(1) Jumlah Anggota MPR adalah dua kali jumlah Anggota DPR yaitu sebanyak 920 (sembilan ratus dua puluh) orang terdiri dari :
a. Anggota DPR sebanyak 460 (empat ratus enam puluh) orang;
b. Anggota Tambahan Utusan Daerah yang ditetapkan sekurang- kurangnya 4 (empat) dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang untuk tiap-tiap Daerah Tingkat I, dengan dasar perhitungan untuk tiap-tiap Tingkat I yang berpenduduk :
(i) kurang dari 1.000.000 (satu juta) orang mendapat 4 (empat) orang ;
(ii)
1.000.000 (satu juta) orang sampai 5.000.000 (lima juta) orang mendapat 5 (lima) orang ;
(iii)
5.000.000 (lima juta) orang sampai 10.000.000 (sepuluh juta) orang mendapat 6 (enam) orang ;
(iv)
10.000.000 (sepuluh juta) orang keatas mendapat 7 (tujuh) orang.
Anggota Tambahan Utusan Daerah didasarkan atas sensus terakhir berjumlah 135 (seratus tiga puluh lima) orang dengan perincian sebagai berikut:
1. Daerah Istimewa Aceh 5 orang
2. Sumatera Utara 6 orang
3. Sumatera Barat 5 orang
4. Riau 5 orang
5. Sumatera Selatan 5 orang
6. Jambi 5 orang
7. Bengkulu 4 orang
8. Lampung 5 orang
9. Jawa Barat 7 orang
10. Daerah Khusus lbukota Jakarta 6 orang
11. Jawa Tengah 7 orang
12. Daerah Istimewa Yogyakarta 5 orang
13. Jawa Timur 7 orang
14. Kalimantan Barat 5 orang
15. Kalimantan Tengah 4 orang
16. Kalimantan Timur 4 orang
17. Kalimantan Selatan 5 orang
18. Sulawesi Utara 5 orang
19. Sulawesi Tengah 5 orang
20. Sulawesi Tenggara 4 orang
21. Sulawesi Selatan 6 orang
22. Bali 5 orang
23. Nusa Tenggara Barat 5 orang
24. Nusa Tenggara Timur 5 orang
25. Maluku 5 orang
26. Irian Jaya 5 orang
c. Anggota Tambahan Utusan Partai Politik dan Golongan Karya yang ditetapkan berdasarkan imbangan hasil Pemilihan Umum keanggotaan DPR adalah sebanyak 118 (seratus delapan belas) orang, yaitu jumlah 920 (sembilan ratus dua puluh) orang Anggota MPR, dikurangi jumlah Anggota DPR sebagai dimaksud dalam huruf a, Anggota Tambahan Utusan Daerah sebagai dimaksud dalam huruf b dan jumlah Anggota Tambahan Utusan Partai Politik dan Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI sebagai dimaksud dalam huruf e. Jumlah 118 (seratus delapan belas) orang ini dapat berkurang dengan jumlah jaminan Utusan Partai Politik dan Golongan Karya sebagai dimaksud dalam huruf d.
d. (i) Partai Politik dan Golongan Karya yang ikut Pemilihan Umum tetapi tidak mendapat kursi di DPR dijamin sekurang-kurangnya lima orang utusan di MPR.
(ii) Partai Politik dan Golongan Karya yang ikut Pemilihan Umum dan mendapat kursi di DPR tetapi berdasarkan imbangan hasil Pemilihan Umum memperoleh kurang dari lima orang utusan di MPR, diberikan tambahan sehingga menjadi lima orang utusan di MPR.
e. Anggota Tambahan Utusan Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI yang diangkat sebanyak 207 (dua ratus tujuh) orang, yaitu
sepertiga dari jumlah 920 (sembilan ratus duapuluh) orang anggota MPR dikurangi 100 (seratus) orang Anggota DPR yang berasal dari Anggota DPR yang diangkat.
(2) Perhitungan jumlah Utusan Daerah sebagai dimaksud dalam ayat (1) huruf b, akan bertambah atau berkurang dengan memperhatikan perkembangan pada saat dilangsungkannya Pemilihan Umum.
(3) Perubahan jumlah sebagai dimaksud dalam ayat (1) huruf c tergantung pada hasil perhitungan ayat (1) huruf b dan huruf d.
(4) Penambahan atau pengurangan jumlah Anggota Tambahan sebagai dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur oleh PRESIDEN, yang dapat melimpahkan kewenangannya kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum,
Paragrap 2
Anggota Tambahan Utusan Daerah