Langsung ke konten

KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

PP No. 2 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang

memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual

dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan

dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan

Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal dan

terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di

Direktorat Jenderal.

1. Menteri…

---

3

PRESIDEN

1. Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen

yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi

pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.

1. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hal

Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen

yang dipimpin oleh Menteri.

1. Perguruan Tinggi adalah Lembaga Pendidikan yang

ditunjuk oleh Direktorat Jenderal sebagai mitra kerja

Direktorat Jenderal guna melaksanakan pelatihan

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

Pasal 2

(1) Permohonan untuk diangkat menjadi Konsultan Hak

Kekayaan Intelektual diajukan secara tertulis dalam

bahasa Indonesia kepada Menteri melalui Direktorat

Jenderal.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat

dalam rangkap 6 (enam), dengan melampirkan:

  • Daftar Riwayat Hidup;
  • fotokopi kartu tanda identitas yang sah;
  • pasfoto terbaru sebanyak 6 (enam) lembar ukuran 2x3

centimeter dan 7 (tujuh) lembar ukuran 3x4

centimeter;

  • fotokopi ijazah yang dilegalisir;
  • keterangan lulus tes bahasa Inggris setara dengan

TOEFL Internasional dengan nilai minimal 400; dan

  • surat…

---

4

PRESIDEN

  • surat pernyataan bahwa tidak berstatus sebagai

pegawai negeri.

(3) Permohonan untuk diangkat menjadi Konsultan Hak

Kekayaan Intelektual dikenakan biaya sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Untuk dapat diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan

Intelektual, pemohon harus memenuhi syarat:

  • warga negara Republik Indonesia;
  • bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik

Indonesia;

  • berijazah sarjana S1;
  • menguasai bahasa Inggris;
  • tidak berstatus sebagai pegawai negeri;
  • lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

Pasal 4

(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f

diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditunjuk

oleh Direktorat Jenderal.

(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menggunakan kurikulum yang ditetapkan oleh Direktorat

Jenderal.

## BAB III…

---

5

PRESIDEN

Bagian Pertama

Pengangkatan

Pasal 5

Pemohon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, diangkat sebagai

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dengan Keputusan

Menteri.

Pasal 6

(1) Sebelum menjalankan jabatannya, Konsultan Hak

Kekayaan Intelektual wajib mengucapkan sumpah atau

janji menurut agamanya di hadapan Menteri.

(2) Lafal sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sebagai berikut:

“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh :

  • bahwa saya akan selalu setia dan mempertahankan

serta mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta

segala peraturan perundang-undangan yang berlaku

bagi Republik Indonesia;

  • bahwa saya untuk menjadi dan melaksanakan tugas

sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, baik

langsung maupun tidak langsung, dengan

menggunakan nama atau dalih apapun tidak akan

menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga yang

bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan yang berlaku;

  • bahwa…

---

6

PRESIDEN

  • bahwa saya dalam melaksanakan tugas sebagai

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual akan bertindak

jujur dengan berdasarkan hukum dan keadilan;

  • bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan

menjalankan kewajiban saya sesuai dengan

kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya

sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual;

  • bahwa saya akan menjaga kerahasiaan permohonan

yang dikuasakan kepada saya dengan menunjung

tinggi kode etik Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.”

Pasal 7

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah diangkat dan

mengangkat sumpah atau janji, didaftar dalam daftar

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dan diumumkan dalam

Berita Resmi di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang

diterbitkan oleh Direktorat Jenderal.

Bagian Kedua

Hak dan Kewajiban

Pasal 8

(1) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual berhak untuk

mewakili, mendampingi, dan/atau membantu

kepentingan pihak pengguna jasa untuk mengajukan dan

mengurus permohonan di bidang Hak Kekayaan

Intelektual kepada Direktorat Jenderal.

(2) Hak untuk mewakili, mendampingi dan/atau membantu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai surat

kuasa.

(3) Konsultan…

---

7

PRESIDEN

(3) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual berhak memperoleh

imbalan atas jasa yang diberikan kepada pengguna jasa.

(4) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual berkewajiban:

  • mentaati peraturan perundang-undangan di bidang

Hak Kekayaan Intelektual dan ketentuan hukum

lainnya;

  • melindungi kepentingan pengguna jasa, dengan

menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan

permohonan Hak Kekayaan Intelektual yang

dikuasakan kepadanya; dan

  • memberikan pelayanan konsultasi dan sosialisasi di

bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk tata cara

permohonan pengajuan di bidang Hak Kekayaan

Intelektual.

(5) Pemberian pelayanan dan sosialisasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf c, diberikan secara cuma-

cuma kepada pihak pengguna jasa yang tidak mampu.

(6) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dalam menjalankan

tugasnya, menunjuk seorang Konsultan Hak Kekayaan

Intelektual lainnya untuk bertindak sebagai Protokol,

apabila Konsultan yang bersangkutan diberhentikan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12.

(7) Protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

berkewajiban memberitahukan kepada pemberi kuasa

tentang pemberhentian sebagai Konsultan agar pemberi

kuasa menunjuk kuasa baru.

(8) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah diangkat,

apabila dikemudian hari terjadi perubahan mengenai

syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf

a, huruf b dan huruf e wajib melaporkan perubahan

tersebut kepada Direktorat Jenderal.

Bagian Ketiga…

---

8

PRESIDEN

Bagian Ketiga

Pelatihan Lanjutan dan Evaluasi

Pasal 9

Dalam rangka meningkatkan kualitas Konsultan Hak

Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal atau Perguruan

Tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal dapat

menyelenggarakan pelatihan lanjutan di bidang Hak Kekayaan

Intelektual.

Pasal 10

(1) Direktorat Jenderal secara berkala 5 (lima) tahun sekali

melakukan evaluasi terhadap kinerja Konsultan Hak

Kekayaan Intelektual.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

berdasarkan kriteria:

  • melaksanakan kewajiban Konsultan Hak Kekayaan

Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat

(4);

  • telah mengajukan permohonan di bidang Hak

Kekayaan Intelektual sekurang-kurangnya sebanyak

10 (sepuluh) permohonan dalam setiap tahun; dan

  • memiliki kantor dengan alamat yang lengkap dan

jelas.

Bagian Keempat

Pemberhentian

Pasal 11

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dapat diberhentikan

dengan hormat karena:

  • permintaan sendiri;
  • keadaan…

---

9

PRESIDEN

  • keadaan kesehatan jasmani dan/atau rohani terganggu,

sehingga tidak mampu menjalankan profesinya;

  • tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 ayat (2);

  • meninggal dunia;
  • terjadi perubahan kewarganegaraan, tidak lagi bertempat

tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia

dan/atau menjadi pegawai negeri sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 huruf a, huruf b dan huruf e yang telah

dilaporkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat

(8).

Pasal 12

(1) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dapat diberhentikan

dengan tidak hormat karena :

  • melanggar sumpah/janji Konsultan Hak Kekayaan

Intelektual;

  • dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang

telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena

melakukan tindak pidana yang diancam dengan

pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih;

  • tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 ayat (8);

  • terbukti telah memberikan keterangan yang tidak

benar mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan

huruf e; atau

  • terbukti lulus pelatihan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 huruf f dengan cara yang tidak jujur.

(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan oleh Direktorat Jenderal kepada Menteri.

(3). Konsultan…

---

10

PRESIDEN

(3) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang diberhentikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan

keberatan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Hak

Kekayaan Intelektual.

(4) Apabila keberatan atas pemberhentian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikabulkan oleh Menteri,

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang bersangkutan

dapat diangkat kembali dan direhabilitasi nama baiknya.

Pasal 13

Tatacara pemberhentian, pengajuan keberatan dan rehabilitasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 diatur

lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 14

(1) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang diberhentikan

oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan

### Pasal 12 dihapus dari daftar Konsultan Hak Kekayaan

Intelektual.

(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diumumkan dalam Berita Resmi di bidang Hak Kekayaan

Intelektual.

(3) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang diberhentikan

dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal

12 tidak dapat diangkat kembali menjadi Konsultan Hak

Kekayaan Intelektual.

## BAB IV…

---

11

PRESIDEN

Pasal 15

(1) Konsultan Paten yang sudah terdaftar berdasarkan

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1991 tentang

Pendaftaran Khusus Konsultan Paten, wajib mendaftar

ulang sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual pada

Direktorat Jenderal.

(2) Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)

bulan sejak Peraturan Pemerintah ini dinyatakan berlaku

dengan membayar biaya sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) pendaftaran ulang tersebut tidak

dilaksanakan, maka Konsultan Paten dianggap

mengundurkan diri sebagai Konsultan Hak Kekayaan

Intelektual.

Pasal 16

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan

Pemerintah Nomor 33 Tahun 1991 tentang Pendaftaran Khusus

Konsultan Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

1991 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 3443) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar…

---

12

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Januari 2005

INDONESIA,

ttd.

Dr. H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 Januari 2005

ttd.

Dr. HAMID AWALUDIN

Salinan sesuai dengan aslinya,
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan

ttd

Lambock V.Nahattands

---

13

PRESIDEN