(1) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual berhak untuk
mewakili, mendampingi, dan/atau membantu
kepentingan pihak pengguna jasa untuk mengajukan dan
mengurus permohonan di bidang Hak Kekayaan
Intelektual kepada Direktorat Jenderal.
(2) Hak untuk mewakili, mendampingi dan/atau membantu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai surat
kuasa.
(3) Konsultan…
---
7
PRESIDEN
(3) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual berhak memperoleh
imbalan atas jasa yang diberikan kepada pengguna jasa.
(4) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual berkewajiban:
- mentaati peraturan perundang-undangan di bidang
Hak Kekayaan Intelektual dan ketentuan hukum
lainnya;
- melindungi kepentingan pengguna jasa, dengan
menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan
permohonan Hak Kekayaan Intelektual yang
dikuasakan kepadanya; dan
- memberikan pelayanan konsultasi dan sosialisasi di
bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk tata cara
permohonan pengajuan di bidang Hak Kekayaan
Intelektual.
(5) Pemberian pelayanan dan sosialisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c, diberikan secara cuma-
cuma kepada pihak pengguna jasa yang tidak mampu.
(6) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dalam menjalankan
tugasnya, menunjuk seorang Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual lainnya untuk bertindak sebagai Protokol,
apabila Konsultan yang bersangkutan diberhentikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12.
(7) Protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
berkewajiban memberitahukan kepada pemberi kuasa
tentang pemberhentian sebagai Konsultan agar pemberi
kuasa menunjuk kuasa baru.
(8) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah diangkat,
apabila dikemudian hari terjadi perubahan mengenai
syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
a, huruf b dan huruf e wajib melaporkan perubahan
tersebut kepada Direktorat Jenderal.
Bagian Ketiga…
---
8
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Pelatihan Lanjutan dan Evaluasi