Dalarn Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Urusan Pemerintahan adalah kekuasan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Presiden yang
pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara
dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk
melindungi, melayani, memberdayakan, dan
menyejahterakan masyarakat.
1. Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Dekonsentrasi Kepada GWPP adalah pelimpahan
sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat.
1. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang
selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan asas
dekonsentrasi dan dalam rangka pelaksanaan tugas
dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah
Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan
sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah
Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk
melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah provinsi.
1. Tugas ...
SK No 140595 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
- 3
1. Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan
Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat, yang
selanjutnya disebut Tugas Pembantuan Pusat adalah
penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah
provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan
sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat.
1. Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan
Yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi, yang
selanjutnya disebut Tugas Pembantuan Provinsi
adalah penugasan dari Pemerintah Daerah provinsi
kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan
sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah provinsi.
