Langsung ke konten

DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PP No. 19 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalarn Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang­
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Urusan Pemerintahan adalah kekuasan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Presiden yang
pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara
dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk
melindungi, melayani, memberdayakan, dan
menyejahterakan masyarakat.
1. Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Dekonsentrasi Kepada GWPP adalah pelimpahan
sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat.
1. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang
selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan asas
dekonsentrasi dan dalam rangka pelaksanaan tugas
dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah
Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan
sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah
Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk
melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah provinsi.

1. Tugas ...

SK No 140595 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 3 ­

1. Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan
Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat, yang
selanjutnya disebut Tugas Pembantuan Pusat adalah
penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah
provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan
sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat.
1. Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan
Yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi, yang
selanjutnya disebut Tugas Pembantuan Provinsi
adalah penugasan dari Pemerintah Daerah provinsi
kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan
sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah provinsi.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah m1 mengatur
mengena1:
- penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP;
- penyelenggaraan Tugas Pembantuan;
- pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan; dan
- pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Pasal 3

(1) Pemerintah Pusat dapat melimpahkan sebagian

Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya
kepada GWPP berdasarkan asas dekonsentrasi.

(2) Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan

Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga
pemerintah nonkementerian.

### Pasal 4 ...

SK No 140596 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIOEN

Pasal 4

(1) Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
- pembinaan dan pengawasan umum dan teknis
terhadap:
1. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah kabupaten/
kota; dan
1. Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh
daerah kabupaten/kota;
- pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang­
undangan.

(2) Pembinaan umum dan teknis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk
fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta
penelitian dan pengembangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengawasan umum dan teknis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk reviu,
monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan bentuk
pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal pembinaan dan pengawasan umum dan

teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
tidak dilimpahkan kepada GWPP, kementerian dan
lembaga pemerintah nonkementerian melaksanakan
pembinaan dan pengawasan umum dan teknis sesuai
dengan kewenangannya masing-masing dan
berkoordinasi dengan GWPP.

Pasal 5

Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi
ketentuan:

  • lebih ...

SK No 140597 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 5 ­

- lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh GWPP;
- daerah memiliki pelaksana yang lingkup tugas dan
fungsinya sama dengan Urusan Pemerintahan yang
didekonsentrasikan;
- daerah memiliki sarana dan prasarana serta personel
untuk menyelenggarakan dekonsentrasi; dan
- tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah.

Pasal 6

(1) Perencanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai sistem perencanaan
pembangunan nasional dan sinkronisasi proses
perencanaan dan penganggaran pembangunan
nasional.

(2) Penganggaran Dekonsentrasi Kepada GWPP

dilaksanakan sesuai dengan:
- ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai keuangan negara;
- sinergi kebijakan fiskal nasional; dan
C. sinergi pendanaan pelaksanaan Urusan
Pemerintahan.

Pasal 7

(1) Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP berupa

pembinaan dan pengawasan umum dan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
ditetapkan dengan Peraturan Menteri/Lembaga
Pemerintah non-Kernen terian.

(2) Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP berupa

pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b ditetapkan
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri.

(3) Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-

Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negen.

(4) Peraturan . . .

SK No 140598 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIOEN

(4) Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan

Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang keuangan.

(5) Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-

Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan paling lambat bulan November
untuk penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP
tahun anggaran berikutnya.

(6) Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-

Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) disampaikan kepada GWPP sebagai dasar
penetapan Keputusan Gubernur mengenai
pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP.

(7) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) ditetapkan paling lambat bulan Desember
sebelum tahun pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada
GWPP tahun anggaran berikutnya.

Pasal 8

(1) Barang yang dibeli atau diperoleh dari

penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP
merupakan barang milik negara dan dikelola serta
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
pengelolaan barang milik negara.

(2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) digunakan sebagai penunjang
penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP.

### Pasal 9 ...

SK No 140599 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

Pasal 9

(1) Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP harus

dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada
Presiden oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri dengan ketentuan:
- GWPP mempertanggungjawabkan dan melaporkan
penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP
kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri dengan tembusan
disampaikan kepada menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional, menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
keuangan, dan menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian terkait; dan
- menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian terkait mempertanggungjawabkan
dan melaporkan penyelenggaraan Dekonsentrasi
Kepada GWPP sesuai dengan kewenangan masing­
masing kepada Presiden melalui menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negen.

(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

pertanggungjawaban dan pelaporan penyelenggaraan
Dekonsentrasi Kepada GWPP dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Pelaporan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP
menggunakan sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik.

## BAB III ...

SK No 140600 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 8 ­

Pasal 11

(1) Pemerintah Pusat dapat menugaskan sebagian Urusan

Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangannya
kepada daerah provinsi dan/ atau daerah
kabupaten/kota berdasarkan asas Tugas
Pembantuan.

(2) Pemerintah Daerah provms1 dapat menugaskan

sebagian Urusan Pemerintahan konkuren yang
menjadi kewenangannya kepada daerah
kabupaten/kota berdasarkan asas Tugas
Pembantuan.

Pasal 12

Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat harus
memenuhi ketentuan:
- lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh daerah
provinsi dan/ atau daerah kebupaten/kota;
- daerah memiliki perangkat daerah yang lingkup tugas
dan fungsinya sama dengan Urusan Pemerintahan
yang ditugaspembantuankan;
- daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota
memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk
menyelenggarakan Tugas Pembantuan;
- tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah;
- memperhatikan karakteristik daerah;
- bukan merupakan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
- bukan Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi
kewenangan daerah.

### Pasal 13 ...

SK No 140601 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

Pasal 13

Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi harus
memenuhi ketentuan:
- lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh daerah
kebupaten/kota;
- daerah memiliki perangkat daerah yang lingkup tugas
dan fungsinya sama dengan Urusan Pemerintahan
yang ditugaspembantuankan;
- daerah kabupaten/kota memiliki sarana dan
prasarana serta personel untuk menyelenggarakan
Tugas Pembantuan;
- tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah
kabupaten/kota;
- bukan merupakan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
- bukan Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi
kewenangan daerah kabupaten/kota dan Pemerintah
Pusat; dan
- memperhatikan karakteristik daerah kabupaten/kota.

Pasal 14

(1) Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provms1

diberikan untuk melaksanakan sebagian Urusan
Pemerintahan lingkup antardaerah kabupaten/kota.

(2) Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah

kabupaten/kota diberikan untuk melaksanakan
sebagian Urusan Pemerintahan dalam lingkup daerah
kabupaten/kota.

(3) Tugas Pembantuan Provinsi kepada daerah

kabupaten/kota diberikan untuk rnelaksanakan
sebagian Urusan Pernerintahan dalam lingkup daerah
kabupaten/kota.

### Pasal 15 ...

SK No 140602 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

Pasal 15

(1) Perencanaan Tugas Pembantuan Pusat dan Tugas

Pembantuan Provinsi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
sistem perencanaan pembangunan nasional.

(2) Penganggaran Tugas Pembantuan Pusat dilaksanakan

sesuai dengan:
- ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai keuangan negara;
- sinergi kebijakan fiskal nasional; dan
C. sinergi pendanaan pelaksanaan Urusan
Pemerintahan.

(3) Penganggaran Tugas Pembantuan Provinsi

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenru pengelolaan
keuangan daerah.

Pasal 16

(1) Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat dari

kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
kepada daerah provinsi dan/ atau daerah
kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan
Menteri/Lembaga Pemerintah non-Kementerian.

(2) Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi kepada

daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur.

(3) Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-

Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
dalam negeri.

(4) Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-

Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan paling lambat bulan November
untuk penyelenggaraan Tugas Pembantuan tahun
anggaran berikutnya.

(5) Peraturan ...

SK No 140603 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

(5) Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-

Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada gubernur dan/atau bupati/wali
kata sebagai dasar penetapan Peraturan Gubernur
dan/atau Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata
cara penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat dan
Keputusan Gubernur dan/atau Keputusan
Bupati/Wali Kata mengenai pelaksanaan Tugas
Pembantuan Pusat.

(6) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) disampaikan kepada bupati/wali kata sebagai
dasar penetapan Peraturan Bupati/Wali Kata
mengenai tata cara penyelenggaraan Tugas
Pembantuan Pravinsi dan Keputusan Bupati/Wali
Kata mengenai pelaksanaan Tugas Pembantuan
Provinsi.

(7) Peraturan Gubernur dan/atau Peraturan Bupati/Wali

Kata serta Keputusan Gubernur dan/ atau Keputusan
Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan ayat (6) ditetapkan paling lambat bulan Desember
sebelum tahun pelaksanaan Tugas Pembantuan tahun
anggaran berikutnya.

Pasal 17

(1) Barang yang dibeli atau diperoleh dari

penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat
merupakan barang milik negara dan dikelola serta
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengena1
pengelolaan barang milik negara.

(2) Barang yang dibeli atau diperoleh dari

penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi
merupakan barang milik daerah dan dikelola serta
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
pengelolaan barang milik daerah.

(3) Barang ...

SK No 140604 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

(3) Barang milik negara dan barang milik daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
digunakan sebagai penunjang penyelenggaraan Tugas
Pembantuan.

Pasal 18

(1) Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat harus

dipertanggungjawabkan dan dilaporkan dengan
ketentuan:
- gubernur mempertanggungjawabkan dan
melaporkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan
Pusat kepada menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian yang menugasi
setelah melaporkan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan tembusan kepada menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional, dan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang keuangan;
- laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a
disampaikan bersamaan dengan penyampaian
laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam
dokumen yang terpisah;
- bupati/wali kota mempertanggungjawabkan dan
melaporkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan
Pusat kepada menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian yang menugas1
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan
tembusan kepada GWPP;

  • GWPP ...

SK No 140605 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 13 ­

- GWPP melaporkan pertanggungjawaban
penyelenggaraan tugas pembantuan
sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada
menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri, menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional, dan
menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang keuangan;
- menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri dan menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian terkait
sesuai dengan kewenangan masing-masing
melaporkan Togas Pembantuan kepada Presiden.

(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), pertanggungjawaban dan pelaporan
penyelenggaraan Tugas Pembantuan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­
undangan.

Pasal 19

Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi harus
dipertanggungjawabkan dan dilaporkan dengan ketentuan:
- bupati/wali kota mempertanggungjawabkan dan
melaporkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan
Provinsi kepada gubernur yang menugasi setelah
melaporkannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kabupaten/kota;
- laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf a
disampaikan bersamaan dengan penyampaian laporan
keuangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam
dokumen yang terpisah;
- gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a
melaporkan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah provms1 dan yang
ditugaspembantuankan kepada daerah
kabupaten/kota melalui laporan penyelenggaraan
pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 20 ...

SK No 140606 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

Pasal 20

Pelaporan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat dan
Tugas Pembantuan Provinsi menggunakan sistem
pelaporan elektronik yang terintegrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Pasal 21

(1) Pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada

GWPP dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja negara melalui dana dekonsentrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pendanaan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat

dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Pendanaan penyelenggaraan Tugas Pembantuan

Provinsi dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja daerah provinsi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dana

penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan
Tugas Pembantuan Pusat diatur dalam Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
bidang keuangan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dana

penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi diatur
dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri.

BABV ...

SK No 140607 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 15 ­

BABV

Pasal 23

(1) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan

Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan
secara nasional dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negen.

(2) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan

Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan
secara teknis dilaksanakan oleh menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

(3) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan

Dekonsentrasi Kepada GWPP berupa pelaksanaan
tugas dan wewenang GWPP dilaksanakan oleh menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah.

Pasal 24

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga
bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan
Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur secara khusus
dalam peraturan perundang-undangan mengenru
keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.

## BAB VII ...

SK No 140608 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 16 ­

Pasal 25

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4816) dinyatakan masih tetap berlaku sepanJang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27

Peraturan Pemerintah 1m mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

SK No 140774 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 17 ­

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2022

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

,:f'-..J~ff.i;~~:i::::a.; Perundang-undangan dan
'nistrasi Huku

SK No 142158 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN