Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten
Probolinggo dipindahkan dari Wilayah Kota Probolinggo ke Wilayah
Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur.
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN PROBOLINGGO DARI
Ditetapkan: 2010-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Wilayah Kecamatan Kraksaan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 mempunyai batas-batas sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
---
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Madura;
- sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan
Paiton dan Kecamatan Besuk;
- sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan
Krejengan dan Kecamatan Besuk; dan
- sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan
Pajarakan.
(2) Batas-batas Wilayah Kecamatan Kraksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Peta Wilayah
Kecamatan Kraksaan Ibu Kota Kabupaten Probolinggo Provinsi
Jawa Timur sebagaimana tercantum pada Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 3
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota
Kabupaten Probolinggo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Probolinggo.
Pasal 4
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang
menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh menteri atau
pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi
instansi yang bersangkutan.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan
administrasi pemerintahan Kabupaten Probolinggo dipindahkan
secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana
di Ibu Kota Kabupaten Probolinggo.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
,
www.djpp.depkumham.go.id
---
