Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945 tentang HA; MASIH TETAP BERLAKUNYA SEGALA BADAN-BADAN NEGARA DAN PERATURAN YANG ADA SAMPAI BERDIRINYA NEGARA REPUBLIK INDONESIA SELAMA BELUM ADA YANG BARU

PP No. 2 Tahun 1945 berlaku

Pasal 1

Segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik INDONESIA pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut UNDANG-UNDANG Dasar masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG Dasar tersebut.

Pasal 2

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945. Jakarta, tanggal 10 Oktober 1945, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO Diumumkan Pada Tanggal 10 Oktober 1945 Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO