Langsung ke konten

PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN,

PP No. 19 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019, pensiun pokok
Purnawirawan,
Warakawuri/Duda,
tunjangan
Anak
Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua
Anggota
Tentara
Nasional
Indonesia
ditetapkan/disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV,
dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
www.peraturan.go.id
2019, No.47
dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat
tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Bagi penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/
Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu
dari
Anggota
Tentara
Nasional
Indonesia
yang
gugur/tewas/meninggal dunia dan tunjangan Orang
Tua dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang
gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena
dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun
pokok/tunjangannya disesuaikan menurut Peraturan
Pemerintah ini ternyata:
a.
tidak
mengalami
kenaikan
atau
mengalami
penurunan penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan
penghasilan
sebesar
jumlah
penurunan penghasilannya ditambah dengan 5%
(lima persen) dari penghasilan; atau
b
mengalami kenaikan penghasilan kurang 5%
(lima
persen)
dari
penghasilan,
kepadanya
diberikan
tambahan
penghasilan
sehingga
kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5%
(lima persen).
(2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah penghasilan yang diterima pada bulan
(3)
Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2019,
maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan
penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.

www.peraturan.go.id
2019, No.47

Pasal 4

(1)
Pembayaran
pensiun
pokok
Purnawirawan,
Warakawuri/ Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu,
Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota
Tentara
Nasional
Indonesia
yang
gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena
dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari
2019.
(2)
Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun
pokok/ tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini,
kepada
Purnawirawan,
Warakawuri/Duda,
penerima tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim
Piatu, dan Orang Tua Anggota Tentara Nasional
Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5

Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Panglima Tentara
Nasional Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun.

Pasal 6

Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima
pensiun
Purnawirawan,
Warakawuri/Duda,
tunjangan
Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, tunjangan Orang
Tua, dan penerima tunjangan cacat Anggota Tentara
Nasional Indonesia diberikan tunjangan keluarga dan
tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran
pensiun
pokok
Purnawirawan,
Warakawuri/Duda,
tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan
tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
www.peraturan.go.id
2019, No.47
diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2015 tentang
Penetapan
Pensiun
Pokok
Purnawirawan,
Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak
Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara
Nasional Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2019, No.47
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2019

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2019

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2019, No.47
www.peraturan.go.id
2019, No.47

www.peraturan.go.id
2019, No.47

www.peraturan.go.id
2019, No.47

www.peraturan.go.id
2019, No.47

www.peraturan.go.id
2019, No.47

www.peraturan.go.id
2019, No.47

www.peraturan.go.id
2019, No.47

www.peraturan.go.id
2019, No.47

www.peraturan.go.id