -9-

(2t Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diregistrasi oleh Menteri.

(3) Sertifikat Pendidik sah berlaku bagi guru untuk

melaksanakan tugas setelah mendapat nomor
registrasi Guru.
(41 Calon Guru dapat memperoleh lebih dari satu
Sertifikat Pendidik, tetapi hanya diberi satu
nomor registrasi Guru.
1. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal l0A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 2

Dihapus.

Angka 15

Pasal 6

Dihapus.

Angka 3

Pasal 8

Sertifikasi Pendidik bagi calon Guru dilaksanakan
secara objektif, transparan, dan akuntabel.

1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Setiap orang yang memiliki keahlian khusus

yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan, baik
yang sudah atau belum memenuhi kualifikasi
akademik S-l/D-IV dan tidak memiliki
Sertifikat Pendidik dapat diangkat menjadi
Guru.
(21 Pengangkatan Guru yang memiliki keahlian
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- diperuntukkan bagi Guru produktif pada
SMK;
- belum terdapat program studi di perguruan
tinggi yang menghasilkan lulusan di bidang
keahlian khusus; dan
- tidak diperuntukkan untuk mengisi formasi
khusus pegawai negeri sipil.

(3) Pengangkatan menjadi guru sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah lulus
uji kesetaraan dan uji kelayakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) uji.

---

PRESIDEN

REPU BLIK INDONESIA _10_

(4) Uji kesetaraan sebagaimana dimalsud pada

ayat (3) merupakan penyetaraan pemenuhan
kualifikasi akademik S- i / D-IV.
(s) Uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) merupakan pemenuhan Sertifikasi.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

uji kesetaraan dan uji kelayakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.

1. Pasal 12 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 10

Cukup jelas.

Angka 5
Pasal l0A
Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 12

Dihapus.

Angka 7

Pasal 13

(l) Perguruan tinggr penyelenggara pendidikan
profesi harus memenuhi kriteria:
- memiliki program studi yang relevan dan
terakreditasi paling rendah B atau sebutan
lain yang setara;
- memiliki pendidik dan tenaga
kependidikan yang sesuai dengan standar
nasional pendidikan tinggi; dan
- memiliki sarana dan prasarana
pembelajaran yang memadai sesuai dengan
standar nasional pendidikan tinggi.

(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), menteri yang menyelenggarakan
urllsan pemerintahan di bidang pendidikan
tinggi dapat menetapkan kriteria tambahan
untuk penetapan perguruan tinggi
penyelenggara pendidikan profesi atas dasar
pertimbangan:

  • tercapainya

---

- ,J.,.:..: ,',.*5-j?,,,. ,t l'r;;'.=La-. I ?i"+=:j
i .) -. ,,\.\;;]:.

PRESIOEN

REPUBLIK INOONESIA

- tercapainya pemerataan cakupan
pelayanan penyelenggaraan pendidikan
profesi;
- letak dan kondisi geografis; dan/atau
- kondisisosial-ekonomi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(21 diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan tinggi.

1. Pasal 14 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 14

Dihapus.

Angka 9

Pasal 15

(1) T\rnjangan Profesi diberikan kepada:

- Guru;
- Guru yang diberi tugas sebagai kepala
satuan pendidikan; atau
- Guru yang mendapat tugas tambahan.

(2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada

ayat (l) huruf c terdiri atas:
- wakil kepala satuan pendidikan;
- ketua program keahlian satuan
pendidikan;
- kepala perpustakaan satuan pendidikan;
- kepala laboratorium, bengkel, atau unit
produksi satuan pendidikan;
- pembimbing khusus pada satuan
pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan inklusi atau pendidikan
terpadu; atau

  • tugas

---

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA _t2_
- tugas tambahan selain huruf a sampai
dengan huruf e yang terkait dengan
pendidikan di satuan pendidikan.

(3) Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas

satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan
profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak
diberikan Tunjangan Profesi.

(4) T\rnjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan dengan syarat sebagai
berikut:
- memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat
Pendidik;
- memiliki nomor registrasi Guru;
- memenuhi beban kerja;
- aktif mengajar sebagai Guru mata
pelajaran dan/atau Guru kelas pada
satuan pendidikan yang sesuai dengan
peruntukan Sertifikat Pendidik yang
dimiliki;
- berusia paling tinggi 60 (enam puluh)
tahun;
- tidak terikat sebagai tenaga tetap pada
instansi selain satuan pendidikan tempat
bertugas;
- memiliki nilai hasil penilaian kinerja
minimal baik; dan
- mengajar di kelas sesuai rasio Gurrr dan
siswa.
(s) Guru yang memiliki lebih dari 1 (satu) Sertifikat
Pendidik dan/atau mengajar lebih dari 1 (satu)
satuan pendidikan hanya berhak mendapat 1
(satu) T\,rnjangan Profesi.

(6) Pemenuhan beban kerja sebagai Guru

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
dapat diperoleh dari ekuivalensi beban kerja
tugas tambahan Guru sebagai berikut:

  • 12 (dua belas)

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

- 12 (dua belas) jam tatap muka untuk tugas
tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a sampai dengan huruf d;

- 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk tugas
tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf e; dan

- paling banyak 6 (enam) jam tatap muka
untuk untuk tugas tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf f.

(7) T\rnjangan Profesi diberikan terhitung mulai

bulan Januari awal tahun anggaran berikutnya
setelah yang bersangkutan memiliki nomor
registrasi Guru dari Menteri.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rasio Guru

dan siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf h dan ekuivalensi beban kerja tugas
tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
diatur dengan Peraturan Menteri.

1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 16

Menteri menetapkan persyaratan pemberian
T\rnjangan Profesi untuk pemegang Sertifikat
Pendidik yang bertugas:
- pada satuan pendidikan khusus;
- pada satuan pendidikan layanan khusus; atau
- sebagai pengampu bidang keahlian khusus.

1. Pasal 17 dihapus.

1. Ketentuan

---

' ::ti:-

PRESIOEN

REPUBLIK INOONESIA

1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 17

Dihapus.

Angka 12

Pasal 18

T\rnjangan profesi bagi Guru yang diangkat oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan
Masyarakat dianggarkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

1. Pasal 19 dihapus.

1. Pasal 20 dihapus.

1. Pasal 21 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 19

Dihapus.

Angka 14

Pasal 21

Dihapus.

Angka 16

Pasal 23

(1) T\rnjangan Profesi dan tunjangan khusus bagi

Guru Tetap bukan pegawai negeri sipil
diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat,
masa kerja, dan kualifikasi yang berlaku bagi
Guru pegawai negeri sipil.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri setelah mendapat
pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara.

1. Pasal 24 dihapus.

1. Pasal 25 dihapus.

1. Pasal 26

---

' ii ' 1': ,'J"-T::1,-g:-'1.a,r; -r=j --. ' '-3.:-l
'..,!
' :r'.

PRESIOEN

REPIJBLIK INOONESIA

1. Pasal 26 dihapus.

1. Pasal 27 dihapus.

1. Pasal 28 dihapus.

1. Pasal29 dihapus.

1. Ketentuan ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c,
serta ayat (3) Pasal 52 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 24

Dihapus.

Angka 18

Pasal 25

Dihapus.

Angka 19

Pasal 26

Dihapus.

Angka 20

Pasal 27

Dihapus.

Angka 21

Pasal 28

Dihapus.

Angka22

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Angka22

Pasal 29

Dihapus.

Angka 23

Pasal 52

(1) Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:

- merencanakan pembelajaran atau
pembimbingan;
- melaksanakan pembelajaran atau
pembimbingan;
- menilai hasil pembelajaran atau
pembimbingan;
- membimbing dan melatih peserta didik;
dan
- melaksanakan tugas tambahan yang
melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok
sesuai dengan beban kerja Guru.
(21 Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b paling sedikit memenuhi 24
(dua puluh empat) jam tatap muka dan paling
banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka
dalam I (satu) minggu.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja

Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

1. Ketentuan

---

I i!r-'+'..r=,,
: rtsEJi_j-- ,
.,w:- m PRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA

1. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasa1 54

(1) Beban kerja kepala satuan pendidikan

sepenuhnya untuk melaksanakan tugas
manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan
supervisi kepada Guru dan tenaga
kependidikan.
(21 Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan
tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk
memenuhi kebutuhan Guru pada satuan
pendidikan.

(3) Beban kerja pengawas satuan pendidikan,

pengawas mata pelajaran, atau pengawas
kelompok mata pelajaran dalam melakukan
tugas pengawasan, pembimbingan, dan
pelatihan profesional Guru ekuivalen dengan
paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam
pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu)
minggu.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja

kepala satuan pendidikan dan beban kerja
pengawas yang ekuivalen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri.

1. Ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (21 diubah, dan
ditambahkan I (satu) ayat yakni ayat (41, sehingga

Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 58...

---

jrlJ.r.\!,
PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-L7-

Pasal 54

Cukup jelas.

Angka 25

Pasal 58

(1) Pengangkatan dan/atau penempatan Guru

yang diangkat oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/atau penyelenggara
pendidikan yang diselenggarakan oleh
Masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2t Kementerian melakukan koordinasi
perencanaan kebutuhan Guru secara nasional
dalam rangka pengangkatan dan penempatan
Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Perencanaan kebutuhan Guru secara nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan mempertimbangkan pemerataan Guru
antar satuan pendidikan yang diselenggarakan
Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat,
antarkabupaten atau antarkota, dan
antarprovinsi, termasuk kebutuhan Guru di
Daerah Khusus.
(41 Ketentuan mengenai perencanaan kebutuhan,
pengangkatan, dan/atau penempatan Guru
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, atau Masyarakat
penyelenggara pendidikan sslagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 59 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 59

(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau

Pemerintah Daerah wajib menandatangani
pemyataan kesanggupan untuk ditugaskan di
Daerah Khusus paling singkat selama 10
(sepuluh) tahun.
(2t Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah yang telah bertugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak
pindah tugas setelah tersedia Guru pengganti.

(3) Dalam hal terjadi kekosongan Guru,

Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
wajib menyediakan Guru pengganti untuk
menjamin keberlanj utan proses pembelajaran
pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

1. Kelentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 61

(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau

Pemerintah Daerah dapat ditempatkan pada
jabatan pimpinan tinggi, administrator,
pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang
membidangi pendidikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Penempatan pada jabatan pimpinan tinggi,
administrator, pengawas, atau jabatan
fungsional lainnya yang membidangi
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan setelah:

- Guru yang bersangkutan bertugas sebagai
Guru paling singkat a (delapan) tahun; dan
- kebutuhan Guru telah terpenuhi.

(3) Guru

---

PRES IOEN

REPIJELIK INDONESIA

(3) Guru yang ditempatkan pada jabatan pimpinan

tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan
fungsional lainnya yang membidangi
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) kehilangan haknya untuk memperoleh

T[njangan Profesi dan tunjangan khusus.
(4t Guru yang ditempatkan pada jabatan pimpinan
tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan
fungsional lainnya yang membidangi
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat ditugaskan kembali sebagai Guru dan

mendapatkan hak sebagai Guru sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(s) Hak sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 yang berupa T\rnjangan Profesi
diberikan sebesar T[njangan Profesi
berdasarkan jenjang jabatan sebelum Guru
yang bersangkutan ditempatkan pada jabatan
pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau
jabatan fungsional lainnya yang membidangi
pendidikan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan

Guru pada jabatan pimpinan tinggi,
administrator, pengawas, atau jabatan
fungsional lainnya yang membidangi
pendidikan dan pengembaliannya pada jabatan
Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan
Menteri.

1. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 62

(1) Pemindahan Guru yang diangkat oleh

Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2t Pemindahan Guru yang diangkat oleh
penyelenggara pendidikan atau satuan
pendidikan yang didirikan Masyarakat
dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja atau
Kesepakatan Kerja Bersama.

(3) Pemindahan Guru yang diangkat oleh

Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setelah Guru yang bersangkutan bertugas pada
satuan pendidikan paling singkat selama 4
(empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di
Daerah Khusus.
(41 Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
dapat memberikan penugasan khusus kepada
Guru untuk melaksanakan tugas pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh
Masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

1. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 64

Perguruan tinggi yang sudah ditetapkan sebagai
penyelenggara pendidikan profesi Guru tetapi
berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri
tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 tidak dapat menyelenggarakan
pendidikan profesi.

1. Ketentuan.

---

!.\. Hli

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 66

(l) Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat
sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah
memiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapi
belum memperoleh Sertilikat Pendidik dapat
memperoleh Sertifrkat Pendidik melalui
pendidikan profesi Guru.

(2) Pendidikan profesi Guru sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
dan/atau satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Masyarakat.

(3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh

Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.

1. Diantara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 67A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 67

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan
pendidikan tetap diberikan T\:njangan Profesi
sampai dengan ditetapkan tunjangan profesi
pengawas satuan pendidikan paling lama 2 (dua)
tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar .

---

PRES IDEI..I

REPUBLII( II\IDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2Ol7

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 2Ol7

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20L7 NOMOR 107

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia
- dan Kebudayaan,
dan Perundang-undangan, fu6r*

Cahyono

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 19 TAHUN 2017

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2008

TENTANG GURU

I. UMUM
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa
konsekuensi logis terhadap orientasi pengembangan profesionalitas
Guru yang diarahkan untuk mengembangkan kompetensinya. Pasal
10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen mengamanatkan bahwa Guru harus memiliki kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional. Keempat kompetensi bersifat holistik dan
merupakan suatu kesatuan yang menjadi ciri Guru profesional.
Untuk menjamin pelayanan pendidikan yang bermutu sesuai dengan
tuntutan perkembangan jaman maka peningkatan kompetensi ini
merupakan suatu proses yang berkelanjutan.
Pembangunan pendidikan terutama yang terkait dengan
pembinaan Guru dan tenaga kependidikan pada periode tahun 2010-
2Ol4 telalr menunjukkan keberhasilan yang baik. Namun demikian
masih terdapat permasalahan dan tantangan penting yang akan
dihadapi pada periode tahun 2015-2019. Beberapa permasalahan
dan isu strategis serta agenda prioritas pembangunan bidang
pendidikan dalam 5 (lima) tahun kedepan sebagaimana. tertuang
dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
2OL5-2OL9 diantaranya : (i) pelaksanaan wajib belajar 12 (dua belas)
tahun yang berkualitas; (ii) peningkatan kualitas pembelajaran;

(iii) peningkatan

---

t,lootf;
* r, J.Tnt r, o
= ^ = -2-
(iii) peningkatan manajemen Guru, pendidikan keguruan, dan
reformasi Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK); (iv)
peningkatan akses dan kualitas pendidikan anak usia dini; (v)
peningkatan keterampilan kerja dan penguatan pendidikan orang
dewasa; dan (vi) penguatan tata kelola pendidikan dan efisiensi
pembiayaan pendidikan. Hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari
peran seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian untuk
dapat bersinergi dalam pencapaian target seluruh agenda prioritas
pembangunan bidang pendidikan tersebut.
Tantangan dalam pembangunan pendidikan adalah
mempercepat peningkatan taraf pendidikan seluruh Masyarakat
untuk memenuhi hak seluruh penduduk usia sekolah dalam
memperoleh layanan Pendidikan Dasar yang berkualitas, dan
meningkatkan akses pendidikan pada jenjang Pendidikan Menengah
dan tinggi; menurunkan kesenjangan partisipasi pendidikan antar
kelompok sosial-ekonomi, antar wilayah dan antar jenis kelamin,
dengan memberikan pemihakan bagi seluruh anak dari keluarga
kurang mampu; serta meningkatkan pembelajaran sepanjang hayat.
Dalam rangka melakukan revolusi karakter bangsa, tantangan yang
dihadapi adalah menjadikan proses pendidikan sebagai sarana
pembentukan watak dan kepribadian siswa yang matang dengan
internalisasi dan pengintegrasian pendidikan karakter dalam
kurikulum, sistem pembelajaran, dan sistem penilaian dalam
pendidikan.
Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, tantangan yang
dihadapi ke depan adalah dalam pelaksanaan tata kelola pendidik
dan tenaga kependidikan antara lain meliputi :
1. Ketersediaan Guru dan tenaga kependidikan yang merata, dengan
cara: meningkatkan perencanaan kebutuhan, penyediaan,
pengangkatan, distribusi, dan pemerataan pendidik dan tenaga
kependidikan; meningkatkan kapasitas daerah dalam mengelola
perekrutan, penempatan, dan peningkatan mutu Guru secara
efektif dan elisien; mengawasi proses pengangkatan Guru di
daerah berdasarkan kriteria mutu dan kebutuhan wilayah; serta
meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pendidikan oleh LPIK
dengan rencana penyediaan Guru di daerah.

1. Pembinaan . . .

---

*.", Jin=t,lootf;* r.,o -3-
1. Pembinaan Guru dan tenaga kependidikan, dengan cara:
rreningkatkan kualifikasi Guru dan tenaga kependidikan;
memperkuat sistem uji kompetensi Guru, dan mengitegrasikan
dengan sistem Sertifikasi; menerapkan sistem penilaian kinerja
Guru yang sahih, andal, transparan, dan berkesinambungan;
meningkatkan kompetensi Guru secara berkelanjutan melalui
pendidikan dan pelatihan; menyelaraskan kurikulum pendidikan
dan pelatihan Guru dan tenaga kependidikan dengan kebutuhan
peserta didik, dunia kerja, dan Kerangka Kualilikasi Nasional
Indonesia (KKNI); memperkuat fungsi penjaminan mutu
pendidikan di tingkat pusat dan daerah; memperkuat kerjasama
antara Pemerintah Pusat, Pemerinta-h Daerah, Guru, kepala
satuan pendidikan, pengawas dan Masyarakat dalam mengawal
penerapan kurikulum; pemberdayaan Kelompok Kerja Guru (KKG)
dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja
Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS),
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja
Pengawas Sekolah (MKPS); memperbaiki sistem penyaluran
Tunjangan Profesi; dan memperbaiki sistem karir, penghargaan,
dan perlindungan Guru dan tenaga kependidikan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Angka I