Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AD INTERIM,
ttd
YUSRIL IHZA MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 2
---
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2007
TENTANG
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
I. UMUM
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 1
Agustus Tahun 2006. Undang-Undang tersebut memerintahkan
pelaksanaan beberapa ketentuan untuk diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah, yaitu Pasal 22 mengenai tata cara mengajukan dan
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 30 mengenai
persyaratan dan tata cara kehilangan dan pembatalan Kewarganegaraan
Republik Indonesia, dan Pasal 35 mengenai persyaratan dan tata cara
memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Sedangkan
khusus ketentuan lebih lanjut mengenai biaya permohonan
pewarganegaraan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia akan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penyusunan beberapa ketentuan yang merupakan peraturan
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam satu Peraturan Pemerintah
dimaksudkan agar lebih efisien dan terintegrasi serta untuk memberikan
kemudahan bagi pihak-pihak yang berkepentingan di bidang
kewarganegaraan.
Asas khusus yang menjadi dasar penyusunan Peraturan Pemerintah
ini merupakan asas yang juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu:
1. Asas perlindungan maksimum, yaitu asas yang menentukan bahwa
pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap
Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam
maupun di luar negeri;
1. Asas kebenaran substantif, yaitu prosedur pewarganegaraan
seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai
substansi . . .
---
substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya;
1. Asas keterbukaan, yaitu asas yang menentukan bahwa dalam segala
ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan
secara terbuka termasuk batasan waktu penyelesaian permohonan
pada setiap tingkatan proses; dan
1. Asas publisitas, yaitu asas yang menentukan bahwa seseorang yang
memperoleh, kehilangan, memperoleh kembali kewarganegaraan
Indonesia, atau ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar
masyarakat mengetahuinya.
Adapun pokok materi muatan yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini meliputi tata cara pengajuan permohonan dan/atau
penyampaian pernyataan untuk:
1. memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
pewarganegaraan, pengangkatan anak, karena pemberian oleh
negara terhadap orang yang berjasa, atau karena alasan kepentingan
negara;
1. kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia, baik kehilangan
dengan sendirinya maupun atas permohonan yang bersangkutan;
1. pembatalan perolehan Kewarganegaraan Republik Indonesia;
1. memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia karena
kehilangan dengan sendirinya, kehilangan karena permohonan, dan
karena putusnya perkawinan;
1. tetap menjadi Warga Negara Indonesia bagi Warga Negara Indonesia
yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena
perkawinan; dan
1. memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak yang
berkewarganegaraan ganda.
yang disampaikan melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon atau orang yang
menyampaikan pernyataan.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah ini juga diatur mengenai
anak yang berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
kawin. Anak yang berkewarganegaraan ganda tersebut wajib didaftarkan
oleh orang tua atau walinya pada kantor imigrasi atau Perwakilan
Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
Pendaftaran . . .
---
Pendaftaran tersebut dimaksudkan untuk memperoleh fasilitas sebagai
Warga Negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda. Jika anak yang
berkewarganegaraan ganda tersebut telah berusia 18 (delapan belas)
tahun atau sudah kawin harus mengajukan pernyataan memilih salah
satu kewarganegaraannya.
Dalam Peraturan Pemerintah ini ditentukan adanya persyaratan
berupa foto kopi kutipan akte atau surat/surat keterangan yang harus
disahkan oleh Pejabat. Yang dimaksud dengan disahkan oleh Pejabat
adalah Pejabat mencocokkan foto kopi kutipan akte atau surat/surat
keterangan dengan aslinya. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk
memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap
memperhatikan kebenaran substantif dari kutipan akte atau surat/surat
keterangan yang diperlukan.
II. PASAL DEMI PASAL