PERATURAN PEMERINTAH mulai berlaku pada 1 Pebruari 1956.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 19 Pebruari 1956.
PRESIDEN Republik INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Dalam Negeri a.i.,
ttd.
SUROSO
Diundang di Jakarta pada tanggal 18 Pebruari 1956.
Menteri Kehakiman,
ttd.
LOEKMAN WIRIANIDATA
LEMBARAN NEGARA NOMOR 3 TAHUN 1956
