Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional (NATOUR LTD) yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 35).
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1987 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERUSAHAAN HOTEL DAN TOURIST NASIONAL(NATOUR LTD)
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 teriri dari 6 (enam) hotel beserta perlengkapannya yaitu Hotel Merdeka Bandung, Hotel Merdeka Surakarta, Hotel Merdeka Madiun, Hotel Merdeka Kediri, Hotel Merdeka Wonosobo, dan Hotel Merdeka Lumajang yang perinciannya dicantumkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Besarnya nilai penambahan penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi.
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional (Natour Ltd) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun
1972.
Pasal 4
Ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi dan Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya secara masing-masing.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diudangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara. Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 2
