Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1975

PP No. 2 Tahun 1976 berlaku

Pasal 1

Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan :

a. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

b. Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat selanjutnya disebut MPR, Dewan Perwakilan Rakyat selanjutnya disebut DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I selanjutnya disebut DPRD I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II selanjutnya disebut DPRD II ;

c. Organisasi Partai Politik dan Golongan Karya ialah dua Organisasi Partai Politik dan satu Organisasi Golongan Karya, yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi INDONESIA dan Golongan Karya, sebagai dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya, yang mengajukan nama dan tanda gambar dalam Pemilihan Umum;

d. Golongan Karya Angkatan Bersenjata dan bukan Angkatan Bersenjata adalah Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI sebagai dimaksud dalam UNDANG-UNDANG;

e. Utusan Daerah adalah seorang yang diutus oleh Daerah atas hasil pemilihan oleh DPRD I yang bersangkutan untuk menjadi Anggota MPR yang dianggap dapat membawakan kepentingan rakyat yang ada di daerahnya dan mengetahui Sea mempunyai tinjauan yang menyeluruh mengenai persoalan Negara pada umumnya sebagai dimaksud dalam UNDANG-UNDANG.

Pasal 2

(1) Jumlah Anggota MPR adalah dua kali jumlah Anggota DPR yaitu sebanyak 920 (sembilan ratus dua puluh) orang terdiri dari :

a. Anggota DPR sebanyak 460 (empat ratus enam puluh) orang;

b. Anggota Tambahan Utusan Daerah yang ditetapkan sekurang- kurangnya 4 (empat) dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang untuk tiap-tiap Daerah Tingkat I, dengan dasar perhitungan untuk tiap-tiap Tingkat I yang berpenduduk :

(i) kurang dari 1.000.000 (satu juta) orang mendapat 4 (empat) orang ;

(ii)
1.000.000 (satu juta) orang sampai 5.000.000 (lima juta) orang mendapat 5 (lima) orang ;

(iii)
5.000.000 (lima juta) orang sampai 10.000.000 (sepuluh juta) orang mendapat 6 (enam) orang ;

(iv)
10.000.000 (sepuluh juta) orang keatas mendapat 7 (tujuh) orang.

Anggota Tambahan Utusan Daerah didasarkan atas sensus terakhir berjumlah 135 (seratus tiga puluh lima) orang dengan perincian sebagai berikut:

1. Daerah Istimewa Aceh 5 orang

2. Sumatera Utara 6 orang

3. Sumatera Barat 5 orang

4. Riau 5 orang

5. Sumatera Selatan 5 orang

6. Jambi 5 orang

7. Bengkulu 4 orang

8. Lampung 5 orang

9. Jawa Barat 7 orang

10. Daerah Khusus lbukota Jakarta 6 orang

11. Jawa Tengah 7 orang

12. Daerah Istimewa Yogyakarta 5 orang

13. Jawa Timur 7 orang

14. Kalimantan Barat 5 orang

15. Kalimantan Tengah 4 orang

16. Kalimantan Timur 4 orang

17. Kalimantan Selatan 5 orang

18. Sulawesi Utara 5 orang

19. Sulawesi Tengah 5 orang

20. Sulawesi Tenggara 4 orang

21. Sulawesi Selatan 6 orang

22. Bali 5 orang

23. Nusa Tenggara Barat 5 orang

24. Nusa Tenggara Timur 5 orang

25. Maluku 5 orang

26. Irian Jaya 5 orang

c. Anggota Tambahan Utusan Partai Politik dan Golongan Karya yang ditetapkan berdasarkan imbangan hasil Pemilihan Umum keanggotaan DPR adalah sebanyak 118 (seratus delapan belas) orang, yaitu jumlah 920 (sembilan ratus dua puluh) orang Anggota MPR, dikurangi jumlah Anggota DPR sebagai dimaksud dalam huruf a, Anggota Tambahan Utusan Daerah sebagai dimaksud dalam huruf b dan jumlah Anggota Tambahan Utusan Partai Politik dan Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI sebagai dimaksud dalam huruf e. Jumlah 118 (seratus delapan belas) orang ini dapat berkurang dengan jumlah jaminan Utusan Partai Politik dan Golongan Karya sebagai dimaksud dalam huruf d.

d. (i) Partai Politik dan Golongan Karya yang ikut Pemilihan Umum tetapi tidak mendapat kursi di DPR dijamin sekurang-kurangnya lima orang utusan di MPR.

(ii) Partai Politik dan Golongan Karya yang ikut Pemilihan Umum dan mendapat kursi di DPR tetapi berdasarkan imbangan hasil Pemilihan Umum memperoleh kurang dari lima orang utusan di MPR, diberikan tambahan sehingga menjadi lima orang utusan di MPR.

e. Anggota Tambahan Utusan Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI yang diangkat sebanyak 207 (dua ratus tujuh) orang, yaitu

sepertiga dari jumlah 920 (sembilan ratus duapuluh) orang anggota MPR dikurangi 100 (seratus) orang Anggota DPR yang berasal dari Anggota DPR yang diangkat.

(2) Perhitungan jumlah Utusan Daerah sebagai dimaksud dalam ayat (1) huruf b, akan bertambah atau berkurang dengan memperhatikan perkembangan pada saat dilangsungkannya Pemilihan Umum.

(3) Perubahan jumlah sebagai dimaksud dalam ayat (1) huruf c tergantung pada hasil perhitungan ayat (1) huruf b dan huruf d.

(4) Penambahan atau pengurangan jumlah Anggota Tambahan sebagai dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur oleh PRESIDEN, yang dapat melimpahkan kewenangannya kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum,

Paragrap 2

Anggota Tambahan Utusan Daerah

Pasal 3

(1) Utusan Daerah termasuk Gubernur Kepala Daerah dipilih oleh DPRD I dalam Rapat Paripurna Terbuka.

(2) Calon Utusan Daerah yang dipilih sebagai dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari Gubernur Kepala Daerah dan eksponen-eksponen Daerah yang dapat diambil dari Partai Politik dan Golongan Karya baik yang berasal dari Anggota maupun bukan Anggota DPRD I.

(3) Untuk penyelenggaraan pencalonan dan pemilihan, oleh DPRD I dibentuk Panitia Tehnis pelaksanaan.

(4) Pencalonan dan peimilihan Utusan Daerah diatur sebagai berikut :

a. nama calon diajukan dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD I yang diadakan khusus untuk pencalonan dan pemilihan Utusan Daerah;

b. seorang calon diajukan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota DPRD I dan seorang Anggota DPRD I tidak boleh mengajukan lebih dari satu orang calon;

c. jumlah semua calon yang diajukan untuk dipilih sekurang- kurangnya sama dengan jumlah Utusan Daerah dan sebanyak- banyaknya dua kali jumlah Utusan Daerah yang ditetapkan bagi Daerah Tingkat I yang bersangkutan;

d. Panitia Tehnis sebagai dimaksud dalam ayat (3) mengadakan penelitian apakah calon-calon memenuhi syarat keanggotaan MPR, dan ketentuan sebagai Utusan Daerah;

e. hasil penelitian disertai pendapat Panitia Tehnis dimuat dalam Berita Acara Pencalonan dan diajukan dalam Rapat Paripurna Terbuka sebagai dimaksud dalam huruf a;

f. calon yang memenuhi syarat-syarat dan ketentuan sebagai dimaksud dalam huruf b dan huruf d adalah calon yang dapat dipilih dalam rapat sebagai dimaksud dalam huruf a;

g. seorang Anggota DPRD I dalam rapat tersebut hanya dapat memberikan suaranya untuk seorang calon;

h. calon-calon yang dinyatakan terpilih ialah calon-calon yang mendapat suara terbanyak berturut-turut sampai sejumlah Utusan Daerah yang ditetapkan untuk Daerah Tingkat I yang bersangkutan, dengan pengertian bahwa Gubernur Kepala Daerah karena jabatannya ditetapkan sebagai terpilih;

i. hasil pemilihan Utusan Daerah dimuat dalam suatu berita acara dan disampaikan kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

(5) Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum mengatur lebih lanjut tentang tata cara pencalonan dan pemilihan Anggota Tambahan Utusan Daerah.

Paragrap 3

Anggota Tambahan Utusan

Golongan Politik dan Golongan Karya

Pasal 4

(1) Organisasi Partai Politik dan Golongan Karya yang ikut Pemilihan Umum dan mendapat wakil di DPR, memperoleh tambahan Anggota berdasarkan imbangan hasil Pemilihan Umum keanggotaan DPR yang diperolehnya.

(2) Organisasi Partai Politik dan Golongan Karya sebagai dimaksud dalam ayat (1) memperoleh tambahan utusan di MPR atas dasar perhitungan, jumlah kursi hasil Pemilihan Umum yang diperoleh organisasi yang bersangkutan dibagi jumlah kursi yang diperebutkan dalam Pemilihan

Umum dikalikan jumlah kursi tambahan yang tersedia sebagai dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c.

(3) Dalam menentukan jumlah Tambahan Utusan Partai Politik dan Golongan Karya sebagai dimaksud dalam ayat (2), diadakan pembulatan keatas apabila angka hasil perhitungan berupa angka pecahan setengah atau lebih dan dihapuskan apabila kurang dari setengah. Dalam pembulatan ini didahulukan organisasi yang memperoleh angka pecahan terbesar berturut-turut sampai jumlah kursi yang tersedia terbagi habis.

(4) Calon Anggota Tambahan Utusan Partai Politik dan Golongan Karya sebagai dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d diusulkan oleh organisasi bersangkutan kepada PRESIDEN, yang diambilkan dari Daftar Calon Tetap dalam Pemilihan Umum keanggotaan DPR yang telah disahkan.

(5) Tata cara pengajuan calon Anggota Tambahan Utusan Partai Politik dan Golongan Karya diatur lebih lanjut oleh PRESIDEN yang dapat melimpahkan kewenangannya kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

Paragrap 4

Anggota Tambahan Utusan Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI yang diangkat

Pasal 5

(1) Anggota Tambahan MPR yang diangkat terdiri dari Utusan Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI.

(2) Imbangan jumlah Anggota Tambahan Utusan Golongan. Karya ABRI dan bukan ABRI adalah 3 (tiga) berbanding 1 (satu), yaitu sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) orang untuk Golongan Karya ABRI, dan 52 (lima puluh dua) orang untuk Golongan Karya bukan ABRI.

Pasal 6

(1) Golongan Karya ABRI sebagai dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi :

a. Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat;

b. Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut;

c. Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara;

d. Kepolisian Negara Republik INDONESIA.

(2) Calon Anggota Tambahan Utusan Golongan Karya ABRI dimaksud dalam

ayat (1) diusulkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata kepada PRESIDEN, sebanyak-banyaknya dua kali jumlah utusan yang ditetapkan, yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.

(3) Golongan Karya bukan ABRI sebagai dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ialah Organisasi Golongan Karya bukan ABRI yang tidak ikut Pemilihan Umum, yang mempunyai potensi dalam kemasyarakatan dan kenegaraan.

(4) Calon Anggota Tambahan Utusan Golongan Karya bukan ABRI sebagai dimaksud dalam ayat (3) diusulkan kepada PRESIDEN, sebanyak- banyaknya dua kali jumlah utusan yang ditetapkan, dan pengangkatannya dilakukan

atas prakarsanya dengan memperhatikan perkembangan keadaan Organisasi peserta Pemilihan Umum dan Organisasi lainnya.

(5) organisasi Golongan Karya bukan ABRI, yang dapat mengusulkan Calon Anggota untuk diangkat sebagai dimaksud dalam ayat (4) ditentukan oleh PRESIDEN.

(6) PRESIDEN atas prakarsa sendiri dapat mengangkat anggota Tambahan Utusan Golongan Karya bukan ABRI sebagai dimaksud dalam ayat
(3)diluar calon sebagai dimaksud dalam ayat (4).
(7) Tata cara pengajuan calon Anggota Tambahan Utusan Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI yang diangkat diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 7

(1) Jumlah Anggota DPR adalah sejbanyak 460 (empat ratus enam puluh) orang terdiri dari :

a. 360 (tiga ratus enam puluh) orang Anggota yang dipilih dari Partai Politik dan Golongan Karya;

b. 100 (seratus) orang Anggota yang diangkat dari Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI.

(2) Jumlah Anggota sebagai dimaksud dalam ayat (1) huruf a dipilih dalam

26 (dua puluh enam) Daerah Pemilihan/Daerah Tingkat I, dengan perhitungan untuk sekurang-kurangnya 400.000 (empat ratus ribu) orang penduduk mendapat seorang wakil.

(3) Dengan memperhatikan ketentuan dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, jumlah Anggota yang dipilih untuk tiap-tiap Daerah Pemilihan/Daerah Tingkat I sebagai dimaksud dalam ayat (2) didasarkan atas hasil sensus terakhir adalah sebagai berikut :

1. Daerah Istimewa Aceh

10 orang

2. Sumatera Utara

19 orang

3. Sumatera Barat

14 orang

4. Riau

6 orang

5. Sumatera Selatan

10 orang

6. Jambi

6 orang

7. Bengkulu

4 orang

8. Lampung

7 orang

9. Jawa Barat

48 orang

10. Daerah Khusus ibukota Jakarta 13 orang

11. Jawa Tengah

52 orang

12. Daerah Istimewa Yogyakarta 6 orang

13. Jawa Timur

60 orang

14. Kalimantan Barat

7 orang

15. Kalimantan Tengah

6 orang

16. Kalimantan Selatan

10 orang

17. Kalimantan Timur

6 orang

18. Sulawesi Utara

6 orang

19. Sulawesi Tengah

4 orang

20. Sulawesi Tenggara

4 orang

21. Sulawesi Selatan

23 orang

22. Bali

8 orang

23. Nusa Tenggara Barat

6 orang

24. Nusa Tenggara Timur

12 orang

25. Maluku

4 orang

26. Irian Jaya

9 orang

(4) Perhitungan jumlah Anggota DPR sebagai dimaksud dalam ayat (3) akan bertambah atau berkurang dengan memperhatikan perkembangan pada saat dilangsungkannya Pemilihan Umum.

(5) Dalam menentukan jumlah Anggota DPR sebagai dimaksud dalam ayat
(3),diadakan pembulatan keatas apabila angka hasil perhitungan berupa angka pecahan setengah atau lebih dan dihapuskan apabila kurang dari

setengah.

Paragrap 2

Anggota Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI yang diangkat

Pasal 8

(1) Anggota DPR yang diangkat terdiri dari Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI dengan memperhatikan ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 6.

(2) Imbangan jumlah Anggota Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI sebagai dimaksud dalam ayat (1) adalah 3 (tiga) berbanding 1 (satu), yaitu sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang untuk Golongan ABRI dan 25 (dua puluh lima) orang untuk Golongan Karya bukan ABRI.

(3) Ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (7) berlaku bagi pencalonan Golongan Karya ABRI.

(4) Ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), (5), (6) dan ayat
(7)berlaku bagi pencalonan Golongan Karya bukan ABRI.

Pasal 9

(1) Jumlah Anggota DPRD adalah :

a. bagi DPRD I sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) dan sebanyak- banyaknya 75 (tujuh puluh lima) orang dengan perhitungan untuk sekurang-kurangnya 200.000 (dua ratus ribu) jiwa penduduk mendapat seorang wakil;

b. bagi DPRD II sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dan sebanyak- banyaknya 40 (empat puluh) orang dengan perhitungan untuk sekurang-kurangnya
10.000 (sepuluh ribu) jiwa penduduk mendapat seorang wakil.

(2) Jumlah Anggota DPRD sebagai dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari

a. Anggota yang dipilih dari Golongan Politik dan Golongan Karya;

b. Anggota yang diangkat dari Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI.

(3) Jumlah Anggota DPRD I untuk :

a. Daerah Tingkat I Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, masing-masing sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang;

b. Daerah Tingkat I selain sebagai dimaksud dalam huruf a ayat ini, masing-masing sebanyak 40 (empat puluh) orang.

(4) Perhitungan jumlah Anggota DPRD sebagai dimaksud dalam ayat (3) didasarkan atas sensus terakhir dan dapat bertambah atau berkurang dengan memperhatikan perkembangan pada saat dilangsungkannya Pemilihan Umum.

(5) Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum MENETAPKAN jumlah Anggota DPRD II dengan memperhatikan ketentuan ayat (1) huruf b, dan ayat (4) secara perhitungannya sebagai dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5).

(6) Perubahan jumlah Anggota DPRD I/DPRD II ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

Paragrap 2

Anggota Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI yang diangkat

Pasal 10

(1) Anggota DPRD yang diangkat terdiri dari Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI dengan imbangan jumlah Anggota 3 : 1 dan memperhatikan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (3).

(2) Jumlah Anggota DPRD yang diangkat adalah seperlima dari jumlah Anggota DPRD yang bersangkutan sebagai dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1).

(3) Dalam menentukan jumlah Anggota yang diangkat sebagai dimaksud dalam ayat (2), diadakan pembulatan keatas apabila angka hasil perhitungan berupa angka pecahan setengah atau lebih dan dihapuskan apabila kurang dari setengah.

Pasal 11

(1) Calon Anggota dari Golongan Karya ABRI diusulkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata atau Pejabat yang ditunjuknya, kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum sebanyak-banyaknya dua kali jumlah Anggota yang ditetapkan yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN.

(2) Calon Anggota dari Golongan Karya bukan ABRI diusulkan oleh Organisasi Golongan Karya bukan ABRI sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum sebanyak-banyaknya dua kali jumlah yang ditetapkan dan pengangkatannya dilakukan atas prakarsa Menteri Dalam Negeri atas nama

dengan memperhatikan perkembangan keadaan Organisasi peserta Pemilihan Umum dan Organisasi lainnya.

(3) Organisasi Golongan Karya bukan ABRI yang dapat mengusulkan Calon Anggota sebagai dimaksud dalam ayat (2) ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN.

(4) Atas prakarsanya Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN dapat mengangkat Anggota Golongan Karya bukan ABRI sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) diluar calon sebagai dimaksud dalam ayat (2).

(5) Tata cara pengajuan calon Anggota Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI yang diangkat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

BAB III

KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Bagian Pertama

Persyaratan Keanggotaan

Paragrap 1

Syarat-syarat dan Ketentuan Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 12

(1) Untuk menjadi Anggota MPR harus dipenuhi syarat-syarat sebagai dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ketentuan keanggotaan dimaksud Pasal 2 ayat (2) UNDANG-UNDANG, sedangkan untuk menjadi Anggota DPR harus dipenuhi syarat-syarat sebagai dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ketentuan keanggotaan sebagai dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (1) dan (3) UNDANG-UNDANG.

(2) Tata cara pemenuhan dan penelitian syarat-syarat dan ketentuan keanggotaan sebagai dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.

(3) Untuk melaksanakan penelitian calon Anggota MPR/DPR mengenai syarat-syarat dan ketentuan keanggotaan sebagai dimaksud dalam ayat
(1) dan dengan memperhatikan ayat (2) Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Lembaga Pemilihan Umum membentuk Panitia Peneliti Pusat.

(4) Daftar riwayat hidup lengkap Calon Anggota MPR/DPR beserta surat- surat keterangan tidak tersangkut "Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/ PKI", surat pernyataan tidak pernah terlibat atau pernah terlibat tetapi sudah mendapat amnesti dan abolisi dalam pemberontakan sebagai dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 449 Tahun 1961 dan pemberontakan- pemberontakan lainnya, serta surat keterangan kesetiaan kepada Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara dan kepada UNDANG-UNDANG Dasar 1945, harus diteliti pula oleh Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban.

(5) Ketentuan bagi Anggota MPR/DPR untuk bertempat tinggal di dalam wilayah Republik INDONESIA, sebagai dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2) UNDANG-UNDANG, adalah wilayah dalam batas-batas geografis.

(6) Anggota MPR/DPR yang pindah tempat-tinggal dan menetap diluar wilayah geografis Negara

kehilangan status keanggotaannya.

Paragrap 2

Syarat-syarat dan Ketentuan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat 1 dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat 11

Pasal 13

(1) Untuk menjadi Anggota DPRD I harus dipenuh syarat-syarat dan

ketentuan keanggotaan sebagai dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 40 UNDANG-UNDANG.

(2) Untuk menjadi Anggota DPRD II harus dipenuhi syarat-syarat dan ketentuan keanggotaan sebagai dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 40 UNDANG-UNDANG.

(3) Tata cara pemenuhan dan penelitian syarat-syarat dan ketentuan keanggotaan sebagai dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.

(4) Untuk melakukan penelitian calon Anggota DPRD I dan DPRD II mengenai syarat-syarat dan ketentuan keanggotaan sebagai dimaksud dalam ayat
(1) dan (2) serta dengan memperhatikan ayat (3), Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Lembaga Pemilihan Umum membentuk Panitia Peneliti Daerah yang dapat melimpahkan kewenangannya kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.

(5) Ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) berlaku bagi calon Anggota DPRD I dan DPRD II, dengan pengertian bahwa penelitiannya dilakukan oleh Pelaksana Khusus Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban.

(6) Anggota DPRD I dan DPRD II yang pindah tempat tinggal dan menetap diluar Wilayah Daerah Tingkat I/Daerah Tingkat II yang bersangkutan kehilangan status keanggotaannya.

Pasal 14

(1) Anggota MPR/DPR diresmikan keanggotaannya dan pemberhentiannya dengan Keputusan PRESIDEN.

(2) Anggota DPRD I diresmikan keanggotaannya dan pemberhentiannya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN.

(3) Anggota DPRD II diresmikan keanggotaannya dan pemberhentiannya dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atas nama Menteri Dalam Negeri.

(4) Tata cara peresmian dan pemberhentian keanggotaan MPR/DPR diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.

(5) Tata cara peresmian dan pemberhentian keanggotaan DPRD I/DPRD II

diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Pengambilan sumpah/janji keanggotaan MPR bersama-sama dilakukan menurut masing-masing agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Mahaesa oleh Ketua Mahkamah Agung di dalam Rapat Paripurna MPR.

(2) Pengambilan sumpah/janji keanggotaan DPR bersama-sama dilakukan menurut masing-masing agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Mahaesa oleh Ketua Mahkamah Agung di dalam Rapat Paripurna DPR.

(3) Apabila Ketua Mahkamah Agung berhalangan dalam penyelenggaran pengambilan sumpah/janji keanggotaan MPR/DPR dapat menunjuk seorang Hakim Agung pada Mahkamah Agung untuk mewakilinya.

(4) Pengambilan sumpah/janji keanggotaan DPRD I bersama-sama dilakukan menurut masing-masing agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Mahaesa oleh Ketua Pengadilan Tinggi atas nama Ketua Mahkamah Agung di dalam Rapat Paripuma DPRD I.

(5) Pengambilan sumpah/janji keanggotaan DPRD II bersama-sama dilakukan menurut masing-masing agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Mahaesa oleh Ketua Pengadilan Negeri atas nama Ketua Mahkamah Agung di dalam Rapat Paripurna DPRD II.

(6) Di Daerah Tingkat I yang tidak/belum ada Pengadilan Tinggi, pengambilan sumpah/janji keanggotajan DPRD I dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang daerah hukumnya meliputi Daerah Tingkat I yang bersangkutan.

(7) Di Daerah Tingkat II yang tidak/belum ada Pengadilan Negeri, pengambilan sumpah/janji keanggotaan DPRD II dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

(8) Apabila penyelenggaraan pengambilan sumpah/janji sebagai dimaksud dalam ayat (4), (5), (6), dan ayat (7) harus dilakukan pada waktu yang sama atau Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri berhalangan dapat menunjuk Wakil Ketua atau seorang Hakim pada Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri untuk mewakilinya dalam pengambilan sumpah/janji tersebut.

Pasal 16

(1) Masa keanggotaan MPR/DPR/DPRD adalah lima tahun dan mereka berhenti bersama-sama setelah masa keanggotaannya berakhir.

(2) Pada saat Anggota MPR/DPR/DPRD yang baru diambil sumpah/ janjinya oleh Pejabat yang berwenang sebagai dimaksud dalam Pasal 15, maka semua Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang lama berakhir keanggotaannya, dan pemberhentiannya diresmikan menurut ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 14.

Pasal 17

(1) Anggota MPR/DPR/DPRD berhenti antar waktu karena ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UNDANG-UNDANG.

(2) Pelaksanaan pemberhentian sebagai dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang berwenang sebagai dimaksud dalam Pasal 14 dengan memperhatikan ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Pasal 13 ayat (3), Pasal 20 ayat (3), dan Pasal 27 ayat
(3) UNDANG-UNDANG.

Pasal 18

(1) Calon pengganti untuk mengisi lowongan keanggotaan antar waktu bagi Anggota Partai Politik dan Golongan Karya yang dipilih/Anggota Tambahan MPR dari Partai Politik dan Golongan Karya :

a. untuk MPR/DPR diajukan oleh organisasi yang bersangkutan kepada PRESIDEN melalui Pimpinan MPR/DPR;

b. untuk DPRD I diajukan oleh organisasi yang bersangkutan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pimpinan DPRD I,

c. untuk DPRD II diajukan oleh organisasi yang bersangkutan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I melalui Pimpinan DPRD II;

d. calon sebagai dimaksud dalam ayat ini diambil dari Daftar Calon Tetap keanggotaan DPR/DPRD yang telah disahkan.

(2) Calon pengganti untuk mengisi lowongan keanggotaan antar waktu bagi Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah sebagai dimaksud dalam Pasal 8 UNDANG-UNDANG diajukan oleh Pimpinan DPRD I yang bersangkutan kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri menurut ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 3.

(3) Calon pengganti untuk mengisi lowongan keanggotaan antar waktu bagi Anggota MPR/DPR yang diangkat diatur sebagai berikut :

a. bagi Golongan Karya ABRI diajukan oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata kepada

melalui Pimpinan MPR/DPR menurut tata cara sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7);

b. bagi Golongan Karya bukan ABRI diusulkan oleh Organisasi Golongan Karya bukan ABRI, atas prakarsa PRESIDEN, dengan memperhatikan perkembangan keadaan Organisasi peserta Pemilihan Umum dan Organisasi lainnya.

(4) Calon pengganti untuk mengisi lowongan keanggotaan antar waktu bagi Anggota DPRD I/DPRD II yang diangkat diatur sebagai berikut :

a. bagi Golongan Karya ABRI diajukan oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata atau Pejabat yang ditunjuknya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pimpinan DPRD I/ DPRD II menurut ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);

b. bagi Golongan Karya bukan ABRI diusulkan oleh Organisasi Golongan Karya bukan ABRI atau atas prakarsa Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN dengan memperhatikan perkembangan keadaan Organisasi peserta Pemilihan Umum dan Organisasi lainnya.

(5) Pimpinan MPR/DPR/DPRD yang bersangkutan segera meneruskan calon pengganti kepada Pejabat yang berwenang meresmikannya.

Pasal 19

(1) Pemberhentian keanggotaan antar waktu MPR/DPR/DPRD mulai berlaku pada tanggal penetapan surat keputusan peresmian pemberhentiannya.

(2) Selambat-lambatnya satu bulan setelah diterimanya surat keputusan

peresmian keanggotaan oleh Anggota yang baru, maka pengambilan sumpah/janji Anggota tersebut harus sudah dilakukan.

Pasal 20

(1) Pimpinan MPR/DPR terdiri dari seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua.

(2) Selama Pimpinan MPR belum ditetapkan, musyawarah-musyawarahnya untuk sementara waktu dipimpin oleh Anggota yang tertua usianya dan dibantu oleh Anggota yang termuda usianya berdasarkan Peraturan Tata Tertib MPR yang sudah ada.

(3) Selama Pimpinan DPR belum ditetapkan, musyawarah-musyawarahnya untuk sementara waktu dipimpin oleh Anggota yang tertua usianya dan dibantu oleh Anggota yang termuda usianya berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPR yang sudah ada.
(4) Pimpinan DPRD I/DPRD II terdiri atas seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang meliputi Partai Politik dan Golongan Karya. Apabila dipandang perlu Menteri Dalam Negeri atas usul DPRD I/ DPRD II dapat menambah seorang Wakil Ketua pada DPRD I/DPRD II yang bersangkutan.

(5) Selama Pimpinan DPR I/DPRD II belum ditetapkan, musyawarah- musyawarahnya untuk sementara waktu dipimpin oleh Anggota yang tertua usianya dibantu oleh Anggota yang termuda usianya.

(6) Tata cara pemilihan Anggota Pimpinan DPRD I/DPRD II ditentukan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang bersangkutan yang ditetapkan berdasarkan pedoman dari Menteri Dalam Negeri.

Pasal 21

(1) Untuk menjadi Anggota MPR/DPR/DPRD Pegawai Negeri Sipil harus mendapat persetujuan dari Menteri atau pejabat yang berwenang.

(2) Pegawai Negeri Sipil selama menjadi Anggota MPR/DPR dibebaskan untuk

sementara waktu dari jabatan organiknya oleh Menteri atau pejabat yang berwenang, kecuali Anggota Tambahan MPR yang tidak menjadi Pimpinan MPR.

(3) Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Pimpinan DPRD/Anggota DPRD dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya oleh Menteri atau pejabat yang berwenang, kecuali apabila Anggota DPRD tersebut adalah merupakan tenaga ahli dan pembebasan dari jabatan organiknya menghadapi kesulitan fungsionil dalam melaksanakan pembangunan.

(4) Pembebasan dari jabatan organiknya sebagai dimaksud dalam ayat
(2)dan (3) tidak menghilangkan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 22

(1) Panitia Pemeriksaan sebagai dimaksud dalam Pasal 43a UNDANG-UNDANG adalah Panitia Pemeriksaan sebagai dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1975 juncto PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1976.

(2) Panitia Pemeriksaan sebagai dimaksud dalam ayat (1) bertugas memeriksa surat-surat bukti diri untuk menentukan penerimaan seorang sebagai Anggota MPR/DPR/DPRD, baik yang terpilih dalam Pemilihan Umum maupun yang diangkat.

Pasal 23

Ketentuan mengenai syarat-syarat keanggotaan Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat untuk Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya diatur oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

Pasal 24

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :

1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Ke- dudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 71 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Tambahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1970 serta semua peraturan pelaksanaannya;

2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis, Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk Daerah Propinsi Irian Barat dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 1970 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 1970 serta semua peraturan pelaksanaannya sepanjang sudah diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini;

3. Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 25

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 26

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 1976 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO JENDERAL TNI.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH.