Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan :
a. Perusahaan penanaman modal dalam negeri adalah perusahaan yang dibentuk dan bergerak dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1970;
b. Perusahaan penanaman modal asing adalah perusahaan yang dibentuk dan bergerak dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1970;
c. Masa bebas pajak adalah masa pembebasan pajak perseroan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri atau Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 jo UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing;
d. Perangsang penanaman modal adalah potongan yang diberikan atas pengeluaran untuk penanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ke 4 huruf d UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 jo UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri atau Pasal 15 ke 4 huruf d UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 jo UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing jo Pasal 4b Ordonansi Paj ak Perseroan 1925 jo UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1970;
e. Produksi komersil adalah produksi dalam jumlah wajar yang dapat disalurkan di pasaran dan besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan memperhatikan pendapat Departemen Teknis yang bersangkutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1981 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI DAN PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 1
Pasal 2
(1) Kepada perusahaan penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing yang :
Pasal 3
(1) Tambahan kelonggaran perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan dalam bentuk potongan pajak perseroan dan potongan pajak perseroan dan potongan pajak atas bunga, dividen dan royalty untuk pembayaran dividen yang terhutang.
(2) Perincian potongan pajak perseroan dimaksud pada ayat (1) Pasal 3 ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan sifat bidang usaha yang bersangkutan.
(3) Potongan pajak atas bunga, dividen dan royalty untuk pembayaran dividen yang terhutang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 3 ini, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen).
Pasal 4
Dalam hal sesuatu perusahaan penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disamping mememenuhi persyaratan kemampuan menampung tenaga kerja, penghasilan devisa ekspor, juga memenuhi persyaratan lokasi di daerah yang perlu dikembangkan, yang ditetapkan berdasarkan Pasal 2 ayat (2), maka tambahan kelonggaran pajak perseroan yang diberikan merupakan penjumlahan dari tambahan kelonggaran perpajakan yang berlaku untuk masing-masing jenis persyaratan.
Pasal 5
Tambahan kelonggaran perpajakan yang diberikan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini tidak berlaku bagi perusahaan penanaman modal dalam negeri
dan penanaman modal asing yang telah memperoleh fasilitas perpajakan secara khusus dengan suatu PERATURAN PEMERINTAH tersendiri atau peraturan khusus lainnya.
Pasal 6
(1) Tambahan kelonggaran perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan baik kepada perusahaan penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing yang pernah, sedang atau akan menikmati masa bebas pajak, maupun yang pernah, sedang atau akan menikmati fasilitas perangsang penanaman untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan ketentuan bahwa :
a. bagi perusahaan yang masa bebas pajaknya telah berakhir sebelum tahun 1980, jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut dihitung sejak di keluarkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (2);
b. bagi perusahaan yang memperoleh fasilitas perangsang penanaman dan saat produksi komersilnya telah dimulai sebelum tahun 1980, jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut dihitung sejak di keluarkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (2);
c. bagi perusahaan yang memperoleh fasilitis perangsang penanaman dan saat produksi komersilnya dimulai dalam atau sesudah tahun 1980, jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut dihitung sejak tahun pada saat produksi komersil dimulai.
(2) Dalam hal suatu perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang di samping menikmati fasilitas masa bebas pajak, juga memperoleh fasilitas perangsang penanaman untuk tahun-tahun sesudah masa bebas pajak, maka tambahan kelonggaran perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan ketentuan bahwa :
a. jika masa bebas pajak berakhir sebelum tahun 19,80, jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut dihitung sejak di keluarkannya Surat Keputum Menteri Keuangan tentang pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH ini sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (2),
b. jika masa bebas pajak berakhir dalam atau sesudah tahun 1980, jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut dihitung sejak berakhirnya masa bebas pajak.
(3) Dalam hal suatu perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) telah beberapa kali menikmati fasilitas perangsang penanaman atas tambahan-tambahan investasi yang dilakukan, maka tambahan kelonggaran perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan ketentuan bahwa:
a. jika saat produksi komersil dari investasi yang pertama dimulai sebelum tahun 1980, jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut dihitung sejak di keluarkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (2);
b. jika saat produksi komersil dari investasi yang pertama dimulai dalam atau sesudah tahun 1980, jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut dihitung sejak tahun pada saat produksi komersil investasi yang pertama tersebut
dimulai.
Pasal 7
Pelaksanaan pemberian tambahan kelonggaran perpajakan untuk masingmasing badan usaha dilakukan oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 8
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Pebruari 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Pebruari 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 2
