Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Transmigrasi.
1. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara
sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap
di Kawasan Transmigrasi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Pusat.
1. Transpolitan adalah pola pengembangan Kawasan
Transmigrasi yang mendorong pada pertumbuhan wilayah
baru atau wilayah yang sudah ada yang terbentuk dari
Satuan Kawasan Pengembangan terintegrasi yang
berbasis pertanian maupun nonpertanian yang berfokus
pada pengembangan inovasi produk unggulan secara
kolaborasi lintas sektor berdasarkan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
4.Transmigrasi...
SK No 205002 A
---
PRESIDEN
1. Transmigrasi Transpolitan adalah pembangunan dan
pengembangan Transmigrasi dengan karakteristik
kolaborasi lintas sektor dan inovasi yang berbasis ilmu
pengetahuan dan teknologi.
1. Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang
memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha
masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa
Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi
Permukiman Transmigrasi.
1. Wilayah Pengembangan Transmigrasi yang selanjutnya
disingkat WPT adalah wilayah potensial yang ditetapkan
sebagai pengembangan Permukiman Transmigrasi yang
terdiri atas beberapa Satuan Kawasan Pengembangan
yang salah satu diantaranya direncanakan untuk
mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah baru sebagai
Kawasan Perkotaan Baru sesuai dengan rencana tata
ruang wilayah.
1. Lokasi Permukiman Transmigrasi yang selanjutnya
disingkat LPT adalah lokasi potensial yang ditetapkan
sebagai Permukiman Transmigrasi untuk mendukung
pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang
sedang berkembang sebagai Kawasan Perkotaan Baru
sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
1. Satuan Kawasan Pengembangan yang selanjutnya
disingkat SKP adalah satu kawasan yang terdiri atas
beberapa Satuan Permukiman yang salah satu
diantaranya merupakan permukiman yang disiapkan
menjadi desa utama atau pusat Kawasan Perkotaan Baru.
1. Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya disingkat KPB
adalah bagian dari Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan
menjadi pusat pertumbuhan dan berfungsi sebagai pusat
pelayanan Kawasan Transmigrasi.
1. Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan
permukiman atau bagian dari satuan permukiman yang
diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat usaha
Transmigran.
1. Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat SP adalah
bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau
beberapa permukiman sebagai satu kesatuan.
1. Satuan Permukiman Baru yang selanjutnya disebut SP-
Baru adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan
permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu
kesatuan yang merupakan hasil pembangunan baru.
13.Satuan...
SK No 205003 A
---
PRESIDEN
1. Satuan Permukiman Pemugaran yang selanjutnya disebut
SP-Pugar adalah bagian dari SKP berupa permukiman
penduduk setempat yang dipugar menjadi satu kesatuan
dengan permukiman baru.
yang L4. Satuan Permukiman Penduduk Setempat
selanjutnya disebut SP-Tempatan adalah permukiman
penduduk setempat dalam deliniasi Kawasan
Transmigrasi yang diperlakukan sebagai SP.
1. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai
kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber
daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai
tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
1. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai
kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi
kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan,
pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
1. Pusat Pelayanan Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya
disingkat PPKT adalah KPB yang berfungsi untuk
melayani kegiatan skala Kawasan Transmigrasi.
1. Pusat Pelayanan Lingkungan Transmigrasi yang
selanjutnya disingkat PPLT adalah desa utama yang
disiapkan menjadi pusat SKP yang berfungsi untuk
melayani kegiatan skala SKP.
1. Transmigrasi Umum yang selanjutnya disingkat TU adalah
jenis Transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah
Daerah KabupatenlKota bagi penduduk yang mengalami
keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan
usaha.
1. Transmigrasi Swakarsa Berbantuan yang selanjutnya
disingkat TSB adalah jenis Transmigrasi yang dirancang
oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi,
dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan
mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha
Transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang
untuk maju.
2L. Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang selanjutnya
disingkat TSM adalah jenis Transmigrasi yang merupakan
prakarsa Transmigran yang bersangkutan atas arahan,
layanan, dan bantuan Pemerintah Pursat, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah
KabupatenlKota bagi penduduk yang telah memiliki
kemampuan.
22.Daerah. . .
SK No 205004A
---
PRESIDEN
1. Daerah Asal Calon Transmigran yang selanjutnya disebut
Daerah Asal adalah daerah provinsi dan/atau
kabupaten/kota tempat tinggal calon Transmigran
sebelum pindah ke Kawasan Transmigrasi.
1. Daerah T\rjuan Transmigran yang selanjutnya disebut
Daerah T\.rjuan adalah daerah provinsi dan/atau
kabupaten/kota yang di wilayahnya dibangun dan
dikembangkan Kawasan Transmigrasi.
1. Pencadangan Tanah adalah penunjukan area tanah oleh
bupati/wali kota atau gubernur yang disediakan untuk
pembangunan Kawasan Transmigrasi.
1. Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai
dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha
penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan
Kawasan Transmigrasi guna meningkatkan kualitas
lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan
partisipasi aktif masyarakat.
1. Rencana Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya
disingkat RKT adalah hasil perencanaan Kawasan
Transmigrasi yang digunakan sebagai dasar dalam
penyusunan rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi
Kawasan dan penyiapan dokumen perwujudan
Transmigrasi.
1. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang
kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan
kepada pemegangnya.
1. Kemitraan dengan Badan Usaha adalah peran serta Badan
Usaha dalam bentuk kerja sama dalam keterkaitan usaha,
baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip
saling memerlukan, memercayai, memperkuat, dan
menguntungkan yang melibatkan masyarakat
Transmigrasi dengan Badan Usaha.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Ketransmigrasian.
1. Pemerintah
SK No 205005 A
---
T'RESIDEN
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah provinsi.
1. Pemerintah Daerah KabupatenlKota adalah bupati/wali
kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah kabupaten / kota.
1. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, badan usaha berbadan hukum
termasuk perserotrn terbatas, koperasi, dan badan usaha
milik desa/badan usaha milik desa bersama.
1. Masyarakat Transmigrasi adalah Transmigran dan
penduduk setempat yang ditetapkan sebagai Transmigran
serta penduduk setempat yang bertempat tinggal di SP-
Tempatan.
1. Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia
yang berpindah secara sukarela ke Kawasan Transmigrasi.
