Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki j abatan pemerintahan.
1. Prqlurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya
disebut Pr4iurit TNI adalah anggota Tentara Nasional
Indonesia.
1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang
selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah anggota pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Pejabat
---
PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
1. Pejabat Negara adalah:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis
Permusyawaratan Ralryat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Ra!ryat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah;
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung
pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua,
dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali
Hakim Adhoq
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah
Konstitusi;
o Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;
- Menteri dan jabatan setingkat menteri;
- Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa
dan Berkuasa Penuh;
- Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
dan
- Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-
Undang.
1. Penerima Pensiun adalah:
- pensiunan PNS;
- pensiunan Pr4iurit TNI;
- pensiunan Anggota POLRI;
- pensiunan.
---
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
- pensiunan Pejabat Negara;
- penerima pensiun janda/duda/anak dari penerima
pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf
b, hurufc, dan hurufd; dan
PNS yang meninggal f. penerima pensiun orang tua dari
dunia atau tewas.
1. Penerima T\rnj angan adalah:
- penerima tunjangan veteran;
- penerima tunjangan kehormatan anggota Komite
Nasional Indonesia Pusat;
penghargaan perintis pergerakan c. penerima tunjangan
kebangsaan/ kemerdekaan ;
penerima d. penerima tunjangan janda/duda dari
tunjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, dan huruf c;
Koninklijk e. penerima tunjangan bekas Tentara
Nederland In donesisch Leger/ Koninkliik Marine;
yatim/ piatu Prajurit f. penerima tunjangan anak
TNI/Anggota POLRI;
- penerima tunjangan Prajurit TNl/Anggota POLRI bagi
yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas
keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan
kurang dari i5 (lima belas) tahun;
- penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit
TNl/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan
hormat yang masa dinas kepra.luritannya antara 15
(lima belas) tahun sampai dengan kurang dali 20
(dua puluh) tahun;
- penerima tunjangan orang tua bagi Prqiurit
TNl/Anggota POLRI yang gugur; dan
- penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara,
Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
Pasal 2 .
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
