Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1980 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERSEROAN TERBATAS "UNELEC INDONESIA PT" ("UNINDO PT")

PP No. 2 Tahun 1980 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perseroan Terbatas "UNELEC INDONESIA PT" disingkat "UNINDO PT" yang didirikan di Jakarta dengan Akta Notaris Eliza Pondaag Nomor 16 tanggal 21 Mei 1969 yang diperbaiki dengan Akta Nomor 46 tanggal 27 September 1969 oleh Notaris yang sama.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pemisahan sebagian kekayaan Perusahaan Umum Listrik Negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1965 yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1972, berupa tanah milik Perusahaan Umum Listrik 'Negara yang terletak di Bengkel Pusat Klender Jakarta.
(2) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Pertambangan dan Energi, Departemen Keuangan, Perusahaan Umum Listrik Negara dan UNINDO PT.

Pasal 3

Dengan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, maka jumlah modal Perusahaan Umum Listrik Negara dikurangi dengan bagian kekayaan Perusahaan Umum Listrik Negara yang dipergunakan untuk memenuhi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham UNINDO PT tersebut.

Pasal 4

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham UNINDO PT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang

(Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 5

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur tersendiri.

Pasal 6

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 5