Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1949 tentang PERATURAN SEMENTARA TENTANG PENGHARGAAN KEDUDUKAN ANGGOTA ANGGOTA BADAN PEKERJA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT
Pasal 1
(1) Uang kehormatan anggota Badan Pekerja Komite Nasonal INDONESIA Pusat ditetapkan empat ratus rupiah sebulan.
(2) Untuk tiap-tiap kali menghadiri rapat yang resmi, anggota Badan Pekerja tersebut menerima uang duduk sebesar dua puluh rupiah.
Pasal 2
Jumlah uang duduk yang diberikan kepada anggota Badan Pekerja tidak boleh melebihi tiga ratus rupiah untuk tiap-tiap bulan.
Pasal 3
Uang kehormatan dan uang duduk hanya diberikan kepada anggota-anggota Badan Pekerja yang bertempat tinggal di daerah (kota) Yogyakarta.
Pasal 4
Uang hadiah, uang kehormatan dan lain-lain yang telah diterima oleh Badan Pekerja mulai bulan Juni 1949 untuk anggota-anggota Badan Pekerja yang tidak bertempat tinggal di Yogyakarta, harus dikembalikan kepada kas negeri.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1949.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 30 Juli 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan ad interim,
ttd.
MOHAMMAD HATTA.
Diumumkan
Menteri Perburuhan dan Sosial pada tanggal 30 Juli 1949.
yang diserahi pimpinan Kantor Sekretaris Negara,
Urusan Pegawai Negeri, ttd.
ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.
KOESNAN
