Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1984 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TEGAL DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TEGAL KE KOTA SLAWI DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TEGAL

PP No. 2 Tahun 1984 berlaku

Pasal 1

(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal ke Kota Slawi di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal.
(2) Kota Slawi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlokasi di sebagian wilayah Kecamatan Slawi, yang terdiri dari :
a. Desa Slawi Kulon;
b. Kelurahan Slawi Wetan;
c. Kelurahan Kagok;
d. Kelurahan Procot;
e. Kelurahan Kudaile;
f. Desa Trayeman;
g. Kelurahan Pakembaran;
h. Desa Kalisapu;
i. Desa Dukuhringin;
j. Desa Dukuhsalam.
(3) Sebagian wilayah Kecamatan Slawi lainnya setelah dikurangi dengan 10 (sepuluh) desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dibentuk menjadi kecamatan baru yaitu Kecamatan Dukuhwaru, yang terdiri dari :
a. Desa Kabunan;
b. Desa Pedagangan;
c. Desa Sindang;
d. Desa Kalisoka;
e. Desa Gumayun;
f. Desa Dukuhwaru;
g. Desa Bulakpacing;
h. Desa Slarang Lor;
i. Desa Blubuk;
j. Desa Selapura.
(4) Kota Slawi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mampunyai batas-batas sebagai berikut :
a. di sebelah Utara : Desa Harjosari, Desa Tembok Kidul di wilayah Kecamata Adiwerna dan Desa Kendal Serut, Desa Grobog Kulon di wilayah Kecamatan Pangkah;
b. di sebelah Barat : Desa Kalisoka, Desa Pedagangan dan Desa Kabunan di wilayah Kecamatan Dukuhwaru;
c. di sebelah Timur : Desa Kendal Serut, Desa Dukuh Sembung, dan Desa Penusupan di wilayah Kecamatan Pangkah;
d. di sebelah Selatan : Desa Dukuhdamu, Desa Tegalandong, Desa Jatimulya dan Desa Pendawa di wilayah Kecamatan Lebaksiu;
sebagaimana tergambar pada peta terlampir.

Pasal 2

(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Slawi berkedudukan di Kelurahan Slawi Wetan.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Dukuhwaru berkedudukan di Desa Dukuhwaru.
(3) Pusat Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal berkedudukan di Kota Slawi.

Pasal 3

Tempat kedudukan Instansi-instansi Vertikal tingkat Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal disesuaikan dengan tempat kedudukan Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).

Pasal 4

Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.

Pasal 5

Hal-hal yang timbul dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahi instansi vertikal yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 2