(1) Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah, jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah.
(2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan izin Menteri Tidak termasuk dalam hal ini jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pada Perusahaan yang bertujuan mencari laba.
Pasal 11 …
Pasal 11.
(1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2) Dalam hal-hal dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir:
a. atas permintaan sendiri,
b. karena tindakan yang merugikan Perusahaan.
c. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara,
d. karena meninggal dunia.
(3) Pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi tahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5) Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota direksi berdasarkan ayat
(3) maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapatsegera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan Keputusan Pengadilan, dalam hal mana itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 12.
(1) Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan.
(2) Direksi …
(2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat
(1) kepada anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama atau kepada orang/badan lain.
Pasal 13.
(1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan.
(2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.
(3) Tata Tertib dan acara menjalankan pekerjaan Direksi suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi.
Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai Pasal 14.
(1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi, dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat berharga dan barang-barang persediaan yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai perusahaan.
(3) Semua pegawai perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan pembayaran atau penyerahan uang dan surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Pegawai termaksud dalam ayat
(3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai negeri bendaharawan, yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya.
(5) Semua …
(5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri. Kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan sesuatu pemeriksaan.
(6) Untuk keperluan pemeriksaaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrole akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya dimaksud dalam ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Angkutan Negara.
Kepegawaian