(1) Barang asal luar Daerah Pabean yang akan dimasukkan ke
Kawasan Bebas wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan
Pabean oleh pengusaha ke Kantor Pabean.
(2) Barang . . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Barang asal luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean
setelah dipenuhinya Kewajiban Pabean.
(3) Orang yang mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean
setelah memenuhi semua ketentuan tetapi belum mendapat
persetujuan pengeluaran dari pejabat bea dan cukai,
dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(4) Barang asal luar Daerah Pabean yang dibawa oleh
penumpang atau awak sarana pengangkut ke Kawasan
Bebas pada saat kedatangannya wajib diberitahukan kepada
pejabat bea dan cukai.
(5) Barang asal luar Daerah Pabean yang dikirim melalui pos
atau jasa titipan hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan
pejabat bea dan cukai.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang asal
luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri. BagianPerundang-undangankedua
Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean Peraturan
ditjen Pasal 13
(1) Barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar
Daerah Pabean wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan
Pabean oleh pengusaha ke Kantor Pabean.
(2) Dalam hal barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan
Bebas ke luar Daerah Pabean merupakan barang yang
dikenai bea keluar, bea keluar wajib dibayar paling lambat
pada saat Pemberitahuan Pabean didaftarkan ke Kantor
Pabean.
(3) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak diperlukan terhadap barang pribadi penumpang, awak
sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman
sampai dengan batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
(4) Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan
Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan
di Kawasan Pabean di pelabuhan atau bandar udara yang
ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(5) Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari
kawasan bebas ke luar daerah pabean, sementara menunggu
pemuatannya, dapat ditimbun di Tempat Penimbunan
Sementara.
(6) Barang . . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
(6) Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari
Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) jika pengeluarannya dibatalkan
wajib dilaporkan kepada pejabat bea dan cukai.
(7) Pengusaha yang tidak melaporkan pembatalan pengeluaran
barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima
juta rupiah).
(8) Ketentuan mengenai pengeluaran barang dari Kawasan
Bebas ke luar Daerah Pabean yang merupakan barang yang
dikenai bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai bea keluar.
(9) Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan
Bebas yang dilakukan di luar Kawasan Pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) merupakan penyelundupan dan
dikenai sanksi di bidang kepabeanan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang ke luar Daerah Pabean sebagaimanaPerundang-undangan dimaksud pada ayat (1), ayat
(3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan atau berdasarkan PeraturanPeraturan Menteri.
ditjen BAB IV
Bagian Pertama
Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean
dan Perlakuan Perpajakan