Langsung ke konten

PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA

PP No. 2 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 2

(1) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan

Bebas berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.

(2) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan

Bebas wajib dilakukan di pelabuhan atau bandar udara, yang
ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan setelah
mendapat persetujuan Menteri Perhubungan.

(3) Untuk . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(3) Untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan, Menteri

menetapkan Kantor Pabean dan Kawasan Pabean di
pelabuhan, bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat

(2).

(4) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean

dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.

(5) Pemberitahuan Pabean disampaikan kepada pejabat bea dan

cukai di Kantor Pabean.

(6) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan

Bebas yang tidak melalui pelabuhan atau bandar udara yang
ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi
di bidang kepabeanan.

Pasal 3

(1) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan

Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah
mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.

(2) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat

memasukkan barang ke Kawasan Bebas yang berhubungan Perundang-undangan dengan kegiatan usahanya.

(3) Jumlah dan jenisPeraturanbarang yang berhubungan dengan kegiatan

usahanya sebagaimanaditjen dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh Badan Pengusahaan Kawasan.

(4) Pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk

dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, hanya dapat
dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin dari
Badan Pengusahaan Kawasan, dalam jumlah dan jenis yang
ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.

Pasal 4

(1) Pengusaha di Kawasan Bebas tidak perlu dikukuhkan

sebagai Pengusaha Kena Pajak.

(2) Penyerahan Barang di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari

pengenaan PPN.

Pasal 5

Pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak
dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22, dan/atau pembebasan
cukai.

### Pasal 6 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 6

(1) Pemasukan barang yang tidak memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3:
- dipungut bea masuk, PPN dan/atau Pajak Penghasilan

### Pasal 22;

  • dikeluarkan kembali (reekspor);
  • dihibahkan kepada negara; atau
  • dimusnahkan.

(2) Pengeluaran kembali atau pemusnahan barang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d dilakukan
dibawah pengawasan Badan Pengusahaan Kawasan dan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan
di bidang kepabeanan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran bea

masuk, PPN dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22, serta tata
cara pengeluaran kembali dan pemusnahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri. Perundang-undangan

### Pasal 7 Peraturan

(1) Terhadap barangditjen yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean

ke Kawasan Bebas dilakukan pemeriksaan pabean.

(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

(3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan secara selektif.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan

pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1) Terhadap barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas

ke luar Daerah Pabean dilakukan penelitian dokumen.

(2) Dalam hal tertentu, barang yang akan dikeluarkan dari

Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean dapat dilakukan
pemeriksaan fisik.

(3) Ketentuan mengenai tata cara penelitian dokumen dan

pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

## BAB II . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Bagian Pertama
Kedatangan Sarana Pengangkut

Pasal 9

(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari:

- luar Daerah Pabean;
- Kawasan Bebas lainnya; atau
- dalam Daerah Pabean,
wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana
pengangkut ke Kantor Pabean tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3).

(2) Pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
- sebelum kedatangan untuk sarana pengangkut laut dan
udara; atau Perundang-undangan
- pada saat kedatanganPeraturan untuk sarana pengangkut darat. (3) Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki Kawasan ditjen Bebas wajib mencantumkan barang yang diangkutnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifesnya.

(4) Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar

Daerah Pabean, dari Kawasan Bebas atau datang dari dalam
Daerah Pabean dengan mengangkut barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan Pemberitahuan
Pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum
melakukan pembongkaran.

(5) Dalam hal tidak segera dilakukan pembongkaran, kewajiban

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan:
- paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan
sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang
melalui laut;
- paling lambat 8 (delapan) jam sejak kedatangan sarana
pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui
udara; atau
- pada saat kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana
pengangkut yang melalui darat.

1. Kewajiban . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(6) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)

dikecualikan bagi pengangkut yang berlabuh paling lama 24
(dua puluh empat) jam dan tidak melakukan pembongkaran
barang.

(7) Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat,

pengangkut dapat membongkar barang impor terlebih dahulu
dan wajib:
- melaporkan keadaan darurat tersebut ke Kantor Pabean
terdekat pada kesempatan pertama; dan
- menyerahkan pemberitahuan pabean paling lambat 72
(tujuh puluh dua) jam sesudah pembongkaran.

(8) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa
denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan
paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(9) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), ayat (5), atau ayat (7) dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 Perundang-undangan (seratus juta rupiah).
Peraturan Bagian Kedua ditjen
Keberangkatan Sarana Pengangkut

Pasal 10

(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat dari

Kawasan Bebas menuju:
- ke luar Daerah Pabean;
- ke Kawasan Bebas lainnya; atau
- ke dalam Daerah Pabean,
wajib menyerahkan Pemberitahuan Pabean atas barang yang
diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut.

(2) Pengangkut yang sarana pengangkutnya menuju ke luar

Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, atau Daerah Pabean
wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam manifesnya.

(3) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa
denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Bagian Ketiga . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Bagian Ketiga
Pembongkaran

Pasal 11

(1) Barang yang diangkut sarana pengangkut sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) wajib dibongkar di Kawasan
Pabean di pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

(2) Pembongkaran barang di luar Kawasan Pabean sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan penyelundupan dan
dikenai sanksi di bidang kepabeanan.

(3) Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), tetapi jumlah barang yang
dibongkar kurang dari yang diberitahukan dalam
Pemberitahuan Pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa
kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, wajib
membayar bea masuk atas barang yang kurang dibongkar
dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling
banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Perundang-undangan (4) Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tetapi jumlah barang yang dibongkar Peraturan
lebih banyakditjendari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan
Pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan
tersebut terjadi di luar kemampuannya, dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00
(dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sementara

menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pabean, dapat
ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.

Bagian Pertama
Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas

Pasal 12

(1) Barang asal luar Daerah Pabean yang akan dimasukkan ke

Kawasan Bebas wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan
Pabean oleh pengusaha ke Kantor Pabean.

(2) Barang . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Barang asal luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean
setelah dipenuhinya Kewajiban Pabean.

(3) Orang yang mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean

setelah memenuhi semua ketentuan tetapi belum mendapat
persetujuan pengeluaran dari pejabat bea dan cukai,
dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

(4) Barang asal luar Daerah Pabean yang dibawa oleh

penumpang atau awak sarana pengangkut ke Kawasan
Bebas pada saat kedatangannya wajib diberitahukan kepada
pejabat bea dan cukai.

(5) Barang asal luar Daerah Pabean yang dikirim melalui pos

atau jasa titipan hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan
pejabat bea dan cukai.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang asal

luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri. BagianPerundang-undangankedua
Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean Peraturan
ditjen Pasal 13

(1) Barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar

Daerah Pabean wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan
Pabean oleh pengusaha ke Kantor Pabean.

(2) Dalam hal barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan

Bebas ke luar Daerah Pabean merupakan barang yang
dikenai bea keluar, bea keluar wajib dibayar paling lambat
pada saat Pemberitahuan Pabean didaftarkan ke Kantor
Pabean.

(3) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak diperlukan terhadap barang pribadi penumpang, awak
sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman
sampai dengan batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.

(4) Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan

Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan
di Kawasan Pabean di pelabuhan atau bandar udara yang
ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

(5) Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari

kawasan bebas ke luar daerah pabean, sementara menunggu
pemuatannya, dapat ditimbun di Tempat Penimbunan
Sementara.

(6) Barang . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(6) Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari

Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) jika pengeluarannya dibatalkan
wajib dilaporkan kepada pejabat bea dan cukai.

(7) Pengusaha yang tidak melaporkan pembatalan pengeluaran

barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima
juta rupiah).

(8) Ketentuan mengenai pengeluaran barang dari Kawasan

Bebas ke luar Daerah Pabean yang merupakan barang yang
dikenai bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai bea keluar.

(9) Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan

Bebas yang dilakukan di luar Kawasan Pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) merupakan penyelundupan dan
dikenai sanksi di bidang kepabeanan.

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang ke luar Daerah Pabean sebagaimanaPerundang-undangan dimaksud pada ayat (1), ayat

(3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan atau berdasarkan PeraturanPeraturan Menteri.

ditjen BAB IV

Bagian Pertama
Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean
dan Perlakuan Perpajakan

Pasal 14

(1) Pemasukan Barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean

ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara
yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),
tidak dipungut PPN dan/atau tidak dikenakan cukai.

(2) Pemasukan Barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean

ke Kawasan Bebas yang tidak melalui pelabuhan atau
bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (2), dipungut PPN dan/atau cukai.

(3) Pemasukan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(3) Pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke

Kawasan Bebas, sepanjang menyangkut pemberian fasilitas
PPN tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pengawasan dan pengadministrasiannya dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasukan barang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengawasan dan
pengadministrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Perlakuan Perpajakan

Pasal 15

(1) Barang asal luar Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari

Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib
dilunasi bea masuk, PPN, Pajak Penghasilan Pasal 22,
dan/atau cukai.

(2) Barang asal Kawasan Bebas dan tempat lain dalam Daerah Perundang-undangan Pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke

tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib dilunasi PPN Peraturan dan/atau cukai. ditjen

(3) Pelunasan PPN atas pengeluaran barang sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Orang yang
mengeluarkan barang.

(4) Tata cara pelunasan PPN atas pengeluaran barang

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan atau
berdasarkan peraturan Menteri.

(5) Tata cara pelunasan cukai atas pengeluaran barang

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Pasal 16

(1) Barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke

tempat lain dalam Daerah Pabean wajib diberitahukan
dengan Pemberitahuan Pabean oleh pengusaha ke Kantor
Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak diwajibkan terhadap barang pribadi penumpang, awak
sarana pengangkut, dan barang kiriman sampai dengan batas
nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.

(3) Pemuatan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(3) Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan di
Kawasan Pabean.

(4) Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari

Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean,
sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di
Tempat Penimbunan Sementara.

(5) Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari

Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika pengeluarannya
dibatalkan wajib dilaporkan kepada pejabat bea dan cukai.

(6) Pengusaha yang tidak melaporkan pembatalan pengeluaran

barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain Daerah Pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah).

(7) Dalam hal barang yang dibatalkan untuk dikeluarkan ke

tempat lain dalam Daerah Pabean tidak dilaporkan Perundang-undangan
pembatalan pengeluarannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) merupakan barang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan

### Pasal 15 ayatditjen (1), disamping harus membayar sanksi

administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), juga
diwajibkan untuk melunasi bea masuk, PPN, Pajak
Penghasilan Pasal 22, dan/atau cukai.

(8) Dalam hal barang yang dibatalkan untuk dikeluarkan ke

tempat lain dalam Daerah Pabean tidak dilaporkan
pembatalan pengeluarannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) merupakan barang sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (2), disamping harus membayar sanksi
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), juga
diwajibkan untuk melunasi PPN dan/atau cukai.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang ke

tempat lain dalam Daerah Pabean diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri.

## BAB V . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

LAINNYA

Bagian Pertama
Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas Lainnya

Pasal 17

Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas
lainnya diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN,
tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22, dan/atau
pembebasan cukai.

Pasal 18

(1) Barang dari Kawasan Bebas lainnya yang dibongkar di

Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat

(1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean setelah

dipenuhinya Kewajiban Pabean. Perundang-undangan

(2) Orang yang mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean

setelah memenuhiPeraturansemua ketentuan tetapi belum mendapat
persetujuan ditjenpengeluaran dari pejabat bea dan cukai, dikenai
sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00
(dua puluh lima juta rupiah).

(3) Penumpang atau awak sarana pengangkut yang membawa

barang dari Kawasan Bebas lainnya, dikecualikan dari
pemenuhan Kewajiban Pabean sebagaima dimaksud pada
ayat (1).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan barang ke

Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Pemasukan atau Pengeluaran Barang ke/dari Kawasan Bebas
dari/ke Tempat Penimbunan Berikat

Pasal 19

(1) Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari Tempat

Penimbunan Berikat diberikan pembebasan bea masuk, tidak
dipungut PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22,
dan/atau pembebasan cukai.

(2) Pengeluaran . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke Tempat

Penimbunan Berikat untuk tujuan diolah lebih lanjut:
- dalam hal barang merupakan barang asal luar Daerah
Pabean, diberikan penundaan bea masuk, pembebasan
PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22, dan/atau
pembebasan cukai;
- dalam hal barang merupakan barang asal Kawasan Bebas
atau barang asal dalam Daerah Pabean, diberikan
pembebasan PPN dan/atau cukai.

(3) Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke Tempat

Penimbunan Berikat yang tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
- dalam hal barang merupakan barang asal luar Daerah
Pabean, dipungut bea masuk, PPN, Pajak Penghasilan

### Pasal 22, dan/atau cukai;

- dalam hal barang merupakan barang asal Kawasan Bebas
atau barang asal dalam Daerah Pabean, dipungut PPN
dan/atau cukai. Perundang-undangan Pasal 20

(1) Barang yang Peraturanakan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke

Kawasan Bebasditjen lainnya dan Tempat Penimbunan Berikat
wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean oleh
pengusaha ke Kantor Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak diperlukan terhadap barang pribadi penumpang, awak
sarana pengangkut, dan barang kiriman sampai dengan batas
nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.

(3) Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan di
Kawasan Pabean.

(4) Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari

Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya dan Tempat
Penimbunan Berikat, sementara menunggu pemuatannya,
dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang ke luar

Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri.

## BAB VI . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 21

(1) Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan dalam bentuk

tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.

(2) Tulisan di atas formulir atau data elektronik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah
menurut Undang-Undang Kepabeanan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tentang

penyampaian Pemberitahuan Pabean yang meliputi:
- bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan
buku catatan pabean;
- pendaftaran, penyampaian dan penyerahan
Pemberitahuan Pabean;
- penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan
Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean;
- pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan
Pabean dan buku catatan pabean; dan Perundang-undangan
- penggunaan dokumen pelengkap pabean,
diatur dengan atauPeraturanberdasarkan Peraturan Menteri.
ditjen Pasal 22

(1) Pengurusan Pemberitahuan Pabean yang diwajibkan

Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh pengangkut dan
pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan
Pengusahaan Kawasan.

(2) Dalam hal pengurusan pemberitahuan pabean sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, Pengusaha
menguasakannya kepada pengusaha pengurusan jasa
kepabeanan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurusan Pemberitahuan

Pabean diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.

Pasal 23

(1) Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau

Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan
Bebas, dibebaskan dari pengenaan PPN.

(2) Penyerahan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau

Jasa Kena Pajak di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari
pengenaan PPN.

(3) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau

Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas
lainnya dibebaskan dari pengenaan PPN.

(4) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau

Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam
Daerah Pabean dikenakan PPN.

(5) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau

Jasa Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke
Kawasan Bebas, tidak dipungut PPN.

(6) Penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak

tidak berwujud dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan
Bebas, tidak dipungut PPN.

(7) Penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak

tidak berwujud dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan
Berikat, dipungut PPN.

(8) Tata Cara Pelunasan PPN atas Penyerahan Barang Kena Perundang-undangan

Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana
dimaksud padaPeraturanayat (4) dan ayat (7), diatur dengan atau
berdasarkanditjenPeraturan Menteri.

Pasal 24

(1) Untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan

ketentuan larangan dan pembatasan, instansi teknis yang
menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan atas
pemasukan dan pengeluaran barang ke atau dari Kawasan
Bebas wajib memberitahukan kepada Menteri.

(2) Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak

memenuhi syarat untuk dimasukkan dari luar daerah
pabean atau dikeluarkan ke luar daerah pabean atau ke
tempat lain dalam daerah pabean, jika telah diberitahukan
dengan pemberitahuan pabean, atas permintaan pengusaha
yang diberi izin usaha Badan Pengusahaan Kawasan:
- dibatalkan pengeluarannya dari Kawasan Bebas;
- dikeluarkan kembali ke luar daerah pabean; atau

  • dimusnahkan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

- dimusnahkan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai dan Badan Pengusahaan Kawasan,
kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain
berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(3) Barang yang dilarang atau dibatasi untuk:

- dimasukkan dari luar daerah pabean; atau
- dikeluarkan ke luar daerah pabean atau ke tempat lain
dalam daerah pabean,
yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak
benar ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara,
kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain
berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan

dan penatausahaan barang-barang yang dilarang dan/atau
dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.

KETENTUAN LAIN-LAIN Perundang-undangan

### Pasal 25 Peraturan

Dalam melaksanakanditjen tugas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perudang-undangan lain yang pelaksanaannya
dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pejabat
bea dan cukai untuk mengamankan hak-hak negara memiliki
kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian informasi
kepada Dewan Kawasan dan/atau Badan Pengusahaan Kawasan
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.

Pasal 27

Ketentuan lainnya yang berkaitan dengan pemasukan barang ke
Kawasan Bebas atau pengeluaran barang dari Kawasan Bebas
menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

Pasal 28

Ketentuan mengenai sanksi yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan
tetap berlaku di Kawasan Bebas.

## BAB X . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 29

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan
pelaksanaan dari:
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1995 tentang
Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi
dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan
Pulau Bintan dan Pulau Karimun (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 52, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3604); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah Di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau
Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4514) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2005,
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum Perundang-undangan diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini. Peraturan
ditjen Pasal 30
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1995 tentang
Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi dan
Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan Pulau
Bintan dan Pulau Karimun (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 52, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3604); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah Di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau
Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4514) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2005,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009

,

Perundang-undangan

ANDI MATTALATTA Peraturan
ditjen