Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1957 tentang BANTUAN PEMERINTAH KEPADA MASYARAKAT DESA DALAM RENCANA PEMBANGUNAN 5 TAHUN

PP No. 2 Tahun 1957 berlaku

Pasal 2

Badan-badan tersebut dalam Pasal 1 bertugas :
a. memberikan bimbingan dan asuhan kepada swadaya sehat dari Masyarakat Desa untuk menuju ke kemakmuran;
b. mengadakan koordinasi mengenai usaha-usaha terhadap Pembangunan Masyarakat Desa antara Kementerian-kementerian/ Jawatan-jawatan yang bersangkutan;
c. mengatur bantuan materai dari badan-badan Pemerintah hingga terdapat suatu bantuan yang bulat dan bermanfaat untuk pembagunan ekonomi dan masyarakat Desa pada khususnya.
d. mengarahkan, mendidik dan melatih tenaga-tenaga untuk kepentingan Organisasi Pembangunan Masyarakat Desa dan menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk dalam atau berhubungan dengan usaha Pembangunan Masyarakat Desa.
BAGIAN II…

BAGIAN II ORGANISASI

Pasal 3

(1) Pada taraf Pusat diadakan sebuah badan yang diberi nama Dewan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa.
(2) Dewan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa terdiri dari:
Perdana Menteri sebagai Ketua Umum merangkap anggota; Menteri Negara Urusan Perencanaan sebagai Wakil Ketua 1 merangkap anggota; Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua II merangkap anggota dan sebagai anggota-anggota Menteri Pertanian, Menteri Perekonomian, Menteri Penerangan. Menteri Pendidikan, Pengan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Agama dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga.
(3) Sekretaris Dewan Koordinasi bukan anggota adalah Ketua Biro Pembangunan Masyarakat Desa termaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 4

(1) Untuk melaksanakan putusan-putusan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa dan melakukan usaha koordinasi sehari-hari diadakan sebuah badan yang dinamakan Biro Pembangunan Masyarakat Desa.
(2) Anggota-anggota terdiri dari wakil-wakil Kementerian tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) yang diangkat oleh Perdana Menteri atau usul Menteri yang bersangkutan .
(3) Ketua...

(3) Ketua merangkap anggota diangkat oleh Perdana Menteri atas usul Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua merangkat anggota diangkat oleh Perdana Menteri atas usul Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan Sekretaris ditunjuk dari antara anggota-anggota itu oleh Perdana Menteri atas usul Dewan Koordinasi.
(4) Seluruh anggota Biro Pembangunan Masyarakat Desa dipekerjakan dengan penuh waktu oleh Kementerian-kementeriannya pada Biro Pembangunan Masyarakat Desa.

Pasal 5

(1) Untuk melakukan pekerjaan administrasi Biro Pembangunan Masyarakat Desa mempunyai sebuah Tata Usaha yang organisasinya ditentukan oleh Biro Pembangunan Masyarakat Desa.
(2) Tata Usaha ini dikepalai oleh Sekretaris Biro Pembangunan Masyarakat Desa.

Pasal 6

(1) Dewan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa bertugas menentukan politik umum dalam Urusan Pembangunan Masyarakat Desa dan menentukan prinsip-prinsip dalam segala hal yang termasuk urusan Pembangunan Masyarakat Desa.
(2) Biro Pembangunan Masyarakat Desa melaksanakan pekerjaan Dewan Koordinasi sehari-hari atas dasar keputusan-keputusan yang telah diambilnya menurut tugasnya tersebut dalam Pasal 2 dan selanjutnya mengerjakan antara lain:
a. mempersiapkan...

a. mempersiapkan pemilihan daerah kerja;
b. mengadakan kursus-kursus/latihan-latihan;
c. mengadakan konperensi-konperensi dan seminar-seminar;
d. mengangkat pegawai tetap dan pegawai harian;
e. mengajukan anggaran belanja dan mempertanggungjawabkannya;
f. mengadakan dan pengawasan terhadap pelaksanaan usaha Pembangunan Masyarakat Desa dan lain-lain tugas yang sejajar dengan tujuan Pembanguanan Masyarakat Desa.
(3) Dewan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa berkewajiban membarikan laporan tentang pekerjaannya kepada Dewan Menteri tiap-tiap 3 bulan sekali.

Pasal 7

(1) Pada taraf Propinsi/Daerah yang setingkat diadakan sebuah badan yang diberi nama "Panitiya Pembantu Teknik" Pembangunan Masyarakat Desa Propinsi/Daerah yang setingkat.
(2) Gubernur/Kepala Daerah yang setingkat menjadi ketua merangkap anggota Panita Pembantu Teknik Propinsi/Daerah yang setingkat.
(3) Anggota-anggota dari Panitia Pembantu Teknik Propinsi/Daerah yang setingkat, adalah:
a. Wakil-...

a. Wakil-wakil Kementerian taraf Propinsi/Daerah yang setingkat, yang menterinya disebut dalam Pasal 3 ayat (2).
b. Seorang Anggota Dewan Pemerintah Daerah Propinsi/Daerah yang setingkat
c. Residen yang wilayah pemerintahannya meliputi Daerah Kerja Pembangunan Masyarakat Desa.
(4) Pembentukan Sekretariat Panitya Pembantu Tehnis diserahkan kepada Gubernur/Kepala Daerah yang setingkat.

Pasal 8

Tugas Panitia Pembantu Teknik Propinsi/Daerah yang setingkat ikut serta memecahkan persoalan serta membantu memperlancar pelaksanaan usaha Pembangunan Masyarakat Desa atas dasar permufakatan pada taraf ini dan memberikan bimbingan serta pengawasan.

Pasal 9

(1) Pada taraf Kabupaten/Daerah yang setingkat diadakan sebuah badan yang diberi nama"Panitya Pembantu Teknik" Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten/Daerah yang setingkat.
(2) Bupati/Kepala Daerah yang setingkat menjadi Ketua merangkap anggota Panitya Pembantu Teknik Propinsi/Daerah yang setingkat.
(3) Anggota-anggota dari Panitya Pembantu Teknik Propinsi/ Daerah yang setingkat, adalah:
a. Wakil-...

a. Wakil-wakil Kementerian taraf Kabupaten/Daerah yang setingkat.
b. Seorang Anggota Dewan Pemerintah Daerah Kabupatan/Daerah yang setingkat.
(4) Pembentukan Sekretariat Panitya Pembantu Teknis diserahkan pada Bupati/Kepala Daerah yang setingkat.

Pasal 10

Tugas Panitya Pembantu Teknik Kabupaten/Daerah yang setingkat ikut serta memecahkan persoalan serta membantu memperlancar pelaksanaan usaha Pembangunan Masyarakat Desa atas dasar permufakatan pada taraf ini dan memberikan bimbingan serta pengawasan.

Pasal 11

Di bawah taraf Kabupaten/Daerah yang setingkat, Pembangunan Masyarakat Desa mempunyai sebuah badan yang langsung membina Daerah kerja Pembangunan Masyarakat Desa.

Pasal 12

(1) Daerah Kerja dapat mempunyai wilayah yang terdiri dari:
a. sebuah Kawedanan/Kabupaten yang setingkat,
b. sebuah Kecamatan/Daerah yang setingkat,
c. beberapa Kecamatan/Daerah yang setingkat.
(2) Staf...

(2) Staf Daerah kerja terdiri dari Kepala-kepala/Instansi Kementerian- kementerian yang lansung mempunyai kewajiban dalam urusan Pembangunan Masyarakat Desa dalam Daerah Kerja itu dan para Camat yang daerahnya masuk dalam daerah Kerja.
(3) Ketua Staf Daerah Kerja adalah Wedana/Kepala Daerah yang setingkat atau Camat/Kepala Daerah yang setingkat yang terpilih dan pula menjadi Kepala Daerah Kerja. Wakil Kepala Daerah Kerja adalah salah sorang anggota Staf Daerah Kerja yang dipilih oleh dan dari antara mereka sesuai dengan urgensi program pembangunan Daerah Kerja yang bersangkutan.

Pasal 13

Segala kegiatan dalam Daerah Kerja ditatausahakan dalam Kantor Kepala Daerah Kerja Pembangunan Masyarakat Desa di bawah pimpinan Kepala Daerah Kerja.

Pasal 14

(1) Dalam Daerah Kerja ditugaskan beberapa Pejabat Pembangunan Masyarakat Desa yang merupakan tenaga khusus dalam rangka usaha Pembangunan Masyarakat Desa.
(2) Instruksi umum pejabat-pejabat ini ditentukan oleh Biro Pembangunan Masyarakat Desa.
(3) Pejabat-pejabat ini diangkat oleh Ketua Biro Pembangunan Masyarakat Desa yang dapat didelegasikan kepada Gubernur/Kepala Daerah yang setingkat, Bupati/Kepala Daerah yang setingkat.
Pasal 15…

Pasal 15

(1) Di Daerah Kerja diadakan suatu Panitia Penasehat Daerah Kerja yang bertugas memberikan usul, saran-saran dan pertimbangan- pertimbangan kepada Staf Daerah Kerja Pembangunan Masyarakat Desa.
(2) Panitya Penasehat Daerah Kerja mengadakan rapat berkala sekurang-kurangnya sekali sebulan.
(3) Panitia diketuai oleh Kepala Daerah Kerja/seorang Camat terpilih merangkap anggota, sedang anggota-anggotanya terdiri dari :
a. beberapa Kepala Desa/Kepala Daerah yang setingkat yang ditunjuk oleh Kepala Desa/Kepala Daerah yang setingkat.
b. beberapa pemimpin badan kemasyarakatan.
(4) Anggota-anggota ini diangkat oleh Bupati/Kepala Daerah yang setingkat atas usul Kepala Daerah Kerja.

Pasal 16

Di Desa/Daerah yang setingkat dalam lingkungan Daerah Kerja dapat diadakan Panitia Pembangunan Masyarakat Desa yang diketuai oleh Kepala Desa/Kepala Daerah yang setingkat.
BAGIAN III PEMBIAYAAN RENCANA PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA.

Pasal 17

Biaya yang diberikan Pemerintah dalam pelaksanaan Pembangunan Masyarakat Desa dibebankan pada Anggaran Belanja Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi (Bagian IM. a. 1.9.2. xx) Pasal 18…

Pasal 18

(1) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota-anggota Biro Pembangunan Masyarakat Desa mendapat tunjangan jabatan yang jumlah-jumlahnya ditetapkan dengan putusan Perdana Menteri.
(2) Tunjangan jabatan petugas-petugas taraf lainnya diatur oleh Dewan Koordinasi Pembangunan-Masyarakat Desa atas usul Biro Pembangunan Masyarakat Desa.

Pasal 19

(1) Untuk mempelajari/pelaksanaan persoalan-persoalan khusus Dewan Koordinasi Pembangunan-Masyarakat Desa dapat membentuk Panitia-panitia khusus.
(2) Untuk pelaksanaan tugas-tugas tertentu, Biro Pembangunan Masyarakat Desa dapat meminta bantuan-bantuan tenaga dari Kementerian-kementerian yang diperlukan atas nama Dewan Koordinasi.

Pasal 20

Peralihan Panitya Kerja Sementara Pembangunan Masyarakat Desa sebagai dimaksud dalam surat keputusan Menteri Negara Urusan Perencanaan tanggal 20 Juni 1956 No. 288/M/1956 serta pekerjaan- pekerjaan yang sedang dijalankan tetap diperlakukan sebagai biasa hingga penyerahan tugas kepala Biro Pembangunan Masyarakat Desa sebagai tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal…

Pasal Penutup PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO PERDANA MENTERI, ttd ALI SATROAMIDJOJO Diundangkan pada tanggal 1 Pebruari 1957.
MENTERI KEHAKIMAN, ttd SUNARJO LEMBARAN NEGARA NOMOR 8 TAHUN 1957