(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Sosial meliputi penerimaan dari:
- izin promosi undian gratis berhadiah;
- izin penyelenggaraan undian gratis berhadiah;
- jasa penyelenggaraan pendidikan; dan
- jasa penyelenggaraan pelatihan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf c memiliki jenis dan tarif sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa:
- pelatihan kepemimpinan administrator;
- pelatihan kepemimpinan pengawas; dan
- pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraflrran
perundang-undangan.
