Langsung ke konten

PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018

PP No. 19 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki j abatan pemerintahan.
1. Prqlurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya
disebut Pr4iurit TNI adalah anggota Tentara Nasional
Indonesia.
1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang
selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah anggota pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia.

1. Pejabat

---

PRESIDEN

REPU BLIK INDONESIA

1. Pejabat Negara adalah:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis
Permusyawaratan Ralryat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Ra!ryat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah;
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung
pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua,
dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali
Hakim Adhoq
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah
Konstitusi;
o Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;
- Menteri dan jabatan setingkat menteri;
- Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa
dan Berkuasa Penuh;
- Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
dan
- Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-
Undang.
1. Penerima Pensiun adalah:
- pensiunan PNS;
- pensiunan Pr4iurit TNI;
- pensiunan Anggota POLRI;
- pensiunan.

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

- pensiunan Pejabat Negara;
- penerima pensiun janda/duda/anak dari penerima
pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf
b, hurufc, dan hurufd; dan
PNS yang meninggal f. penerima pensiun orang tua dari
dunia atau tewas.
1. Penerima T\rnj angan adalah:
- penerima tunjangan veteran;
- penerima tunjangan kehormatan anggota Komite
Nasional Indonesia Pusat;
penghargaan perintis pergerakan c. penerima tunjangan
kebangsaan/ kemerdekaan ;
penerima d. penerima tunjangan janda/duda dari
tunjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, dan huruf c;
Koninklijk e. penerima tunjangan bekas Tentara
Nederland In donesisch Leger/ Koninkliik Marine;
yatim/ piatu Prajurit f. penerima tunjangan anak
TNI/Anggota POLRI;
- penerima tunjangan Prajurit TNl/Anggota POLRI bagi
yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas
keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan
kurang dari i5 (lima belas) tahun;
- penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit
TNl/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan
hormat yang masa dinas kepra.luritannya antara 15
(lima belas) tahun sampai dengan kurang dali 20
(dua puluh) tahun;
- penerima tunjangan orang tua bagi Prqiurit
TNl/Anggota POLRI yang gugur; dan
- penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara,
Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.

Pasal 2 .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 2

(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara,

Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan
T\.rnjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
(21 PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk:
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang
ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
- PNS, Pr4jurit TNI, dan Anggota POLRI yang
dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya
dibayar oleh instansi induknya;
- PNS, Prqiurit TNI, dan Anggota POLRI yang
diberhentikan sementara;
- PNS, Prqlurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang
tunggu; dan
- Calon PNS.

(3) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI,
dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar
tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar
Instansi Pemerintah.

Pasal 3

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a

Yang dimaksud dengan "tunjangan jabatan" meliputi
tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan
fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan
tunjangan jabatan.
Yang dimaksud dengan "tunjangan yang dipersamakan
dengan tunjangan jabatan" bagi PNS adalah:
1. Tunjangan Tenaga Kependidikan;
1. I\rnjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris
Pengganti Mahkamah Pelayaran;
1. Tunjangan Panitera;
1. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
1. 'I\rnjangan Pengamat Gunung Api bagi Pegawai
Negeri Sipil golongan I dan golongan II; dan
1. T\rnjangan Petugas Pemasyarakatan.
Yang

---

PRESIDEN
R EP u B Ll........K; I N D o N Es I A

Yang dimaksud dengan tunjangan jabatan pejabat
Negara termasuk "tunjangan yang dipersamakan
dengan tunjangan jabatan' bagi Pejabat Negara yaitu
Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang
ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan dan
T\rnjangan Hakim.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tambahan penghasilan" adalah
tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang
karena perubahan pensiun pokok baru tidak
mengalami kenaikan penghasilan, mengalami
penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan
penghasilan tetapi kurang dari 4o/o (erlrpat persen)
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (4)
Jenis tunjangan yang dimaksud dalam ayat ini antara lain:
1. T\rnjangan Pengelolaan Arsip Statis bagr PNS di
lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
1. T\rnjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan
Pengawas Tenaga Nuklir;
1. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan
Tenaga Nuklir Nasional;
1. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi;
1. T\rnjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan
dalam Penyelenggaraan Persandian;
1. T\rnjangan Pengamanan Persandian;
T\rnjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan
dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi
Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional;

1. T\rnjangan

---

t,'*oot5
*, o r rf"t,tot *. r, o

1. T\rnjangan Profesi Guru dan Dosen, T\rnjangan Khusus
Guru dan Dosen; serta Tunjangan Kehormatan Profesor;
1. Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS;
1. T\rnjangan Khusus Provinsi Papua;
I 1. Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri yang bekerja
dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
1. T\rnjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan
PNS yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan pada
Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan;
1. T\rnjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar
dan/ atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas
Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar
dan/ atau Wilayah Perbatasan; dan
t4. t\rnjangan Selisih Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan
Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Daerah.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "potongan lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan" adalah potongan lain selain potongan
pajak penghasilan.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 4

(1) Pemberian T\rnjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan bulan Juni.

(2) Dalam

---

#"i.ry

}]RESIDEN
REtrIJ I:I I. IK IN D ON ES IA

(21 Dalam hal pemberian T\rnjangan Hari Raya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan,
pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan
berikutnya.

Pasal 5

(1) PNS, Pr4iurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara,

Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilarang
menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang
dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
(21 Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat
Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Tunjangan Hari Raya
diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.

(3) Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat

Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan
menerima lebih dari 1 (satu) T\rnjangan Hari Raya maka
kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan
wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota

POLRI, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau
tewas diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar
penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Mei.

(2) Penerima gqii dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan

Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan
T\rnjangan Hari Raya sebesar penghasilan yang diterima
pada bulan Mei.

(3) Pembayaran

---

FRESIDEN

REPU ELIK INDONESIA

(3) Pembayaran T\rnjangan Hari Raya sebagaimana

dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 dibebankan pada
instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, Anggota
POLRI, dan Pejabat Negara bekerja.

Pasa1 7
pNS, prajurit (1) Penerima Pensiun terusan dari pensiunan
TNI, Anggota POLRI atau Pejabat Negara yang meninggal
dunia diberikan l\rnjangan Hari Raya sebesar
penghasilan pensiun terusan pada butan Mei.

(2) Penerima Pensiun dari pensiunan pNS, prajurit TNI,

Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang dinyatakan
hilang diberikan lbnjangan Hari Raya sebesar
penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Mei.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
upegawai Yang dimaksud dengan lainnya" adalah Pegawai
NonPNS yang diangkat oleh pejabat Pembina
kepegawaian/ pejabat yang memiliki kewenangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pada
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian/
lembaga negara/lembaga independen/lembaga lainnya
selain lembaga nonstruktural termasuk pegawai lainnya
pada Badan Layanan Umum.
Yang dimaksud dengan 'pejabat yang memiliki
kewenangan" adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan untuk melaksanakan pengangkatan/
penandatanganan perjanjian kerja, pemindahan,
dan/atau pemberhentian Pegawai NonPNS yang diatur
dalam Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah/
Peraturan Presiden.

Contoh

---

PRES I DEN

REFUBL.IK INDONESIA

Contoh pegawai lainnya adalah Pegawai NonpNS pada
Radio Republik Indonesia yang diamanatkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik
Indonesia, Pegawai NonPNS pada Televisi Republik
Indonesia yang diamanatkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga
Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Pasal 9

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan peraturan
Pemerintah ini dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
1. Prajurit TNI;
1. Anggota POLRI;
1. Penerima Pensiun;
1. Penerima Tunjangan;
1. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
dan
1. Pejabat dan pegawai sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf

f.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1. PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah;
1. Gubemur dan Wakil Gubernur;
1. Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota;
dan
1. Anggota Dewan Perwakilan Ra-liyat Daerah.
Pasal l0
peraturanKetentuan mengenai teknis pelaksanaan
Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal I I
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . .

---

Hlru*#lyr@

FR ESID E N

EPUBLII( INIDONESIA

orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2018

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

trd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2OL8

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

?EPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 78

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan, Deputi Bidang Hukum dan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

PERATUMN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 19TAHUN 2018

TENTANG

PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018

KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRA"'URIT TENTARA NASIONAL

INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

PE"IABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN

I. UMUM
meningkatkan Dalam rangka usaha pemerintah untuk
kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Prajurit TNI, Anggota
POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Ttrnjangan, pada
tambahan saat hari raya dalam tahun 2018, perlu memberikan
penghasilan berupa T\rnjangan Hari Raya.
Pemberian T\rnjangan Hari Raya diberikan dengan memperhatikan
kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran Tunjangan
Hari Raya bagi PNS, Pra.jurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara,
sebesar Penerima Pensiun, dan Penerima 'I\rnjangan diberikan
penghasilan pada bulan Mei.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk
memberikan landasan hukum bagt pelaksanaan pemberian Tunjangan
Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara,
Penerima Pensiun, dan Penerima T\:njangan sebagaimana telah
ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20l7 tefiang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O18.

II. PASAL

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

U. PASALDEMI PASAL

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6208