(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Peraturan
Pemerintah ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk
kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan
yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh
persen) dari luas daerah aliran sungai dan/atau pulau.
(2) Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan formula
sebagai berikut :
PNBP = (L1 x tarif ) + (L2 x 4 x tarif ) + (L3 x 2 x tarif )
Rp/tahun
L1 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan
hutan untuk sarana prasarana penunjang yang
bersifat permanen dan bukaan tambang selama
jangka waktu penggunaan kawasan hutan (ha)
L2 adalah . . .
---
L2 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan
hutan yang bersifat temporer yang secara teknis
dapat dilakukan reklamasi (ha)
L3 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan
hutan yang bersifat permanen yang secara teknis
tidak dapat dilakukan reklamasi (ha)
(3) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana prasarana
penunjang yang bersifat permanen, bukaan tambang, dan
penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer dan
permanen diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan
berdasarkan usulan Menteri teknis terkait.
