Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945 tentang HA; MASIH TETAP BERLAKUNYA SEGALA BADAN-BADAN NEGARA DAN PERATURAN YANG ADA SAMPAI BERDIRINYA NEGARA REPUBLIK INDONESIA SELAMA BELUM ADA YANG BARU
Pasal 1
Segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik INDONESIA pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut UNDANG-UNDANG Dasar masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG Dasar tersebut.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945.
Jakarta, tanggal 10 Oktober 1945,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO
Diumumkan Pada Tanggal 10 Oktober 1945
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO
